Home » Uncategorized » Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

budi gautama 05 Dec 2025 219

Singkawang, Kalimantan Barat Vokalpublika.com — Proyek pembangunan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Wonosari, Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, yang menelan anggaran APBD-P sebesar Rp400 juta, kembali memantik perhatian publik. Meski baru rampung beberapa bulan lalu, jalan tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dini berupa pengelupasan aspal, retakan, serta penyusutan permukaan, yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

AWI: Tidak Ada Papan Proyek, Pekerja Tanpa APD, Pengawasan Lemah

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Singkawang mengungkap sederet temuan yang dianggap sebagai pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam hasil pantauan lapangan, AWI menemukan bahwa:

  • Tidak ada papan informasi proyek, melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 14/2020 terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
  • Pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan K3.
  • Kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terbukti dari cepatnya kerusakan pasca-proyek selesai.
  • Peran Konsultan Pengawas dipertanyakan, karena dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya diawasi ketat.
Baca juga:  Penataan Lingkungan Pusat Pasar Sidikalang Diperkuat, PD Pasar Lakukan Pendataan Akurat dan Edukasi Pedagang

AWI menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama mengenai:

  • standar mutu pekerjaan,
  • keselamatan tenaga kerja (Pasal 86),
  • serta kewajiban pengawasan teknis yang harus dilakukan secara profesional.

“Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak dipasang, dan kerusakan muncul hanya dalam beberapa bulan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Pelanggaran seperti ini bukan sekadar administrasi, tapi bisa mengarah ke penyimpangan,” tegas Tim Monitoring AWI.

Konsultan Pengawas Disorot: Kelalaian Bisa Berujung Tanggung Jawab Hukum

Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan:

  • kualitas pekerjaan sesuai RAB,
  • keselamatan kerja dipenuhi,
  • serta seluruh informasi proyek ditampilkan secara transparan.

Pembiaran terhadap pelanggaran K3 maupun ketidaktertiban administrasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat, dan dapat menyeret pihak pengawas pada jerat hukum, termasuk Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan ketentuan UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Perkuat Ketahanan Petani Kopi Dan Merawat Bumi Melalui Peresmian Fasilitas Sarana Air Dan Penanaman Pohon Penaung

Dinas teknis dan pihak pelaksana hingga kini memilih bungkam, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim monitoring AWI.

masukkan script iklan disini

LEGARI: Ada Dugaan Penyimpangan, Kejati Kalbar Diminta Turun Tangan

Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI) ikut bersuara. Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

“Jalan baru selesai beberapa bulan sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek tidak ada, pengawas diam. Ini pola yang sering menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan,” ujar Agoes.

Ia menilai terdapat indikasi:

  • pelanggaran administrasi,
  • pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,
  • dan potensi tindak pidana korupsi.

LEGARI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan awal.

“Kejati Kalbar harus bertindak. Jangan tunggu anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya tidak terjadi. Jika ada penyimpangan, pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Baca juga:  Bupati Dairi Gandeng AMPEDA Wujudkan Program Presiden Prabowo, 4.444 Pohon Ditanam untuk Indonesia ASRI

Jika nanti terbukti terjadi:

  • pengurangan volume,
  • penggunaan material tidak sesuai spesifikasi,
  • mark-up, atau
  • kelalaian pengawasan,

pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancamannya:

  • penjara hingga 20 tahun,
  • denda maksimal Rp1 miliar,
  • serta kemungkinan pencabutan izin, blacklist perusahaan, dan tuntutan ganti rugi.

LEGARI Siap Serahkan Bukti

Agoes menegaskan bahwa LEGARI sudah mengumpulkan sejumlah dokumen dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Publik berhak tahu. Negara tidak boleh dirugikan. Jika proyek pemerintah sudah abaikan transparansi, K3 dan spesifikasi teknis, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.

(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
PD Pasar Dairi Gandeng TNI, Polri dan Kecamatan Sidikalang Gelar Aksi Bersih Pasar Sambut HUT ke-68 Korem 023/Kawal Samudera dan HUT RI ke-81

Clara T S

06 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.comSemangat kebersamaan dan budaya gotong royong kembali ditunjukkan dalam aksi pembersihan massal yang digelar di Pasar Sidikalang, Kamis (6 Agustus 2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Korem 023/Kawal Samudera sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. ADVERTISEMENT Aksi sosial ini melibatkan 11 personel Kodim …

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Ujian PPAT 2026, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas dalam Pelayanan Pertanahan

Clara T S

06 Aug 2026

Bogor – vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2026). ADVERTISEMENT Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa penyelenggaraan Ujian PPAT …

Awali Bulan Agustus dengan Apel Pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Clara T S

06 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.comMengawali aktivitas kerja di bulan Agustus 2026, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan apel pagi di halaman kantor sebagai bentuk komitmen memperkuat disiplin, meningkatkan semangat kerja, serta menyatukan langkah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional kepada masyarakat. ADVERTISEMENT Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai tersebut menjadi agenda rutin yang tidak hanya berfungsi sebagai …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Tertibkan Pengelolaan Aset, Tim Inventarisasi BMN Lakukan Pendataan Menyeluruh

Clara T S

06 Aug 2026

DAIRI – vokalpublika.comDalam upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melalui Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan kegiatan inventarisasi aset di seluruh lingkungan kantor. ADVERTISEMENT Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi untuk memastikan seluruh Barang Milik Negara yang berada di bawah pengelolaannya tercatat …

Bupati Vickner Sinaga Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027 di DPRD Dairi, Fokus Perkuat SDM, Ekonomi, dan Fiskal Daerah

Clara T S

05 Aug 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dairi yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang …

Vickner Sinaga Lepas Dua Wakil Dairi ke Paskibraka Provinsi, Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Clara T S

05 Aug 2026

DAIRI –vokalpublika.comSemangat nasionalisme dan jiwa kepemimpinan generasi muda kembali mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Dairi. Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Dairi Tahun 2026 di Aula Hotel Berristera, Sidikalang, Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Pembukaan diklat tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan putra-putri terbaik Kabupaten …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x