Home » Berita » Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Tolak Dakwaan JPU

Redaksi 13 Nov 2025 157

Palopo, vokalpublika.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (11/11/2025).

Advertisement
ADVERTISEMENT

Aksi tersebut menggambarkan tiga orang terdakwa yang dipenjara akibat dugaan abuse of power oleh oknum penyidik kepolisian dan jaksa di PN Palopo yang dinilai mengabaikan bukti ketidakbersalahan para terdakwa. Dalam teatrikal itu, beberapa peserta juga berperan sebagai polisi dan jaksa yang merobek-robek putusan Mahkamah Agung (MA), sebagai simbol bahwa “putusan MA tidak berlaku di Kota Palopo.”

Koordinator lapangan, Rihal, menjelaskan aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang menjerat tiga terdakwa berinisial BM, KM, dan AH. Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Seharusnya perkara ini bukan ranah pidana, melainkan perdata karena berkaitan dengan kewarisan. Namun, kami menduga ada kepentingan pihak tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujar Rihal dalam orasinya.

Ia menambahkan, sejak awal proses penyidikan, penyidik dinilai tidak mengedepankan due process of law atau proses hukum yang adil karena mengabaikan hak-hak terdakwa. Padahal, terdakwa telah menyerahkan exculpatory evidence atau bukti ketidakbersalahan berupa dokumen yang menunjukkan bahwa objek perkara tersebut merupakan bagian dari gugatan alih waris.

Baca juga:  Sinergi Kawal Swasembada Pangan, Polres Kuningan Pastikan Distribusi Jagung Aman dan Harga Stabil

Sementara itu, Armin, selaku wakil jenderal lapangan, menilai dakwaan JPU bersifat obscuur libel alias tidak jelas dan kabur. Menurutnya, JPU tidak melampirkan ataupun mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 88 PK/Ag/2024.

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Palopo menolak dakwaan JPU karena tidak melampirkan putusan MA dan membebaskan tiga terdakwa yang dikriminalisasi,” tegas Armin.

Menanggapi aksi tersebut, pihak PN Palopo melalui juru bicara Elka Rerum menemui massa dan menyampaikan bahwa benar terdapat perkara dimaksud dan saat ini tengah memasuki agenda tanggapan dari para terdakwa.

“Informasi terkait aksi dan tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan,” ujar Elka kepada massa aksi.

Usai penyampaian tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Sampaikan Belasungkawa, Bupati Dairi Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Sibolangit, Ahli Waris Terima Bantuan Beasiswa

Clara T S

22 Jul 2026

DAIRI – Vokalpublika comWujud kepedulian dan empati terhadap warganya yang tertimpa musibah, Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, mengunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Sibolangit yang terjadi beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut berlangsung di Dusun Juma Gunung, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Selasa …

Sengketa Lahan Gardu Induk: Warga Tunggul Pandean Minta Proyek Dihentikan Sementara

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Jepara, Vokalpublika.com – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga yang diduga dilakukan tanpa izin. ADVERTISEMENT ​Bertepatan dengan proses sidang gugatan yang tengah berjalan, warga meminta PN Jepara menetapkan status status quo …

Impi Yusnandar Dampingi Korban Laporkan Dugaan Penipuan PPPK Bermodus PPG ke Polres Nganjuk

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – NGANJUK – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaporkan ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) oleh seorang perempuan yang merupakan anak dari seorang jurnalis di Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.A.P., M.M. ADVERTISEMENT …

Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kabupaten Bogor – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Hidayatullah (51) yang berprofesi sebagai wartawan. …

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. ADVERTISEMENT Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, …

LIRA Wajo: Kejari Harus Tegas Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada Wajo Rp54,3 Miliar

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – WAJO, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Wajo yang saat ini mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp 45 Miliar untuk KPUD Wajo dan Rp 9,3 Miliar untuk Bawaslu Wajo dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD ini mencapai Rp 54,3 Miliar …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x