Home » Uncategorized » AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

budi gautama 07 Dec 2025 248

Bengkayang, Kalimantan Barat – Vokal Publika.Com
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga merasa “kebal hukum”.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Baca juga:  Dokter Nico Tjowandy Dirampok di Tempat Praktik, Diancam Pisau dan Diikat

Tidak berhenti pada eksekusi DPO, AWI mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menampung serta mengedarkan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi sorotan publik.

“Gudang-gudang ilegal yang berdiri kokoh ini harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.

Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menegaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan, dan peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  1. KUHP

Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Baca juga:  TP PKK Dairi Diminta Bertransformasi, Fokus Program Nyata dan Terukur

Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman pidana lebih berat.

  1. KUHAP

Pasal 7 & Pasal 16 KUHAP – Memberikan kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

  1. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen tidak sah, pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

  1. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan, atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.

  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
Baca juga:  Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menerima kunjungan dan audiensi Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Dairi

Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

AWI: Siap Kawal dan Monitoring

AWI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di Bengkayang agar berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan.

“Kami berdiri bersama APH yang menegakkan hukum dengan benar. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum yang bermain dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Tim Redaksi – Vokal Publika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
HMI Dairi–Pakpak Bharat–Karo Naik Status Menjadi Cabang Penuh, Vickner Dorong Mahasiswa Berkontribusi bagi Pembangunan

Clara T S

13 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga mendorong Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk tidak hanya berperan sebagai organisasi intelektual di lingkungan kampus, tetapi juga tampil sebagai kekuatan pemikiran yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Pesan tersebut disampaikan Vickner saat menerima jajaran Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumatera Utara bersama pengurus HMI Cabang Dairi–Pakpak …

Penertiban Pasar Sidikalang Jadi Ruang Edukasi, Dirut PD Pasar Ajak Pelajar Bangun Kesadaran Masyarakat

Clara T S

12 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comKegiatan penertiban rutin yang dilaksanakan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sidikalang, Sabtu (12/9/2026), berlangsung seperti biasa. Namun, di tengah kesibukan petugas menata aktivitas perdagangan, suasana berbeda terlihat ketika jajaran direksi PD Pasar kedatangan sejumlah siswa SMA Negeri 1 Sidikalang. ADVERTISEMENT Empat orang siswa, yakni Oktavia Sihombing, Marlita Hutasoit, Fransisca Tambunan, dan Aini Lumban Gaol, …

Luar Biasa! Bupati Vickner Sinaga Buka Ruang Dialog, Pedagang Blok A-B Dapat Solusi Win-Win

Clara T S

11 Sep 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comLangkah Bupati Dairi Vickner Sinaga dalam merespons aspirasi pedagang Blok A dan Blok B Pusat Pasar Sidikalang mendapat apresiasi. Melalui pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, pemerintah daerah bersama pedagang dan jajaran Direksi PD Pasar membahas berbagai persoalan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog …

Drainase Lingkungan IV Kuta Gambir Sudah Ditangani, Gotong Royong Dilakukan Bersama Warga

Clara T S

11 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.com ADVERTISEMENT Menanggapi pemberitaan terkait kondisi drainase/parit di Lingkungan IV, Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Kuta Gambir, Kabupaten Dairi, yang disebut mengalami penyumbatan hingga menyebabkan air meluap saat hujan deras, perlu disampaikan sejumlah fakta berdasarkan hasil konfirmasi langsung di lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada Lurah Kuta Gambir dan Kepala Lingkungan (Kepling) IV pada Jumat (11/9/2026), …

HUT ke-4 APPKD Tanpa Hura-Hura, Pedagang Pilih Patungan Benahi Jalan Pasar

Clara T S

11 Sep 2026

SIDIKALANG —vokalpublika.comAda cara berbeda dilakukan Aliansi Pedagang Pasar Kabupaten Dairi (APPKD) dalam memaknai hari jadinya yang ke-4. Alih-alih menggelar pesta dan makan bersama, para pedagang justru turun ke jalan, bergotong royong membenahi jalan berlubang di kawasan Pasar Sidikalang. ADVERTISEMENT Mengusung semangat “APPKD Peduli JATAGENA”, kegiatan tersebut menjadi wujud syukur sekaligus bentuk dukungan terhadap program Pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x