- BeritaSebanyak 194 Siswa Pendaftar, Program Kelas Beasiswa PT.Timah, Siap Ikuti Seleksi Ketat.
- BeritaDugaan Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan
- BeritaPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah
- BeritaAntisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar
- BeritaDewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th
- UncategorizedKades dan APH Bantah Isu Judi di Tanah Pinem–Tigalingga: “Hanya Warung Kopi Tempat Warga Bersosialisasi”

Andi Firgi: Media Salah Sasaran Tantang Jurnalis ke Ranah Hukum, Pelaku Usaha yang Diduga Ilegal Seharusnya Bertanggung Jawab
Pontianak, vokalpublika.com— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, angkat bicara menanggapi polemik pemberitaan yang berkembang belakangan ini. Ia menilai pernyataan sebuah media online yang mempersilakan Tim Monitoring AWI Pontianak “membawa persoalan ke ranah hukum” sebagai kekeliruan serius dalam memahami fungsi pers dan logika penegakan hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Firgi saat diwawancarai awak media di Bandara Supadio, di sela agenda keberangkatannya menuju Jakarta, karena yang bersangkutan dijadwalkan segera bertolak ke ibu kota untuk menjalankan agenda organisasi.
Menurut Andi Firgi, persoalan yang seharusnya berada dalam koridor koreksi faktual dan etika jurnalistik justru digeser menjadi narasi normatif yang mempertanyakan legitimasi kerja jurnalistik pihak lain. Hal tersebut dinilainya sebagai penyimpangan serius dari fungsi hak jawab sebagaimana dimaksud dalam hukum pers.
“Ini bukan lagi perbedaan sudut pandang jurnalistik. Ketika hak jawab digunakan untuk membangun framing kewilayahan dan mempertanyakan hak liputan wartawan, maka itu sudah keluar dari koridor hukum pers. Dalam kondisi seperti ini, pembuat berita lebih tepat diuji dan dilaporkan ke Dewan Pers, bukan diladeni dengan perang opini,” tegas Andi Firgi.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum pers nasional tidak pernah dikenal pembatasan wilayah liputan wartawan berdasarkan struktur organisasi, domisili, maupun jabatan profesi. Wartawan bukan aparatur birokrasi yang tunduk pada peta administratif, melainkan subjek hukum yang menjalankan fungsi publik atas mandat undang-undang.
Prinsip tersebut secara konstitusional dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) yang menegaskan kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi tanpa pembatasan wilayah.
“Tidak ada satu pun norma dalam UU Pers yang melegalkan pembatasan liputan berbasis kewilayahan organisasi. Ketika media online membangun narasi seolah-olah wartawan harus tunduk pada wilayah struktural, itu bukan hanya keliru, tetapi berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi Firgi secara khusus mengkritisi pernyataan media online yang menyebut bahwa apabila Tim Monitoring AWI Pontianak meyakini adanya temuan investigasi di lapangan yang dianggap benar dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka dipersilakan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut salah alamat secara hukum dan keliru secara etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa media dan jurnalis bukanlah subjek hukum dari dugaan kegiatan ilegal. Media bukan pelaku usaha, bukan pemegang izin, dan bukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi besar yang diduga melanggar hukum. Oleh karena itu, mengarahkan “tantangan hukum” kepada jurnalis atau tim monitoring merupakan bentuk pengaburan tanggung jawab hukum.
“Kalau memang ada bukti kegiatan itu ilegal, maka yang pantas bicara dan siap menghadapi proses hukum adalah pemilik usaha atau pengendali utamanya, big bos-nya, bukan media online atau wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Andi Firgi.
Ia menilai, pernyataan semacam itu menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi pers. Dalam sistem demokrasi, tugas pers adalah mengungkap fakta dan menyampaikan informasi, sementara kewajiban pembuktian dan penindakan berada pada aparat penegak hukum. Menggeser beban tersebut kepada jurnalis sama saja dengan membalik fungsi pers dan berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja jurnalistik investigatif.
“Yang seharusnya dibawa ke ranah hukum adalah perbuatannya, bukan pemberitaannya. Yang diuji adalah pelaku usahanya, bukan wartawannya. Jika setiap liputan diarahkan ke ancaman hukum, itu bukan kebebasan pers, melainkan intimidasi simbolik,” ujarnya.
Andi Firgi menegaskan bahwa dalam kerangka hukum pers, media hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas produk jurnalistiknya, itupun melalui mekanisme etik seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
Di akhir pernyataannya, Andi Firgi juga menyampaikan saran terbuka kepada penulis dan pengelola media online tersebut agar lebih banyak belajar dan memahami Undang-Undang Pers sebelum melontarkan kritik. Menurutnya, kritik dalam dunia pers harus dibangun di atas dasar regulasi dan pemahaman yang matang, bukan asumsi yang keliru.
Ia mengaku prihatin membaca pemberitaan tersebut karena memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap hukum pers. “Jika tulisan seperti itu dibaca oleh para senior pers atau akademisi jurnalistik, besar kemungkinan akan memunculkan senyum reflektif, karena tampak jelas adanya kekeliruan konseptual dalam memahami Undang-Undang Pers,” katanya.
Andi Firgi menegaskan bahwa kritik yang tidak berbasis hukum dan etika justru merugikan dunia pers itu sendiri serta menurunkan kualitas diskursus publik. Ia mengajak seluruh insan media untuk terus belajar, meningkatkan literasi hukum pers, dan menjaga marwah profesi secara kolektif.
“Cukup sekian dari saya. Semoga polemik ini menjadi pelajaran bersama, bukan sekadar perdebatan. Sampai jumpa di ruang diskursus pers yang lebih dewasa dan beradab,” pungkasnya.
Redaksi
13 Apr 2026
Pangkal Pinang–vokalpublika.com Pendaftaran Program Kelas Beasiswa PT.Timah (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup pada 10 April 2026. Sebanyak 194 peserta tercatat mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 2 Maret 2026. Para siswa yang mendaftar Program Kelas Beasiswa PT.Timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau …
Alwi Assagaf
13 Apr 2026
PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …
Redaksi
13 Apr 2026
TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …
Redaksi
13 Apr 2026
TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …
Redaksi
13 Apr 2026
Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …
Redaksi
12 Apr 2026
Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …
17 Sep 2025 4.848 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.870 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.284 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.239 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.675 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.602 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.202 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …