Home » Uncategorized » AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

budi gautama 07 Dec 2025 191

Bengkayang, Kalimantan Barat – Vokal Publika.Com
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga merasa “kebal hukum”.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Baca juga:  Apel Pagi Rutin, Kantor Pertanahan Dairi Perkuat Disiplin dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Tidak berhenti pada eksekusi DPO, AWI mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menampung serta mengedarkan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi sorotan publik.

“Gudang-gudang ilegal yang berdiri kokoh ini harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.

Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menegaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan, dan peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  1. KUHP

Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Baca juga:  Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Dukung Layanan Publik

Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman pidana lebih berat.

  1. KUHAP

Pasal 7 & Pasal 16 KUHAP – Memberikan kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

  1. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen tidak sah, pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

  1. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan, atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.

  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
Baca juga:  Polres Dairi Berhasil Pulihkan Situasi dan Lindungi Warga Parbuluan VI Pasca Perusakan Rumah Kades

Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

AWI: Siap Kawal dan Monitoring

AWI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di Bengkayang agar berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan.

“Kami berdiri bersama APH yang menegakkan hukum dengan benar. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum yang bermain dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Tim Redaksi – Vokal Publika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI//vokalpublika.comSeorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam. ADVERTISEMENT Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban …

FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Dorong Dukungan terhadap Investasi PT DPM untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpunlika.comForum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) kembali menyuarakan dukungannya terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM). Dukungan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi sebagai bentuk upaya membangun sinergi antara masyarakat adat dan lembaga legislatif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. ADVERTISEMENT …

FKPHUPD Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Investasi PT DPM Dinilai Mampu Dongkrak Perekonomian Daerah

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comDukungan terhadap keberlanjutan investasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemegang Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD). Melalui audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, forum tersebut mengajak lembaga legislatif untuk membangun sinergi dalam mendukung investasi yang dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. ADVERTISEMENT Pertemuan …

Panen Raya Kangkung di Rutan Sidikalang, Bekali Warga Binaan Keterampilan Menuju Kemandirian

Clara T S

15 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang kembali menunjukkan komitmennya dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan yang produktif dan bernilai ekonomis. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Panen Raya Kangkung di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Panen raya ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan kemandirian yang dikembangkan Rutan …

Kanwil BPN Sumut Gelar Asesmen KRS Jabatan Administrator Tahun 2026, Wujudkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Sistem Merit

Clara T S

15 Jul 2026

Medan – vokalpublika.comKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Asesmen Pengisian Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Jabatan Administrator Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. ADVERTISEMENT Pelaksanaan asesmen ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Semakin Efisien dan Berpihak kepada Masyarakat

Clara T S

15 Jul 2026

Batam –vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x