Home » Berita » Desa Kaduagung Keluhkan Pembakaran Sampah, Warga Sudah Dibebani Iuran

Desa Kaduagung Keluhkan Pembakaran Sampah, Warga Sudah Dibebani Iuran

Redaksi 31 Mar 2026 226

Kuningan, vokalpublika.com– Permasalahan pengelolaan sampah mencuat di Desa Kaduagung kecamatan karangkancana. Sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, meskipun setiap rumah tangga telah dibebankan iuran pengelolaan sebesar Rp10.000 per bulan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Warga menyampaikan bahwa meskipun telah melakukan pemilahan sampah di tempat penampungan, sampah yang terkumpul tetap dibakar. Aktivitas tersebut menimbulkan asap menyengat yang mengganggu kenyamanan, terutama bagi warga yang beraktivitas melintasi area tersebut, termasuk saat menuju lahan pertanian.

Selain itu, jarak lokasi pembakaran dengan permukiman warga diperkirakan hanya sekitar 100 meter, sehingga dampak asap dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Kami sudah membayar iuran sampah setiap bulan, tetapi justru harus menghadapi asap pembakaran. Kadang sulit bernapas dan mata terasa perih,” ujar Dodo.

Baca juga:  Tambang Batu Padas di Aek Songsongan menelan korban

Secara hukum, pembakaran sampah terbuka dilarang berdasarkan sejumlah regulasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Ancaman pidana dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta apabila menimbulkan dampak luas dan serius.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan dilarang, kecuali dilakukan pada fasilitas yang memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 juta.

Baca juga:  Negara Tidak Boleh Kalah, EPI Desak Kejagung Tindak Tegas Jaringan Judi Online dan Afiliasinya

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mewajibkan pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 secara tegas melarang pembakaran sampah terbuka dan hanya memperbolehkan pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan dengan sistem kontrol emisi.

Pembakaran sampah terbuka diketahui dapat mencemari udara, tanah, hingga air tanah, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit pernapasan.

Warga berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret, yang terkelola seperti mendorong program daur ulang dan pengolahan sampah berbasis masyarakat, seperti komposting.

Sementara itu, Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:

Baca juga:  Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa, Personel Polda dan Masyarakat Gelar Sholat Gaib

1.Kebenaran adanya praktik pembakaran sampah terbuka di wilayah desa.

2.Mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan iuran sampah dari masyarakat.

3.Langkah konkret yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut.

4.Rencana jangka pendek dan panjang dalam penanganan sampah di desa.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim telah berstatus terbaca (centang dua), tetapi belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Kaduagung.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PKKMB Hari Kedua Universitas Malahayati: Mahasiswa Baru Dibekali Riset hingga Bela Negara

Redaksi

08 Sep 2026

BANDAR LAMPUNG,vokpublika.com— Universitas Malahayati gelar PKKMB hari kedua bagi 1.196 mahasiswa baru di Gedung Graha Bintang, Selasa. Kegiatan berlangsung runtut dari pagi hingga sore dengan dua sesi utama. ADVERTISEMENT Sesi Pagi, Diisi pengenalan fasilitas kampus yakni, UPT Balai Bahasa dan program unggulan & fasilitas pembelajaran bahasa asing. Perpustakaan, akses keanggotaan, katalog digital, ruang baca riset. …

Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x