Home » Uncategorized » Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

budi gautama 05 Dec 2025 22

Singkawang, Kalimantan Barat Vokalpublika.com — Proyek pembangunan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Wonosari, Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, yang menelan anggaran APBD-P sebesar Rp400 juta, kembali memantik perhatian publik. Meski baru rampung beberapa bulan lalu, jalan tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dini berupa pengelupasan aspal, retakan, serta penyusutan permukaan, yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis konstruksi.

AWI: Tidak Ada Papan Proyek, Pekerja Tanpa APD, Pengawasan Lemah

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Singkawang mengungkap sederet temuan yang dianggap sebagai pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam hasil pantauan lapangan, AWI menemukan bahwa:

  • Tidak ada papan informasi proyek, melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR No. 14/2020 terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
  • Pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan K3.
  • Kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terbukti dari cepatnya kerusakan pasca-proyek selesai.
  • Peran Konsultan Pengawas dipertanyakan, karena dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya diawasi ketat.
Baca juga:  Komisi VI DPR RI Gelar Forum Pengaduan Tata Ruang Batam, Warga Diajak Suarakan Aspirasi

AWI menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama mengenai:

  • standar mutu pekerjaan,
  • keselamatan tenaga kerja (Pasal 86),
  • serta kewajiban pengawasan teknis yang harus dilakukan secara profesional.

“Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak dipasang, dan kerusakan muncul hanya dalam beberapa bulan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Pelanggaran seperti ini bukan sekadar administrasi, tapi bisa mengarah ke penyimpangan,” tegas Tim Monitoring AWI.

Konsultan Pengawas Disorot: Kelalaian Bisa Berujung Tanggung Jawab Hukum

Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan:

  • kualitas pekerjaan sesuai RAB,
  • keselamatan kerja dipenuhi,
  • serta seluruh informasi proyek ditampilkan secara transparan.

Pembiaran terhadap pelanggaran K3 maupun ketidaktertiban administrasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat, dan dapat menyeret pihak pengawas pada jerat hukum, termasuk Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan ketentuan UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Ketua DPRD Dairi: HIPMI Dairi Run 2025 Luar Biasa! Pertahankan dan Ciptakan Event yang Lebih Dahsyat Lagi”

Dinas teknis dan pihak pelaksana hingga kini memilih bungkam, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim monitoring AWI.

masukkan script iklan disini

LEGARI: Ada Dugaan Penyimpangan, Kejati Kalbar Diminta Turun Tangan

Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI) ikut bersuara. Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

“Jalan baru selesai beberapa bulan sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek tidak ada, pengawas diam. Ini pola yang sering menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan,” ujar Agoes.

Ia menilai terdapat indikasi:

  • pelanggaran administrasi,
  • pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,
  • dan potensi tindak pidana korupsi.

LEGARI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan awal.

“Kejati Kalbar harus bertindak. Jangan tunggu anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya tidak terjadi. Jika ada penyimpangan, pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Baca juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Kantor Pertanahan Dairi Tetap Buka Layanan Terbatas

Jika nanti terbukti terjadi:

  • pengurangan volume,
  • penggunaan material tidak sesuai spesifikasi,
  • mark-up, atau
  • kelalaian pengawasan,

pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancamannya:

  • penjara hingga 20 tahun,
  • denda maksimal Rp1 miliar,
  • serta kemungkinan pencabutan izin, blacklist perusahaan, dan tuntutan ganti rugi.

LEGARI Siap Serahkan Bukti

Agoes menegaskan bahwa LEGARI sudah mengumpulkan sejumlah dokumen dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Publik berhak tahu. Negara tidak boleh dirugikan. Jika proyek pemerintah sudah abaikan transparansi, K3 dan spesifikasi teknis, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.

(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Serahkan Eviden dan Hasil Kegiatan PTSL Tahun 2025

Clara T S

13 Jan 2026

Dairi/Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan penyerahan eviden dan hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Program PTSL dilaksanakan sebagai upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, dan transparan, …

Kodim 0810/Nganjuk Perkuat Sinergi dan Siap Dukung Pembangunan Daerah

Redaksi

12 Jan 2026

Vokalpublika.com- Nganjuk – Senin 12 Januari 2026 Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan berbagai elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun insan pers, guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Kodim 0810/Nganjuk menegaskan bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan, serta koordinasi …

Awali Tahun Kerja, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Dairi Gelar Rapat Internal untuk Perkuat Kinerja dan Sinergi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI / vokalpublika comDalam rangka mengawali pelaksanaan tugas dan program kerja di tahun berjalan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menggelar rapat internal awal tahun sebagai forum evaluasi sekaligus perencanaan strategis, Senin (12/01/2026) Rapat internal ini menjadi momentum penting untuk meninjau capaian kinerja tahun sebelumnya, mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di …

Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Clara T S

12 Jan 2026

JAKARTA /vokalpublika.comSegenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ini dimaknai sebagai pengingat kolektif akan pentingnya memperkuat kesadaran ekologis serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keberlangsungan …

AMPI JAYA” Menggema di Paropo: Syukuran Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan AMPI Dairi

Clara T S

12 Jan 2026

DAIRI /vokalpublika.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Dairi menggelar acara syukuran Tahun Baru 2026 di kawasan Paropo, Silalahi, pada Minggu (11/01/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD, anggota, serta perwakilan rayon AMPI se-Kabupaten Dairi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD AMPI Dairi Budi Tarigan, Bendahara Umum Maringan Bancin, Sekretaris …

Natal Kanwil BPN Sumut 2026: Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga, Menguatkan Iman untuk Pelayanan Pertanahan Menuju Indonesia Maju

Clara T S

10 Jan 2026

Medan/vokalpublika.comKeluarga Besar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara merayakan Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh iman, sukacita, dan pengharapan, yang diselenggarakan di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jumat (9/1/2026).Perayaan Natal mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang berlandaskan Firman Tuhan dari Injil Matius 1:21–24, menegaskan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai wujud …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x