Home » Uncategorized » Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

budi gautama 05 Dec 2025 109

Singkawang, Kalimantan Barat Vokalpublika.com — Proyek pembangunan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Wonosari, Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, yang menelan anggaran APBD-P sebesar Rp400 juta, kembali memantik perhatian publik. Meski baru rampung beberapa bulan lalu, jalan tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dini berupa pengelupasan aspal, retakan, serta penyusutan permukaan, yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.

AWI: Tidak Ada Papan Proyek, Pekerja Tanpa APD, Pengawasan Lemah

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Singkawang mengungkap sederet temuan yang dianggap sebagai pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam hasil pantauan lapangan, AWI menemukan bahwa:

  • Tidak ada papan informasi proyek, melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 14/2020 terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
  • Pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan K3.
  • Kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terbukti dari cepatnya kerusakan pasca-proyek selesai.
  • Peran Konsultan Pengawas dipertanyakan, karena dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya diawasi ketat.
Baca juga:  Komisi VI DPR RI Gelar Forum Pengaduan Tata Ruang Batam, Warga Diajak Suarakan Aspirasi

AWI menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama mengenai:

  • standar mutu pekerjaan,
  • keselamatan tenaga kerja (Pasal 86),
  • serta kewajiban pengawasan teknis yang harus dilakukan secara profesional.

“Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak dipasang, dan kerusakan muncul hanya dalam beberapa bulan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Pelanggaran seperti ini bukan sekadar administrasi, tapi bisa mengarah ke penyimpangan,” tegas Tim Monitoring AWI.

Konsultan Pengawas Disorot: Kelalaian Bisa Berujung Tanggung Jawab Hukum

Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan:

  • kualitas pekerjaan sesuai RAB,
  • keselamatan kerja dipenuhi,
  • serta seluruh informasi proyek ditampilkan secara transparan.

Pembiaran terhadap pelanggaran K3 maupun ketidaktertiban administrasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat, dan dapat menyeret pihak pengawas pada jerat hukum, termasuk Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan ketentuan UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Sampah Rumah Tangga Serbu Pasar Sidikalang, Petugas Kebersihan Tetap Bertahan Jaga Wajah Pasar

Dinas teknis dan pihak pelaksana hingga kini memilih bungkam, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim monitoring AWI.

masukkan script iklan disini

LEGARI: Ada Dugaan Penyimpangan, Kejati Kalbar Diminta Turun Tangan

Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI) ikut bersuara. Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

“Jalan baru selesai beberapa bulan sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek tidak ada, pengawas diam. Ini pola yang sering menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan,” ujar Agoes.

Ia menilai terdapat indikasi:

  • pelanggaran administrasi,
  • pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,
  • dan potensi tindak pidana korupsi.

LEGARI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan awal.

“Kejati Kalbar harus bertindak. Jangan tunggu anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya tidak terjadi. Jika ada penyimpangan, pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Baca juga:  Respon Cepat Evaluasi Keamanan Pangan, Bupati Dairi Temui Kepala BGN Pasca-Insiden Gangguan Pencernaan Siswa SMK HKBP Sidikalang

Jika nanti terbukti terjadi:

  • pengurangan volume,
  • penggunaan material tidak sesuai spesifikasi,
  • mark-up, atau
  • kelalaian pengawasan,

pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancamannya:

  • penjara hingga 20 tahun,
  • denda maksimal Rp1 miliar,
  • serta kemungkinan pencabutan izin, blacklist perusahaan, dan tuntutan ganti rugi.

LEGARI Siap Serahkan Bukti

Agoes menegaskan bahwa LEGARI sudah mengumpulkan sejumlah dokumen dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Publik berhak tahu. Negara tidak boleh dirugikan. Jika proyek pemerintah sudah abaikan transparansi, K3 dan spesifikasi teknis, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.

(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ketua TP PKK Dairi Perkuat Ketahanan Keluarga melalui Pembinaan PAAR di Desa Bulu Duri

Clara T S

24 Apr 2026

DAIRI//vokalpublika.comKomitmen membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas terus diperkuat oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi. Hal ini ditandai dengan kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, dalam kegiatan pembinaan PKK di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Jumat (24/4/2026). Desa tersebut merupakan desa binaan dalam program Pola …

Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Jamin Keamanan dan Kemudahan di Masa Depan

Clara T S

24 Apr 2026

BANGKINANG//vokalpublika.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi atas langkah Abdul Somad yang secara sukarela mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Menurut Menteri Nusron, implementasi Sertipikat Elektronik merupakan bagian penting dari modernisasi …

Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya, Pastikan Layanan Pertanahan Kian Cepat dan Ramah Masyarakat

Clara T S

24 Apr 2026

PALANGKARAYA /vokalpublika com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pertanahan berjalan optimal, cepat, nyaman, serta semakin memudahkan masyarakat. Dalam arahannya kepada jajaran Kantah Kota Palangkaraya, Wamen Ossy menekankan …

Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan, ATR/BPN Minta Dukungan DPR RI Perkuat SDM Pertanahan

Clara T S

23 Apr 2026

JAKARTA /vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan tata ruang yang profesional, berintegritas, dan siap kerja sejak awal. Permintaan dukungan tersebut disampaikan Sekretaris …

Bupati Dairi Perkuat Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Clara T S

23 Apr 2026

MEDAN//vokalpublika.comKomitmen mempererat kolaborasi lintas wilayah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027. Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra, Rabu (22/4/2026). Forum perencanaan tahunan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad …

Reforma Agraria di Desa Soso: Petani Perempuan Bangkit, Dari Konflik Lahan Menuju Kesejahteraan

Clara T S

22 Apr 2026

BLITAR//vokalpublika.com Program reforma agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti membawa perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan keluarga. Bagi Patma (55), petani perempuan di desa tersebut, perjalanan mendapatkan hak …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x