Home » Berita » Desa Kaduagung Keluhkan Pembakaran Sampah, Warga Sudah Dibebani Iuran

Desa Kaduagung Keluhkan Pembakaran Sampah, Warga Sudah Dibebani Iuran

Redaksi 31 Mar 2026 45

Kuningan, vokalpublika.com– Permasalahan pengelolaan sampah mencuat di Desa Kaduagung kecamatan karangkancana. Sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, meskipun setiap rumah tangga telah dibebankan iuran pengelolaan sebesar Rp10.000 per bulan.

Warga menyampaikan bahwa meskipun telah melakukan pemilahan sampah di tempat penampungan, sampah yang terkumpul tetap dibakar. Aktivitas tersebut menimbulkan asap menyengat yang mengganggu kenyamanan, terutama bagi warga yang beraktivitas melintasi area tersebut, termasuk saat menuju lahan pertanian.

Selain itu, jarak lokasi pembakaran dengan permukiman warga diperkirakan hanya sekitar 100 meter, sehingga dampak asap dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Kami sudah membayar iuran sampah setiap bulan, tetapi justru harus menghadapi asap pembakaran. Kadang sulit bernapas dan mata terasa perih,” ujar Dodo.

Baca juga:  Bupati Parosil Serahkan Tali Asih kepada Tiga Paskibraka Lampung Barat yang Harumkan Daerah di Tingkat Provinsi

Secara hukum, pembakaran sampah terbuka dilarang berdasarkan sejumlah regulasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Ancaman pidana dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta apabila menimbulkan dampak luas dan serius.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan dilarang, kecuali dilakukan pada fasilitas yang memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 juta.

Baca juga:  PT Krakatau Global Trading Resmikan Kantor di Batam, Amsakar: Momentum Perkuat Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mewajibkan pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 secara tegas melarang pembakaran sampah terbuka dan hanya memperbolehkan pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan dengan sistem kontrol emisi.

Pembakaran sampah terbuka diketahui dapat mencemari udara, tanah, hingga air tanah, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit pernapasan.

Warga berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret, yang terkelola seperti mendorong program daur ulang dan pengolahan sampah berbasis masyarakat, seperti komposting.

Sementara itu, Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:

Baca juga:  Grand Opening Resto Seafood & Bakery "Lempah Kuning" Hadirkan Cita Rasa Khas Bangka Belitung di Batam

1.Kebenaran adanya praktik pembakaran sampah terbuka di wilayah desa.

2.Mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan iuran sampah dari masyarakat.

3.Langkah konkret yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut.

4.Rencana jangka pendek dan panjang dalam penanganan sampah di desa.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim telah berstatus terbaca (centang dua), tetapi belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Kaduagung.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dukung Pemalang Rapsodi, Pemkab Gelar Korve Massal di Pantai Sumur Pandan

Alwi Assagaf

18 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan agenda rutin korve (kerja bakti) hari Jumat yang dipusatkan di kawasan Pantai Sumur Pandan, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Jumat (17/4). ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, bersama Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Bagus Sutopo. Aksi bersih-bersih ini melibatkan …

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi

17 Apr 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …

Monitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi

Redaksi

17 Apr 2026

GRESIK, vokalpublika.com– Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan …

Perkuat Pengadaan Tanah Berkeadilan, Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Penguatan Penilaian Dampak Sosial

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI – vokalpublika.com Upaya mewujudkan pengadaan tanah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan terus diperkuat melalui penerapan penilaian dampak sosial sebagai instrumen strategis dalam setiap proses pembangunan untuk kepentingan umum. Penilaian dampak sosial dinilai memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi, menganalisis, sekaligus mengantisipasi berbagai konsekuensi sosial yang timbul akibat kegiatan pengadaan tanah. Hal ini menjadi penting mengingat …

Kasubdiv Kebersihan PD Pasar Dairi Siap Gas Pol Wujudkan Pasar Bersih dan Tertib di Seluruh Kecamatan

Clara T S

17 Apr 2026

DAIRI/Komitmen memperkuat tata kelola kebersihan dan ketertiban pasar terus digaungkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi. Kali ini, Kepala sub Divisi (Kasubdiv) Kebersihan PD Pasar Dairi, Thomson Manullang, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan tugas secara optimal guna mendukung visi dan misi Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam menciptakan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman. Langkah konkret …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x