Home » Berita » Dalam Forum Resmi Komisi VI DPR RI, Projo Kepri akan Bongkar Reklamasi Ilegal di Pulau Pial layang dan Pulau Kapal Besar

Dalam Forum Resmi Komisi VI DPR RI, Projo Kepri akan Bongkar Reklamasi Ilegal di Pulau Pial layang dan Pulau Kapal Besar

Redaksi 17 Jul 2025 72

Batam,Vokalpublika.com- Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T. akan melaporkan dugaan aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI yang akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam.

Menurut Dado, kegiatan pembukaan lahan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT. CBP terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang seluruhnya berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga:  Warga di Jln Sutami Resah Adanya Hiburan Malam dan Suara Bising

“PT. Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen AMDAL, Izin dari KKP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik. Ini pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang,” ungkap Dado kepada wartawan, Rabu (16/7).

Dado juga menyebut bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI mendorong kementerian teknis seperti KLHK, KKP, dan ATR/BPN melakukan investigasi langsung ke lapangan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Baca juga:  Romli Atmasasmita: Unsur Korupsi Nadiem Makarim Lengkap, Peluang Jadi Tersangka 99 Persen

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kedaulatan lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini bagian dari ekosistem strategis yang harus dilindungi,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, kegiatan reklamasi tanpa izin juga bertentangan dengan aturan tata ruang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Citra Buana Prakarsa dan pemiliknya, Hartono, belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  Sambut HUT RI KE 80, Wakapolres Maros Kunjungi Pelosok Pegunungan Tompobulu

Forum pengaduan yang digelar Komisi VI DPR RI ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan terkait pengelolaan tata ruang, investasi, dan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga. Kehadiran Komisi VI di Batam diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian alam serta hak-hak masyarakat pesisir.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x