Home » Berita » Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Redaksi 06 Oct 2025 227

Asahan, Vokalpublika.com – Disiplin kerja aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga kerap tidak hadir tepat waktu dan jarang berada di kantor pada jam kerja.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Sekdes Mekarsari sering datang siang hari, padahal kehadiran dan kedisiplinan pejabat desa merupakan contoh bagi perangkat dan masyarakat.

“Sekdes itu seharusnya jadi panutan, tapi yang terjadi malah sering datang siang, bahkan kadang tidak terlihat di kantor,” ungkap salah satu warga setempat, Senin (6/10/2025).

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, Sekdes Mekarsari tidak dapat dijumpai di kantor desa dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca juga:  Warga Desa Lampuara Menunggu Kepastian Hukum dari Kejari Luwu

Kewajiban dan tanggung jawab perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan moral dan etika kedisiplinan bagi seluruh aparatur pemerintahan.

Pasal 26 ayat (4) huruf a–c UU Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan perangkat desa untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara Pasal 29 huruf e dan f melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (11) menegaskan bahwa setiap aparatur wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta dapat dijatuhi sanksi jika melanggar.

Baca juga:  Tiga Hari Pencarian, Bocah 7 Tahun yang Hanyut di Sungai Comal Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa, yang berarti setiap perangkat desa wajib menjaga integritas dan disiplin sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat paling bawah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Sekdes yang diduga tidak disiplin masuk kerja dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa. Warga pun mendesak Camat Buntu Pane, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Inspektorat Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa absensi dan kedisiplinan Sekdes Mekarsari.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta ikut menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran apabila terbukti Sekdes tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Baca juga:  ​Wujudkan Pelayanan Publik Terbaik, Pemerintah Kecamatan Pemalang Resmi Buka Survei Kepuasan Semester II

“Kalau Sekdes tidak disiplin, otomatis pelayanan masyarakat terganggu. Kami minta Inspektorat dan BPK turun tangan memeriksa absensi dan kinerjanya,” tegas warga lainnya.

Sesuai peraturan, aparatur pemerintahan desa yang melanggar disiplin dapat dikenai teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan daerah.

Kedisiplinan bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan tanggung jawab moral seorang pejabat publik terhadap amanah jabatan. Masyarakat berharap aparat pengawasan segera bertindak agar pelayanan desa tetap berjalan profesional dan berintegritas.

(Hendra/Vokalpublika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Pendaftaran Balon Kades di Pemalang Berjalan Lancar, Forkopimcam Turun Langsung ke Desa

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang memantau langsung proses penyerahan berkas dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) di empat desa wilayah Kecamatan Pemalang pada Rabu (2/9/2026). ADVERTISEMENT ​Empat desa yang melangsungkan tahapan pendaftaran tersebut meliputi Desa Surajaya, Banjarmulya, Wanamulya, dan Mengori. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, …

Wujudkan Pilkades Aman dan Transparan, Camat Ulujami Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Kades di Padek dan Pamutih

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berjalan aman, kondusif, dan transparan, Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., melakukan pengawasan dan pengawalan langsung terhadap tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) pada Rabu (2/9/2026). ADVERTISEMENT ​Dalam agenda pengawasan tersebut, Camat Ulujami meninjau dua lokasi utama, yakni Desa Padek dan Desa …

Dukung LPS Koperasi di RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier Serap Masukan Akademisi

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

​JAKARTA, Vokalpublika.com — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Ia meminta akademisi dan para ahli memberikan masukan teknis serta skema penjaminan yang tepat guna meyakinkan pemerintah. ADVERTISEMENT ​Hal tersebut disampaikan Rizal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) …

Juara 1 Popda Gagal Berlaga di Provinsi, Aris Ismail Desak Dinas Terkait Buka Suara

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Nasib naas menimpa atlet tenis meja tingkat SMP asal Kabupaten Pemalang. Meski menyabet gelar Juara 1 di tingkat kabupaten, atlet muda ini mendadak batal diberangkatkan ke ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Provinsi Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Sikap tertutup panitia memicu keprihatinan mendalam dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. Aris Ismail. …

Perkuat Infrastruktur Desa, Kodam IV/Diponegoro Bangun Jembatan dan Sumur Bor di Pati

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Kabupaten Pati, Vokalpublika.com — Kodam IV/Diponegoro terus memperkuat komitmennya dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat daerah melalui penyediaan infrastruktur dasar dan air bersih.​Langkah nyata tersebut ditunjukkan lewat kunjungan kerja Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin ke Kabupaten Pati pada Rabu (2/9/2026). ADVERTISEMENT Dalam kunjungan tersebut, Pangdam meninjau pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Kayen serta meresmikan …

​Mutasi Polri: Resmi Bergeser dari Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana Promosi Ke Wadir Samapta Polda Jateng

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Pemalang resmi bergeser. AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M. mendapati promosi jabatan menjadi Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Jawa Tengah (Jateng) berdasarkan Surat Telegram Kapolri bertanggal 30 Agustus 2026. ADVERTISEMENT ​Penunjukan tersebut mengakhiri masa tugas AKBP Rendy sebagai Kapolres Pemalang yang diembannya sejak 29 Juli 2025. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x