Home » Berita » Berkas Solar Ilegal Bolak-Balik, Proses Hukum Ilham di Maros Dinilai Lamban

Berkas Solar Ilegal Bolak-Balik, Proses Hukum Ilham di Maros Dinilai Lamban

Admin 17 Aug 2025 155

Maros, vokalpublika.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menyeret Ilham sebagai tersangka kembali menuai sorotan. Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Maros dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros lantaran dinilai belum lengkap.

Jaksa Dhiosofianto membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut. Ia menyebut perkara masih berada dalam tahap penelitian.
“Untuk sekarang masih tahap penelitian berkas, kebetulan kemarin ada kekurangan jadi kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Dhiosofianto melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2025).

Namun, pihak kejaksaan belum merinci bentuk kekurangan berkas yang dimaksud. Dhiosofianto hanya menegaskan bahwa kekurangan itu wajib segera dipenuhi agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga:  Polda Kepri Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Sementara itu, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menilai lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan kecurigaan publik adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami melihat kasus ini jangan sampai diperlambat atau ditutup-tutupi. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Mafia solar ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Jika aparat tidak serius, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tegas Ismar.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian berkas dari kejaksaan.
“Iye pak, berkas ada koreksi dari kejaksaan, dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga:  Wamen PPPA Veronica Tan: Pekerjaan Perawatan Harus Diakui sebagai Profesi Formal

Berdasarkan informasi, Ilham dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tidak tertutup kemungkinan pasal lain seperti Pasal 480 KUHP juga diterapkan bila terbukti ada tindak penadahan atau jual beli hasil kejahatan.

Dengan adanya pengembalian tersebut, penyidik Polres Maros kembali memiliki tugas untuk memenuhi petunjuk jaksa. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersangka Ilham akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga:  Bantuan SAR Dikirim dari Marapokot untuk Mengevakuasi KLM Mulya Abadi yang Sempat Hilang Kontak

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan praktik mafia solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Maros.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Redaksi

05 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Wakapolres Nganjuk KOMPOL Andria Diana Putra, S.E., M.H. serta PJU Polres Nganjuk menghadiri upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), bertempat di Makodim 0810 Nganjuk, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang turut dihadiri oleh Forkopimda ini merupakan bentuk penghormatan dan …

PROJO Kepri : Di Usia ke-80, TNI Tetap Jadi Benteng Rakyat dan Penjaga Marwah Bangsa

Redaksi

05 Oct 2025

Batam,vokalpublika.com — Memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang jatuh pada 5 Oktober 2025, DPD PROJO Kepulauan Riau menegaskan bahwa eksistensi TNI hingga hari ini adalah bukti nyata kokohnya pilar pertahanan dan keutuhan bangsa. Dengan mengusung tema nasional “TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju,” PROJO Kepri menilai tema tersebut menggambarkan …

Kodim Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, yang bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, di lapangan Makodim 0711/Pemalang, Jalan Brigjen Katamso Nomor 43, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, pada Minggu (5/10/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0711/Pemalang …

Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x