Home » Berita » Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Mitigasi Pencemaran Udara Jabodetabek melalui Pemantauan dan Penegakan Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Mitigasi Pencemaran Udara Jabodetabek melalui Pemantauan dan Penegakan Hukum

EZ W 13 Jun 2025 24

Jakarta, Vokalpublika.com – Memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi pencemaran. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan kualitas udara secara intensif, identifikasi sumber pencemar, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.

Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA), pada periode 1 April hingga 12 Juni 2025, tercatat sejumlah hari dengan status Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) “Tidak Sehat” di berbagai titik Jabodetabek. Di antaranya:

Bekasi: Kayu Ringin (19 hari), Sukamahi (12 hari), dan Bantar Gebang (20 hari)

DKI Jakarta: Marunda (33 hari), Kelapa Gading (7 hari), Lubang Buaya (11 hari), Bundaran HI (6 hari), GBK (4 hari), Kebon Jeruk (9 hari), Jagakarsa (10 hari)

Tangerang: Curug (17 hari), Tangerang Selatan Serpong (6 hari)

Depok: Pancoran Mas (20 hari)

Bogor: Tegar Beriman (12 hari), Tanah Sereal (13 hari)

Langkah Nyata: Panduan Mitigasi dan Respon Cepat

Merespon kondisi tersebut, KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tertanggal 4 Juni 2025 sebagai panduan kerja mitigasi lintas sektor. Dalam pelaksanaannya, kementerian mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

A. Identifikasi Sumber Pencemar Udara

  1. Emisi kendaraan bermotor (32–57%)
  2. Emisi industri berbahan bakar batubara (14%)
  3. Pembakaran terbuka/limbah pertanian (9–11%)
  4. Debu konstruksi bangunan (13%)
  5. Aerosol sekunder (1–16%)

B. Mitigasi Pencemaran Udara

Sektor Transportasi:

Mendorong percepatan distribusi bahan bakar rendah sulfur (Euro 4) oleh Pertamina

Uji emisi kendaraan, terutama truk, dengan sanksi administratif bagi yang tidak sesuai standar

Promosi kendaraan listrik dan penggunaan transportasi umum

Penanaman pohon penyerap polutan di jalan tol

Sektor Industri:

Pemasangan CEMS (Continuous Emissions Monitoring System) hingga 80%

Percepatan konversi ke bahan bakar LNG

Pemantauan industri di 48 kawasan industri di Jabodetabek

Penegakan hukum terhadap 13 industri pencemar, termasuk peleburan logam, tekstil, dan limbah B3

Pembakaran Terbuka:

Edaran larangan pembakaran limbah dan jerami

Paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang tidak sesuai regulasi

Konstruksi Bangunan:

Panduan teknis minimalisasi debu

SOP pencegahan debu untuk pelaku usaha konstruksi

Penanaman pohon pada lokasi konstruksi

Aerosol dan Faktor Sekunder:

Koordinasi dengan BMKG terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)

Investigasi terhadap fenomena cuaca gelap di Jabodetabek

Perlindungan Kesehatan Masyarakat

KLH/BPLH juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat saat ISPU berada di kategori tidak sehat:

ISPU >100: Kurangi aktivitas luar ruangan

ISPU >200: Gunakan masker N95/KN95, hindari paparan langsung

Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan diimbau untuk tetap berada di dalam ruangan

Pemda dan swasta diminta menyediakan ruang publik yang aman dan bebas polusi

Distribusi masker gratis/subsidi di wilayah terdampak

Komitmen Jangka Panjang

Hanif Faisol menegaskan bahwa upaya mitigasi akan terus dilakukan secara konkret dan berkelanjutan. KLH/BPLH mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menciptakan udara bersih sebagai bagian dari hak asasi masyarakat, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. KLH/BPLH akan memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga demi keberlangsungan hidup generasi sekarang dan mendatang,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Amsakar–Li Claudia Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Perwako Baru

OI P

20 Jun 2025

BATAM, Vokalpublika.com – Mulai tahun 2025, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Batam kini lebih mudah. Warga cukup membawa KTP atau KK beralamat Batam, tanpa perlu repot menyiapkan dokumen lain, bahkan jika belum terdaftar atau tidak aktif dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 …

Gubernur Kepri Resmikan Genset 80 kVA di Pulau Bahan, Warga Kini Nikmati Listrik

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Warga Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, akhirnya bisa menikmati aliran listrik yang layak. Pada Jumat (20/6/2025), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, meresmikan operasional genset 80 kVA lengkap dengan jaringan listrik tegangan rendah di pulau tersebut. Peresmian ini merupakan bagian dari program unggulan Kepri Terang, yang telah dijalankan …

Kebakaran Hebat di Baran Barat Karimun, Dua Rumah Hangus, Seorang Lansia Meninggal Dunia

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Dua unit rumah warga dilaporkan hangus terbakar. Tragisnya, satu orang lansia meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat setelah waktu salat Magrib. Api …

Sayyidul Ayyam: Memuliakan Jumat, Memuliakan Diri

OI P

20 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu segala hari, dan memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Di antara ibadah utama pada hari mulia ini adalah salat Jumat, sebuah kewajiban yang sarat dengan keutamaan dan limpahan rahmat dari Allah SWT. Hukum Salat Jumat Salat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang telah …

“Gaji Sebulan untuk Kafilah”: Amsakar All Out Dukung STQH Batam

OI P

20 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas keberangkatan kafilah Kota Batam menuju ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang akan digelar di Tanjungpinang, 22–26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Amsakar menyatakan dukungan penuh dengan mempersembahkan gaji sebulannya sebesar Rp50 juta sebagai bonus motivasi bagi kafilah. “Sebagai bentuk …

Kemenpar Libatkan Banyak Pihak Susun Panduan Manajemen Risiko Destinasi Wisata

W H

19 Jun 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, yang digelar di The Grand Mansion Menteng by The Crest Collection, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan …

x
x