Home » Berita » Diduga Salahgunakan Wewenang, Direktur BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Sewakan Aset Untuk Kepentingan Pribadi

Diduga Salahgunakan Wewenang, Direktur BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Sewakan Aset Untuk Kepentingan Pribadi

Alwi Assagaf 27 Oct 2025 125

Pemalang, Vokalpublika.com – Penyalahgunaan modal dan pengelolaan BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) yang dialihkan untuk utang piutang merupakan bentuk penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan desa. Tindakan ini dapat dijerat hukuman pidana bagi pihak yang terlibat.

Banyak modus penyalahgunaan dana, diantaranya untuk keuntungan pribadi maupun kepentingan orang – orang dalam ditubuh BUMDESMA itu sendiri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, Diduga Pengelolaan BUMDESMA Jawa Mandiri digunakan untuk pinjaman tanpa agunan oleh beberapa pemodal dan pengurus tertentu. Pada akhirnya utang piutang bermasalah yang tidak jelas menyebabkan kredit macet berujung menuai konflik antara pengelola dan pemodal.

Sehingga terjadilah kasus penyalahgunaan dana pinjaman BUMDesma, yang menyebabkan dana tidak dapat digulirkan kembali.

Ada indikasi, baik dari pengurus BUMDesma dan perangkat desa terkadang kurang memahami tata kelola yang benar, bahkan patut dicurigai ada intervensi dari pihak luar.

Kepada awak media, Sb salah satu pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri membenarkan bahwa pihaknya pernah memiliki hutang. Akan tetapi Sb merasa keberatan dengan tindakan atau cara penyelesaian yang telah dilakukan oleh pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri. Sb mengaku merasa dipermalukan. Padahal sejak akhir tahun 2024 lalu, iya telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola dalam penyelesaian terkait hutang piutang dana BUMDESMA yang telah ia pakai.

Baca juga:  Seleksi Dirut PT Energi Kepri Disorot, DPRD Kepri: Ada yang Tak Penuhi Syarat, Tapi Lolos

“Saya punya hutang Rp 73.000.000,-, namun pada akhir tahun 2024 lalu, kami sudah membuat surat kesepakatan dan surat pernyataan bahwa saya siap mengganti dana yang telah di pakai dengan bengkok. Tapi kok awal tahun 2025 BUMDESMA Jaya Mandiri masih mengeluarkan laporan bahwa saya masih memiliki hutang,” ungkapnya, Senin 27 Oktober 2025.

“Kegiatan pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini juga kurang transparan, beberapa pemodal mungkin juga sudah tau bagaimana kondisi BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini. Yang hutang tidak saya saja,” tambah Sb.

Saat disinggung soal adanya informasi terkait adanya sewa menyewa gedung milik BUMDESMA Jaya Mandiri, Sb mengaku tidak tau pasti, namun menurut keterangan dari para pemodal yang hadir saat rapat, Sb mengatakan bahwa info tersebut benar, gedung BUMDESMA Jaya Mandiri akan digunakan untuk kegiatan sebuah yayasan untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis).

“Saya dapat informasi ada rapat yang dihadiri pihak Kecamatan Pemalang, KCPMD, pengawas, dan para pemodal. Dalam laporan pengelola disebutkan bahwa gedung BUMDESMA disewa untuk kegiatan MBG senilai Rp 35 juta. Saya pribadi tidak tahu dan tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah satu Kepala Desa di Pemalang atau salah pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri.

Baca juga:  Rehabilitasi SDN 2 Mulyosari Diduga Asal Jadi, Material Dinilai Tak Sesuai Standar

Terpisah, Abdurrahman selaku Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hutang piutang, itu terjadi disaat Direktur Utama di jabat oleh Hartoyo, dan saat ini pihak BUMDESMA sudah mendapat pembayaran dari salah satu pemodal atau pemilik hutang dengan sistem tukar bengkok miliknya.

“Saya baru enam bulan menjadi Direktur disini (BUMDESMA Jaya Mandiri), terkait hutang piutang, saat itu Dirutnya pak Hartoyo. BUMDESMA Jaya Mandiri sudah ambil alih bengkok salah satu pemodal sebagai pembayaran hutang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman mengatakan, terkait soal sewa gedung aset BUMDESMA Jaya Mandiri yang disewa oleh Yayasan untuk kegiatan MBG. Ia mengaku belum ada kesepakatan secara resmi terkait harga sewa gedung, antara kedua belah pihak (Direktur BUMDES dan Yayasan).

Dalam pantauan awak media, gedung aset BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini terpantau aktivitas atau kegiatan pendistribusian Makan Bergizi Gratis dengan penerima manfaat sudah mencapai ribuan dari berbagai sekolah dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA.

Sebagai informasi tambahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama yang tidak transparan bisa terjerat beberapa pelanggaran hukum, terutama jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau desa.
Pelanggaran pidana
Pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan melakukan penyelewengan dana dapat dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi ini bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pelanggaran administrasi dan perdata
Selain pidana, pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan akuntabel juga dapat dikenakan sanksi di luar ranah pidana.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Semarakkan Ramadhan di Pemalang, ‘Nguri Budaya’ Hadirkan Harmoni Seni, Kuliner, dan Keberkahan di Tahun 1447 H

Alwi Assagaf

17 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Pemalang dipastikan akan berlangsung meriah dan penuh warna. Hadir sebagai bagian dari rangkaian acara besar “Pemalang Ramadhan Bercahaya,” sebuah event istimewa bertajuk “Nguri Budaya” bersiap menyuguhkan harmoni yang memikat antara pelestarian seni tradisional dan wisata kuliner, sekaligus menjadi wadah bagi para pedagang lokal untuk berkontribusi. …

Honorium Linmas Dan Kader Posyandu Pekon Bumi Ratu Diduga Dikebiri Oleh Oknum Peratin,

Redaksi

16 Mar 2026

Pesisir barat Vokalpublika.com-Mengenban tugas sebagai linmas tentu bukan perkerjaan yang mudah karena linmas Desa adalah menyelenggarakan perlindungan masyarakat, membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum (Trantibum), membantu penanggulangan bencana, serta mendukung kelancaran kegiatan sosial kemasyarakatan di desa. Sementara itu tak kalah pentingnya kader posyandu juga sangat penting dalam roda pemerintahan desa,tentu menjadi kader posyandu dituntut untuk …

Runtuhnya Dinding Eks Bioskop di Jalan Sindoro: CV. MP Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh Atas Insiden

Alwi Assagaf

16 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Insiden ambruknya dinding beton bekas bangunan Bioskop Sultan di Jalan Sindoro, Kabupaten Pemalang, pada Senin pagi (16 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB) mengakibatkan dua warga terluka. Kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Prima Medika Pemalang. ​Pihak rekanan pelaksana proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sindoro dari Dinas …

Wujud Syukur, Tarno Pemilik Yayasan Rizqi Barokah Abadi Santuni Ratusan Duafa dan Anak Yatim di Pemalang

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

Pemalang, vokalpublika.com – Momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh Bapak Tarno beserta istri untuk berbagi kebahagiaan. Melalui Yayasan Rizqi Barokah Abadi Gondang, mereka menyelenggarakan acara buka puasa bersama dan santunan bagi ratusan anak-anak istimewa (yatim/piatu) dan duafa, Minggu (15/3/2026). ​Acara yang berlangsung di markas yayasan, Jl. Raya Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Taman, Pemalang …

Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Jembatan Armco Kali Penakir Kini Sudah Bisa Dilalui, Warga : Terima Kasih Kodim 0711/Pemalang

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

PEMALANG – Warga Dukuh Sarangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, kini dapat bernapas lega. Jembatan vital yang menghubungkan akses mereka akhirnya selesai dibangun dan resmi dapat dilalui kembali oleh masyarakat, Minggu (15/03/2026). ​Sebelumnya, infrastruktur penghubung di Dukuh Sarangan tersebut mengalami kerusakan parah akibat diterjang bencana banjir bandang yang melanda Desa Penakir. Kondisi ini sempat melumpuhkan mobilitas …

​Aksi Sosial Ramadan, FKJR Gunungkidul Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Alwi Assagaf

15 Mar 2026

​WONOSARI, Vokalpublika.com – Forum Komunikasi Jogja Raya (FKJR) Korwil Gunungkidul menggelar aksi sosial dengan membagikan 600 paket takjil gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Titik Nol Kota Wonosari, Gunungkidul, Jumat (13/3/2026). ​Kegiatan rutin tahunan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum FKJR, Ir. Kusnanto, M.M., untuk mendampingi anggota Korwil Gunungkidul dalam mendistribusikan paket berbuka …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x