Home » Berita » Dana Hibah Gedung Parkir Kejati Disorot, Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Dana Hibah Gedung Parkir Kejati Disorot, Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Redaksi 22 Aug 2026 30

PONTIANAK, KALBAR, vokalpublika.com— Rencana penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendapat sorotan. Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta pemerintah daerah tidak sekadar melihat aspek administratif dalam penganggaran, tetapi juga menguji urgensi, manfaat publik, transparansi serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Budi menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Menurutnya, ketika anggaran publik dialokasikan untuk pembangunan fasilitas tertentu, pemerintah wajib mampu menjelaskan dasar perencanaan, urgensi, mekanisme penganggaran hingga manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.

«“Ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh dianggarkan. Pertanyaan utamanya adalah apa urgensinya, bagaimana proses perencanaannya, dari mana sumber dananya, siapa yang mengusulkan, bagaimana dasar penetapannya, serta apa manfaat langsungnya bagi masyarakat. Semua itu harus terbuka dan dapat diuji publik,” tegas Budi Gautama.»

Menurut Budi, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang antara lain mengatur pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengendalian keuangan negara.

Baca juga:  Ketua umum 08 ( nol delapan ) H,Safrin Sopyan Apresiasi Pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih agresif

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara luas mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan serta penatausahaan APBD, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah hingga pembinaan dan pengawasan.

ASWIN: Jangan Sampai Anggaran Hanya Berorientasi pada Serapan

Budi menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa setiap pengeluaran APBD benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.

“Jangan sampai logika pengelolaan anggaran berhenti pada serapan. Yang jauh lebih penting adalah manfaat, urgensi, output dan outcome-nya. Uang tersebut berasal dari APBD, artinya berasal dari sumber daya publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana anggaran tersebut dapat diuji secara terbuka, termasuk dasar usulan, dokumen perencanaan, nomenklatur kegiatan, besaran anggaran, sumber pendanaan serta mekanisme pelaksanaannya.

Jika diperlukan, menurut Budi, Inspektorat, DPRD, BPK maupun lembaga pengawasan berwenang harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi persoalan dalam proses perencanaan maupun penganggaran.

Baca juga:  UPTD PUPR PROVSU Doloksanggul Sosialisasikan Peningkatan Jalan Onanganjang-Pakkat Humbang Hasundutan

Pers Berhak Melakukan Kontrol Sosial

Budi juga menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai upaya menghambat pembangunan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika ada penggunaan uang publik yang menimbulkan pertanyaan, wajar apabila wartawan meminta penjelasan dan pemerintah memberikan klarifikasi. Yang kami dorong adalah transparansi, bukan tuduhan,” katanya.

Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Karena itu, ASWIN Kalbar meminta pemberitaan mengenai anggaran tersebut tetap ditempatkan dalam koridor jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Desak Pemerintah Buka Dasar Penganggaran

Lebih jauh, Budi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penganggaran pembangunan gedung parkir tersebut.

“Kami meminta pemerintah jangan defensif. Buka saja dokumennya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kalau memang perencanaannya benar, urgensinya jelas dan sesuai regulasi, tentu publik akan memahami. Tetapi kalau ada persoalan, lebih baik dievaluasi sejak awal daripada kemudian menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Dapur Umum dan Tagana Siaga! Dinsos Padang Ambil Peran Aktif di Simulasi Tsunami Drill 2025

ASWIN Kalbar juga meminta DPRD Kalimantan Barat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan APBD, terutama terhadap kegiatan yang nilainya signifikan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Budi menambahkan, ASWIN Kalbar akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun tetap membedakan antara temuan administratif, dugaan pelanggaran dan tindak pidana.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ada penggunaan uang rakyat yang tidak dijelaskan secara transparan. Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik dan setiap pejabat yang mengelolanya wajib siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” pungkas Budi Gautama.(Red)

Sumber: Budi Gautama, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Meriahkan HUT RI di Comal, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Hadir Langsung Buka Lomba Lari Estafet Obor

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Pemalang berlangsung meriah lewat gelaran perlombaan Estafet Obor Comal 2026 di Jalan Gatot Subroto, Balutan, Kecamatan Comal, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT Ajang lari malam tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi VI, Rizal Bawazier, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes. …

Polemik Eks Galian C Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang, Aliansi Kesetiakawanan Sosial Desak Langkah Hukum Bagi Pengusaha Abai

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan. ADVERTISEMENT ​”Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban …

Eks Tambang Mangkrak Ancaman Bencana Menghantui, Warga Pegongsoran Desak Pemkab dan Pengusaha Segera Reklamasi

Alwi Assagaf

23 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Mangkraknya aktivitas eks tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu keresahan mendalam bagi warga setempat. ADVERTISEMENT Kerusakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai area resapan air tersebut dinilai menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga dari risiko bencana ekologis, terutama saat intensitas hujan meningkat. ​Warga Pegongsoran Rt 03/Rw 01, Yulianto, menyuarakan …

Ormas 234SC Pemalang Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Izin Galian C di Kawasan Hutan Pegongsoran

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbiarkannya lubang bekas tambang Galian C di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Keberadaan kubangan dalam yang tak kunjung direklamasi tersebut dinilai menjadi ancaman keselamatan mendesak bagi warga sekitar. ADVERTISEMENT ​Ketua 234SC DPC Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan bahwa penambangan yang telah usai …

Eks Galian C di Kawasan Hutan Pemalang Tak Kunjung Direklamasi, Aktivis Kutuk Mental Bobrok Pejabat dan Kades

Alwi Assagaf

22 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Kerusakan lingkungan akibat berhentinya aktivitas eks Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu kekhawatiran masyarakat. ADVERTISEMENT Kerusakan pada kawasan hutan yang berfungsi sebagai resapan air hujan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis meluas disaat musim penghujan tiba, hingga ke Kelurahan Paduraksa, kota dan kawasan pesisir. ​Pemerhati sosial Ripto Anwar menyatakan bahwa …

Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalbar, Turun ke Titik Api Kubu Raya

Redaksi

22 Aug 2026

KUBU RAYA, KALBAR , vokalpublika.com— Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Sabtu (22/8/2026), Kepala Negara datang ke Kalbar untuk memimpin koordinasi penanganan sekaligus melihat kondisi karhutla secara langsung di lapangan. ADVERTISEMENT Setibanya di Pangkalan TNI AU Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Prabowo terlebih dahulu memimpin rapat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x