Home » Berita » Bukan Sekadar Tanah: Suku Lambo Perjuangkan Identitas dan Hak Ulayat Lewat Jalur Pengadilan

Bukan Sekadar Tanah: Suku Lambo Perjuangkan Identitas dan Hak Ulayat Lewat Jalur Pengadilan

Redaksi 29 Jun 2026 230

NAGEKEO,vokalpublika.com- Sengketa tanah ulayat yang berada dalam kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo kembali memasuki babak hukum baru. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata terkait 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (29/6/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Langkah hukum tersebut menjadi upaya terbaru masyarakat adat Lambo untuk mendapatkan kepastian atas klaim kepemilikan tanah yang selama ini menjadi bagian dari polemik pembangunan bendungan strategis tersebut.

Gugatan ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.

Namun, putusan N.O tersebut dinilai belum menjawab substansi utama mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Karena itu, Suku Lambo kembali menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Pendaftaran gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH. Berkas perkara secara resmi diserahkan ke PN Bajawa sebagai bagian dari proses mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah tersebut bukan semata-mata persoalan mempertahankan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

Baca juga:  Muktamar X PPP Ricuh: Kursi Melayang, Kader Terbelah “Lanjutkan” vs “Perubahan”

Menurut dia, tanah ulayat memiliki nilai yang lebih luas dari sekadar aspek ekonomi, karena berkaitan dengan sejarah, identitas, serta kehidupan sosial masyarakat adat yang sudah berlangsung ribuan tahun.

“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.

Ia menegaskan, Suku Lambo memilih jalur pengadilan agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho, mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang menurutnya harus dibuktikan secara hukum.

Ia mengatakan status suatu hak atas tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak, melainkan harus melalui pembuktian yang sah di meja pengadilan.

“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Marselinus juga menjelaskan bahwa putusan N.O dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak dalam pokok sengketa.

Baca juga:  Ajang Cetak Bibit Unggul, Dandim Pemalang Kawal Sportivitas di HIPMI Basketball Competition

“Putusan N.O bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara yang bergulir di PN Bajawa itu kemudian berakhir dengan putusan N.O.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti baru dalam gugatan terbaru tersebut.

Menurut Adelchi, terdapat lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai penting untuk memperkuat dalil gugatan, terutama berkaitan dengan sejarah penguasaan serta dasar kepemilikan tanah ulayat.

“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.

Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.

Adelchi berharap, proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menunjukkan dasar hak masing-masing.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berada dalam proses sengketa.

Baca juga:  Kapan! Jalan Provinsi Perintis Kemerdekaan Pemalang Belubang, Sudah Ditandai Cat Putih Namun Belum Ada Tindakan

“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dari keberlanjutan pembangunan. Sebab pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara tentang manfaat ekonomi, tetapi juga harus memastikan hak masyarakat adat tetap mendapat perlindungan.

Bendungan Mbay/Lambo sendiri merupakan salah satu proyek besar yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Namun, di balik pembangunan tersebut, persoalan tanah ulayat menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan.

Gugatan terbaru Suku Lambo dipandang sebagai momentum penting untuk menguji kembali dasar kepemilikan tanah yang selama ini menjadi perdebatan.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana pengadilan memberikan kepastian atas sengketa yang telah berlangsung cukup panjang tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lomba Mancing Warnai HUT ke-81 RI, Jajaran Perumda Tirta Patriot Bangun Kebersamaan

Redaksi

19 Aug 2026

Kota Bekasi,vokalpublika.com– Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan jajaran Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. Salah satunya melalui kegiatan lomba memancing yang digelar di Kantor Perumda Tirta Patriot SPAM Wilayah Pondok Ungu, Kota Bekasi, Rabu (19/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi dan diikuti oleh seluruh staf serta …

Polsek Tanjungpinang Barat Respon Cepat Penemuan Mayat Laki-Laki di Bukit Cermin

Redaksi

19 Aug 2026

TANJUNGPINANG, vokalpublika.com– Polsek Tanjungpinang Barat merespons cepat laporan masyarakat terkait penemuan mayat seorang laki-laki di Jalan Bukit Cermin Gang Diana, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (18/8/2026) malam. ADVERTISEMENT Laporan tersebut diterima SPKT Polsek Tanjungpinang Barat sekitar pukul 20.50 WIB dari Ketua RT 003, Saudara Darto. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Tanjungpinang …

Gories Mere dan Valens Daki-Soo Dirikan Posko Kemanusiaan, Bantu Warga Terdampak Gempa Nangaroro

Redaksi

19 Aug 2026

Naggoro, vokalpublika.com- Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia di Ibukota Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Senin (17/8/2026), berlangsung dalam keheningan. Dua hari setelah gempa tektonik bermagnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores pada Sabtu (15/8/2026), warga tak memperingati kemerdekaan dengan panggung hiburan atau pesta rakyat, melainkan dengan mencoba merajut kembali puing-puing harapan yang runtuh. ADVERTISEMENT …

Panggilan Nurani Sang Jurnalis, Wartawan expoNTT Dirikan Posko Pengungsian di Lape

Redaksi

19 Aug 2026

NAGEKEO,vokalpublika.com— Kepedulian terhadap warga terdampak gempa bumi kembali ditunjukkan oleh wartawan expoNTT, Bambang Nurdiansyah. Ia mendirikan satu unit posko pengungsian di halaman rumahnya yang berlokasi di RT 01 Ulu Wolo, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. ADVERTISEMENT Posko tersebut didirikan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang membutuhkan tempat perlindungan sementara setelah gempa bumi …

Kapolsek Tanjungpinang Kota IPTU FREDDY SIMANJUNTAK, S.H pimpin pendistribusikan 5.000 Liter Air Bersih kepada Warga Terdampak Kemarau

Redaksi

19 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Polsek Tanjungpinang Kota melalui personel Bhabinkamtibmas bersama Forum RT/RW melaksanakan pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak musim kemarau dan fenomena El Niño di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (18/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama personel …

Rasa Haru Pengurus Ponpes Komariyah Sambut Kepedulian AWPB di Hari Kemerdekaan

Alwi Assagaf

18 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Rasa haru mewarnai peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Pondok Pesantren Printis Komariyah, Selasa 18 Agustus 2026. ADVERTISEMENT Kehadiran Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) yang merayakan kemerdekaan melalui doa bersama dan aksi sosial bersama para santri menghadirkan momen hangat mendalam bagi warga pesantren. ​Pengurus Ponpes Printis Komariyah, Ustadz Syarifudin, tidak dapat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x