Home » Berita » Bangun Usaha di Pulau Kecil? Sekarang Harus Izin Dulu ke KKP

Bangun Usaha di Pulau Kecil? Sekarang Harus Izin Dulu ke KKP

Redaksi 11 Jul 2025 217

Jakarta, Vokalpublika.com – Pemerintah resmi mengubah alur perizinan usaha di wilayah pulau-pulau kecil. Kini, pengusaha tak bisa lagi langsung membangun resort, tambang, atau bisnis pariwisata di pulau kecil tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini sekaligus mencabut PP No. 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pengurusan izin berusaha.

Baca juga:  8 Ribu P3K Bekasi Kolaps, Walikota Tri Adhianto Dinilai Abai

Kalau dulu, izin dari KKP adalah bagian akhir dari proses perizinan, kini justru ada di bagian awal. “Posisi KKP sekarang ditarik ke depan, supaya pengelolaan pulau kecil bisa dikawal dari awal,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, dalam konferensi pers, Rabu (9/7).

Sebelumnya, pemanfaatan pulau kecil harus melewati berbagai pintu: mulai dari PKKPR dari ATR/BPN, izin lingkungan dari KLHK, hingga izin bangunan. Setelah semua itu beres, barulah izin dari KKP diminta. Akibatnya, kata Aris, KKP sering kali baru bisa bicara ketika proyek sudah hampir jalan.

Baca juga:  KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

“Kalau sekarang semua kegiatan usaha di pulau kecil harus ada izin KKP dulu. Termasuk tambang, pariwisata, pertanian, semuanya,” tegas Aris.

Untuk menyesuaikan aturan baru ini, KKP juga bakal merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024 agar tidak tumpang tindih dan bisa berjalan lebih efisien.

Langkah ini disebut Aris sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pulau-pulau kecil yang selama ini rentan tereksploitasi. Tapi tentu saja, penerapan di lapangan nanti tetap harus diawasi agar tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Baca juga:  MBG Berjamur di Kundur Barat, Pemuda Karimun Kritik Keras Pernyataan Kepala SPPG

Apakah langkah ini akan jadi pengawasan yang efektif, atau hanya birokrasi baru di tengah ambisi bisnis di pulau-pulau eksotis? Waktu yang akan menjawabnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​Gotong Royong Kodim Pemalang dan Masyarakat Bangun Jembatan Penghubung Belik-Randudongkal

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur melaksanakan gotong royong pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Senin (27/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). Jembatan dengan dimensi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini memasuki tahap pengerjaan …

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup Baru, Desak Penegakan Hukum Tegas di Tengah Krisis Lingkungan Nasional

Redaksi

27 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI), Bakti Lubis, menyoroti penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dengan menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam keterangannya, Bakti Lubis menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor lingkungan hidup mampu menghadirkan perubahan nyata di …

Mengungkap Tabir Proyek Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan hingga Minim Pengawasan, Mutu Pendidikan Terancam

Redaksi

27 Apr 2026

Pesisir Barat, Vokalpublik.com – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, kini menjadi sorotan serius. Program yang digulirkan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menyisakan sejumlah …

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi

27 Apr 2026

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan. Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat …

​Pegiringan Berbenah: Inilah Misi Strategis Widiyana Aji Setiantoko, Transparansi Untuk Desa Sejahtera

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Mengusung semangat perubahan dengan jargon “Pegiringan Berbenah”, Widiyana Aji Setiantoko, S.Pd., secara resmi memaparkan visi dan misinya untuk membangun Desa Pegiringan menjadi wilayah yang lebih maju dan mandiri. ​Dalam keterangannya, Widiyana menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat. Visi utamanya adalah mewujudkan Desa Pegiringan yang Maju, Mandiri, Religius, dan Sejahtera Bersama.​Untuk …

110 Ekor Sapi Dikirim ke Banjarmasin, Total Permintaan Hewan K urban Capai Ribuan

Redaksi

27 Apr 2026

NAGEKEO , vokalpublika.com– Menjelang perayaan Idul Adha, permintaan terhadap hewan kurban khususnya sapi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Pulau Flores, mengalami peningkatan yang cukup signifikan tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun, total permintaan yang masuk mencapai angka sekitar 6.000 ekor sapi. Namun, hingga saat ini realisasi pengiriman atau ketersediaan yang sudah terdistribusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x