Home » Berita » Wartawan Pemalang Nyaris Bentrok Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan di Terminal Induk

Wartawan Pemalang Nyaris Bentrok Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan di Terminal Induk

Alwi Assagaf 31 Oct 2025 691

Pemalang, Vokalpublika.com — Dibalik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.

Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.

“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.

Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?

Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”

Tindakan yang Harus Diambil

Law Office Putra Pratama mendesak agar:

  1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
  2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
  3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.
Baca juga:  Ketua PKK Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Program P2L 2025

Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)

Wartawan Pemalang Nyaris Ricuh Dengan Panitia Konser Artis Kondang Denny Caknan

Pemalang, Vokalpublika.com — Di balik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.

Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.

Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.

“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.

Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?

Baca juga:  Akhirnya Kantor Desa Lampuara Beraktivitas Setelah 9 Bulan Disegel Oleh Masyarakat ko

Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”

Tindakan yang Harus Diambil

Law Office Putra Pratama mendesak agar:

  1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
  2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
  3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.

Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)

Pemalang, Vokalpublika.com — Di balik gemerlap panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar Terminal Tipe A Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam.

Sejumlah jurnalis pada Kamis malam (30/10/2025), yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.

Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama — sementara penonton lain bebas bergerak.

“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.

Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.

Baca juga:  Diduga Proyek Tanggul di Asahan Tak Gunakan Papan Informasi Anggaran, Warga Pertanyakan Transparansi

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” terang Imam kepada media pada Jum’at (31/10/2025)

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.

Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda
– Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?
– Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
– Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?

Imam Subiyanto menegaskan: “Ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan.”

Tindakan yang Harus Diambil

Law Office Putra Pratama mendesak agar:

  1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
  2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
  3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.

Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan. Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkasnya.***(Tim Media Pemalang)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satlantas Polres Sumedang Dukung Ketahanan Pangan Melalui Lomba Pembasmian Tikus di Cisitu

Redaksi

21 Jun 2026

Vokalpublika.com – SUMEDANG, Minggu (21/6/2026) – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Sumedang melalui berbagai satuan fungsi terus berkolaborasi dengan masyarakat dan kelompok tani dalam kegiatan Lomba Pembasmian Hama Tikus Piala Kapolres Sumedang Tahun 2026. ADVERTISEMENT Salah satu kegiatan dilaksanakan di Dusun Cigintung RT 02 RW …

Dari Ladang ke Pabrik Langkah Tegas Polres Kuningan Jaga Asa Petani

Redaksi

21 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – ( 21/06) Program swasembada pangan yang digalakkan Polri terus berjalan masif di Kabupaten Kuningan, Demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang optimal, Polres Kuningan melalui jajaran Satreskrim, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas aktif mendampingi petani, mulai dari proses penanaman jagung hingga tahap panen dan pendistribusian ke pabrik. ADVERTISEMENT Pantauan di lokasi, hasil panen jagung …

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung

Redaksi

21 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Personel Satlantas Polres Kuningan kembali menunjukkan kepedulian terhadap ketahanan pangan dengan turun langsung membantu Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Minggu (21/06/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini difokuskan pada pemupukan rutin serta pemantauan perkembangan tanaman jagung di lahan setempat. Pendampingan intensif ini dilakukan guna memastikan tanaman tumbuh optimal sehingga nantinya dapat …

NELAYAN BURU KOMPAK TOLAK PENGERUKAN PASIR LAUT, DESAK PEMDA EVALUASI PROGRAM SEDIMENTASI

admin

21 Jun 2026

Buru, VokalPublika.com – Gelombang penolakan terhadap rencana pengerukan pasir laut yang dikemas dalam program pengelolaan sedimentasi terus menguat di Kabupaten Buru. Seluruh golongan nelayan, mulai dari nelayan jaring kelong, nelayan udang, hingga nelayan togok, menyatakan sikap menolak aktivitas pengerukan yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir. ADVERTISEMENT Para nelayan menilai …

Sambut Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Pemalang Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia di Desa Danasari

Alwi Assagaf

21 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang resmi memulai tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan panitia dan pengawas Pilkades di Aula Pemerintah Desa (Pemdes) Danasari, Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades di Desa Danasari ke depan dapat berjalan …

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pemalang Gelar Turnamen Bulu Tangkis

Alwi Assagaf

21 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar turnamen bulu tangkis internal dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kompetisi ini diselenggarakan sebagai sarana mempererat tali silaturahmi, menjaga kebugaran fisik personel, serta meningkatkan soliditas antar-satuan fungsi di lingkungan kepolisian. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan publikasi resmi melalui akun Instagram @polrespemalang, Minggu 21 Juni 2026, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x