Home » Berita » Bukan Sekadar Tanah: Suku Lambo Perjuangkan Identitas dan Hak Ulayat Lewat Jalur Pengadilan

Bukan Sekadar Tanah: Suku Lambo Perjuangkan Identitas dan Hak Ulayat Lewat Jalur Pengadilan

Redaksi 29 Jun 2026 180

NAGEKEO,vokalpublika.com- Sengketa tanah ulayat yang berada dalam kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo kembali memasuki babak hukum baru. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata terkait 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (29/6/2026).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Langkah hukum tersebut menjadi upaya terbaru masyarakat adat Lambo untuk mendapatkan kepastian atas klaim kepemilikan tanah yang selama ini menjadi bagian dari polemik pembangunan bendungan strategis tersebut.

Gugatan ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.

Namun, putusan N.O tersebut dinilai belum menjawab substansi utama mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Karena itu, Suku Lambo kembali menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Pendaftaran gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH. Berkas perkara secara resmi diserahkan ke PN Bajawa sebagai bagian dari proses mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah tersebut bukan semata-mata persoalan mempertahankan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

Baca juga:  PMI Kecamatan Kronjo Hadirkan Tim Medis dalam Turnamen Sepak Bola Linda Cup 2025

Menurut dia, tanah ulayat memiliki nilai yang lebih luas dari sekadar aspek ekonomi, karena berkaitan dengan sejarah, identitas, serta kehidupan sosial masyarakat adat yang sudah berlangsung ribuan tahun.

“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.

Ia menegaskan, Suku Lambo memilih jalur pengadilan agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho, mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang menurutnya harus dibuktikan secara hukum.

Ia mengatakan status suatu hak atas tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak, melainkan harus melalui pembuktian yang sah di meja pengadilan.

“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Marselinus juga menjelaskan bahwa putusan N.O dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak dalam pokok sengketa.

Baca juga:  Uchok Sky Khadafi Desak Kejaksaan Agung Periksa Walikota Bekasi Terkait Skandal PT Migas

“Putusan N.O bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara yang bergulir di PN Bajawa itu kemudian berakhir dengan putusan N.O.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti baru dalam gugatan terbaru tersebut.

Menurut Adelchi, terdapat lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai penting untuk memperkuat dalil gugatan, terutama berkaitan dengan sejarah penguasaan serta dasar kepemilikan tanah ulayat.

“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.

Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.

Adelchi berharap, proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menunjukkan dasar hak masing-masing.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berada dalam proses sengketa.

Baca juga:  Wakil Bupati Pemalang Nurkholes Hadiri Rakor Penyelesaian Penguasaan Tanah Melalui Program Penataan Kawasan Hutan

“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dari keberlanjutan pembangunan. Sebab pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara tentang manfaat ekonomi, tetapi juga harus memastikan hak masyarakat adat tetap mendapat perlindungan.

Bendungan Mbay/Lambo sendiri merupakan salah satu proyek besar yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Namun, di balik pembangunan tersebut, persoalan tanah ulayat menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan.

Gugatan terbaru Suku Lambo dipandang sebagai momentum penting untuk menguji kembali dasar kepemilikan tanah yang selama ini menjadi perdebatan.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana pengadilan memberikan kepastian atas sengketa yang telah berlangsung cukup panjang tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021 kini berada di pusaran perhatian publik nasional. Skandal ini bukan sekadar kebocoran anggaran biasa, melainkan sebuah tindakan korupsi sistemik berskala masif yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar berdasarkan …

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpubilka.com – Jakarta – Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala nasional yang menjadi perhatian publik. Berbagai perkara tersebut melibatkan dugaan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah. ADVERTISEMENT …

Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x