Home » Berita » Lapor Pak Bupati! Proyek Jalan Rp 8 Miliar di Merbau Mataram Diduga Asal Jadi

Lapor Pak Bupati! Proyek Jalan Rp 8 Miliar di Merbau Mataram Diduga Asal Jadi

Redaksi 01 Nov 2025 234

Lampung Selatan, vokalpublika.com— Aroma ketidakteraturan semakin menyengat dari proyek Rekonstruksi Jalan Suban–Pardasuka (R.140) yang dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa. Proyek senilai Rp 7.993.117.557 itu bersumber dari APBD 2025 di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor kontrak 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, proyek ini sempat ramai disorot lantaran tumpukan tanah hasil grader dibiarkan menimbun di sisi jalan. Kini, proyek bernilai hampir Rp 8 miliar itu kembali menuai kritik keras karena pemasangan box culvert dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete) — pelanggaran fatal yang menyalahi prinsip dasar konstruksi drainase dan berpotensi mengurangi volume pekerjaan.

Lebih miris lagi, di lokasi pekerjaan tampak air menggenang di dasar galian, menandakan pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa kontrol teknis yang memadai.

“Air dibiarkan menggenang, box langsung dipasang. Tanahnya masih lembek. Kalau begini sebentar lagi rusak lagi, Bang,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Baca juga:  Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp3 Juta per Kades Mencuat

Pelaksana lapangan yang dikonfirmasi media justru memilih bungkam. Dwi, pelaksana proyek, tidak memberikan penjelasan apa pun terkait metode kerja tersebut. Sikap diam ini semakin menguatkan dugaan bahwa kontraktor tidak memahami aspek teknis maupun spesifikasi kerja sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak.

Padahal, lantai kerja memiliki fungsi vital sebagai dasar penahan dan perata elevasi agar struktur box culvert tidak amblas, miring, atau retak. Tanpa itu, drainase bisa cepat rusak dan justru menjadi sumber genangan baru.

Lebih mengejutkan lagi, KUPT PU Kecamatan Merbau Mataram, Mahpudin, mengakui bahwa item lantai kerja tidak tercantum dalam RAB. “Iya Bang, keadaan mendesak, dan saya lihat item lantai kerja memang nggak ada,” ujarnya seperti dikutip RuangInvestigasi.com pada 28 Oktober 2025.

Pernyataan ini membuka dugaan adanya kelalaian dalam penyusunan dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau bahkan penghapusan item pekerjaan secara sengaja untuk menekan biaya. Padahal, sesuai SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Beton, setiap pekerjaan beton wajib menjamin stabilitas dan daya dukung struktur dengan lantai kerja yang sesuai standar.

Baca juga:  Belum Terima Gaji Setelah Dilantik, P3K Kepri Dihimpit Kesulitan Hidup

Saat dikonfirmasi, Kabid Bina Marga yang juga menjabat sebagai PPK, Hasanudin, tidak memberikan tanggapan. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif, sementara pihak Dinas PUPR Lampung Selatan juga belum memberikan klarifikasi resmi. Bahkan salah satu anggota DPRD Lampung Selatan mengaku kesulitan menghubungi pejabat tersebut. “Nomor Kabid Hasanudin kami nggak punya, Bang. Soalnya sering ganti-ganti terus,” ujarnya.

Minimnya komunikasi dan transparansi antarinstansi memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai mekanisme dan pengawasan yang semestinya.

Kondisi lapangan memperlihatkan indikasi pelanggaran terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan hukum konstruksi. Sesuai Pasal 77 huruf (d) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan kontrak.

Baca juga:  Wali Kota Amsakar Buka Sosialisasi Kampung Pariwisata Madani 2025: Menanam Nilai Madani, Membangun Peradaban Batam

Selain itu, Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pelaksana wajib menjaga mutu dan standar teknis dalam setiap pekerjaan konstruksi. Kelalaian dalam tahap dasar seperti ini jelas berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan kerugian keuangan negara.

Kasus proyek ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan teknis dan kontrol mutu oleh Dinas PUPR Lampung Selatan. Ketidaktegasan aparat pengawas, minimnya transparansi, serta dugaan penyimpangan spesifikasi menjadi sinyal kuat bahwa Bupati Lampung Selatan perlu turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Publik kini menanti, apakah dugaan proyek “asal jadi” bernilai miliaran rupiah ini akan ditindak tegas, atau kembali tenggelam di bawah tumpukan tanah dan genangan air — seperti yang tampak di lapangan.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kecamatan Pemalang Kawal Musrenbang Kelurahan Sugihwaras Serap Aspirasi Pembangunan Warga

Alwi Assagaf

30 Sep 2026

Pemalang – Pemerintah Kecamatan Pemalang mengawal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) Sugihwaras, acara digelar di aula kantor Kelurahan setempat pada Rabu, 30 September 2026. Forum tahunan ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi warga serta menyusun skala prioritas pembangunan wilayah. ADVERTISEMENT ​Camat Pemalang melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaring …

Camat Ulujami Hadiri Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD 2026 di Desa Pamutih

Alwi Assagaf

30 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami terus mengawal tahapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya Camat Ulujami, Waluyo, dalam acara Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD yang digelar di Aula Kantor Desa Pamutih pada Rabu (30/9/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Pamutih, tim narasumber dari tingkat Kabupaten …

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Bersalah, Hukum Maksimal; Kalau Tidak, Bebaskan!

Redaksi

30 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa Zairan dan dua tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Suryadi. …

Nobar Timnas, Bacades Taman Agus Feriyanto Pererat Silaturahmi dengan Warga

Alwi Assagaf

29 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bakal calon Kepala Desa (Bacades) Taman, Agus Feriyanto, menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Malaysia bersama warga Dusun Bandelan, Desa Taman, Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Didampingi sang istri, Agus memanfaatkan momen kebersamaan tersebut untuk menyapa dan bersilaturahmi langsung dengan para tokoh masyarakat, sesepuh, serta pemuda …

SUYANTO TANJUNG DIDUGA MEMALSUKAN AKTA JUAL BELI (AJB), KEPADA MEDIA MENGAKU HANYA KWITANSI

Redaksi

29 Sep 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT,vokalpublika.com— Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media. ADVERTISEMENT Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di …

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Redaksi

29 Sep 2026

Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja ADVERTISEMENT BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com— Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x