Home » Berita » Dana Hibah Gedung Parkir Kejati Disorot, Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Dana Hibah Gedung Parkir Kejati Disorot, Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Redaksi 22 Aug 2026 61

PONTIANAK, KALBAR, vokalpublika.com— Rencana penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendapat sorotan. Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta pemerintah daerah tidak sekadar melihat aspek administratif dalam penganggaran, tetapi juga menguji urgensi, manfaat publik, transparansi serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Budi menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Menurutnya, ketika anggaran publik dialokasikan untuk pembangunan fasilitas tertentu, pemerintah wajib mampu menjelaskan dasar perencanaan, urgensi, mekanisme penganggaran hingga manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.

«“Ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh dianggarkan. Pertanyaan utamanya adalah apa urgensinya, bagaimana proses perencanaannya, dari mana sumber dananya, siapa yang mengusulkan, bagaimana dasar penetapannya, serta apa manfaat langsungnya bagi masyarakat. Semua itu harus terbuka dan dapat diuji publik,” tegas Budi Gautama.»

Menurut Budi, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang antara lain mengatur pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengendalian keuangan negara.

Baca juga:  Advokat Rikha Permatasari Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Almasih 2026

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara luas mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan serta penatausahaan APBD, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah hingga pembinaan dan pengawasan.

ASWIN: Jangan Sampai Anggaran Hanya Berorientasi pada Serapan

Budi menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa setiap pengeluaran APBD benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.

“Jangan sampai logika pengelolaan anggaran berhenti pada serapan. Yang jauh lebih penting adalah manfaat, urgensi, output dan outcome-nya. Uang tersebut berasal dari APBD, artinya berasal dari sumber daya publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana anggaran tersebut dapat diuji secara terbuka, termasuk dasar usulan, dokumen perencanaan, nomenklatur kegiatan, besaran anggaran, sumber pendanaan serta mekanisme pelaksanaannya.

Jika diperlukan, menurut Budi, Inspektorat, DPRD, BPK maupun lembaga pengawasan berwenang harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi persoalan dalam proses perencanaan maupun penganggaran.

Baca juga:  Harus Tahu! UHC Pemalang 2026 Picu Tanya Publik? Kriteria Warga Dipersempit

Pers Berhak Melakukan Kontrol Sosial

Budi juga menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai upaya menghambat pembangunan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika ada penggunaan uang publik yang menimbulkan pertanyaan, wajar apabila wartawan meminta penjelasan dan pemerintah memberikan klarifikasi. Yang kami dorong adalah transparansi, bukan tuduhan,” katanya.

Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Karena itu, ASWIN Kalbar meminta pemberitaan mengenai anggaran tersebut tetap ditempatkan dalam koridor jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Desak Pemerintah Buka Dasar Penganggaran

Lebih jauh, Budi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penganggaran pembangunan gedung parkir tersebut.

“Kami meminta pemerintah jangan defensif. Buka saja dokumennya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kalau memang perencanaannya benar, urgensinya jelas dan sesuai regulasi, tentu publik akan memahami. Tetapi kalau ada persoalan, lebih baik dievaluasi sejak awal daripada kemudian menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Polri Peduli, Satlantas Polres Bangkalan Berikan Santunan Kepada Korban Lakalantas.

ASWIN Kalbar juga meminta DPRD Kalimantan Barat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan APBD, terutama terhadap kegiatan yang nilainya signifikan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Budi menambahkan, ASWIN Kalbar akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun tetap membedakan antara temuan administratif, dugaan pelanggaran dan tindak pidana.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ada penggunaan uang rakyat yang tidak dijelaskan secara transparan. Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik dan setiap pejabat yang mengelolanya wajib siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” pungkas Budi Gautama.(Red)

Sumber: Budi Gautama, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Pilkades Serentak Pemalang 2026: Kecamatan Rilis Daftar Resmi Bakal Calon di 12 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi mempublikasikan daftar Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. ADVERTISEMENT Berdasarkan data resmi kecamatan, pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.​Publikasi ini menjadi pendorong keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal tahapan demokrasi di …

Tahapan ​Pilkades Serentak 2026, Pemcam Pulosari: Mari Jaga Kondusifitas Bersama-sama

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, resmi merilis daftar nama Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 9 November 2026. ADVERTISEMENT ​Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Pulosari ini mencakup delapan desa, yaitu Desa Siremeng, Nyalembeng, Batursari, Pagenteran, Clekatakan, Penakir, Gunungsari, dan Cikendung. ​Sesuai …

​Pemcam Ulujami Kawal Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pendaftaran Resmi Ditutup di 15 Desa

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami, Kabupaten Pemalang, terus mengawal kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa di 15 desa se-Kecamatan Ulujami secara resmi ditutup pada Jumat (4/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, menyatakan bahwa jajaran Pemcam Ulujami berfokus memastikan panitia di tingkat desa bekerja secara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x