Home » Berita » Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Sekdes Mekarsari Diduga Langgar Disiplin, Camat dan Inspektorat Diminta Bertindak

Redaksi 06 Oct 2025 181

Asahan, Vokalpublika.com – Disiplin kerja aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga kerap tidak hadir tepat waktu dan jarang berada di kantor pada jam kerja.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Sekdes Mekarsari sering datang siang hari, padahal kehadiran dan kedisiplinan pejabat desa merupakan contoh bagi perangkat dan masyarakat.

“Sekdes itu seharusnya jadi panutan, tapi yang terjadi malah sering datang siang, bahkan kadang tidak terlihat di kantor,” ungkap salah satu warga setempat, Senin (6/10/2025).

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, Sekdes Mekarsari tidak dapat dijumpai di kantor desa dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca juga:  GEBRAKAN DPC. PERSATUAN JURNALIS INDONESIA ( PJI ) NGANJUK, DALAM PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE118 , MENGGERAKAN EKONOMI TIRTA WILIS

Kewajiban dan tanggung jawab perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan moral dan etika kedisiplinan bagi seluruh aparatur pemerintahan.

Pasal 26 ayat (4) huruf a–c UU Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan perangkat desa untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara Pasal 29 huruf e dan f melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (11) menegaskan bahwa setiap aparatur wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta dapat dijatuhi sanksi jika melanggar.

Baca juga:  PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa, yang berarti setiap perangkat desa wajib menjaga integritas dan disiplin sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat paling bawah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Sekdes yang diduga tidak disiplin masuk kerja dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa. Warga pun mendesak Camat Buntu Pane, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Inspektorat Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa absensi dan kedisiplinan Sekdes Mekarsari.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta ikut menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran apabila terbukti Sekdes tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

“Kalau Sekdes tidak disiplin, otomatis pelayanan masyarakat terganggu. Kami minta Inspektorat dan BPK turun tangan memeriksa absensi dan kinerjanya,” tegas warga lainnya.

Sesuai peraturan, aparatur pemerintahan desa yang melanggar disiplin dapat dikenai teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan daerah.

Kedisiplinan bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan tanggung jawab moral seorang pejabat publik terhadap amanah jabatan. Masyarakat berharap aparat pengawasan segera bertindak agar pelayanan desa tetap berjalan profesional dan berintegritas.

(Hendra/Vokalpublika)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Disambut Tradisi Minang, Oesman Sapta Odang Resmi Kukuhkan Pengurus Gebu Minang Jabar 2026–2031

Redaksi

30 May 2026

Bandung, vokalpublika.com- Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Provinsi Jawa Barat resmi memulai babak baru kepengurusan. Prosesi pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026-2031 berlangsung khidmat di Aula Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

PD Pasar Sidikalang Tetap Humanis dan Konsisten Menata Pasar Meski Kerap Dapat Kritik Tajam

Clara T S

30 May 2026

SIDIKALANG -vokalpublika.comKomitmen Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi dalam mewujudkan kawasan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman terus ditunjukkan secara konsisten. Meski tidak jarang mendapat kritik bahkan hujatan dari berbagai pihak, jajaran PD Pasar tetap bekerja dengan pendekatan humanis demi mewujudkan tata kelola pasar yang lebih baik sesuai harapan masyarakat dan visi pembangunan daerah. …

Prioritaskan Kualitas, PT Praba Mas Hill dan DPU Semarang Kolaborasi Revitalisasi Jembatan Simongan

Alwi Assagaf

30 May 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang bersama PT Praba Mas Hill resmi memulai pembongkaran jembatan di Jalan Simongan sejak 20 Mei 2026 lalu. Langkah ini merupakan tahap awal dari proyek revitalisasi untuk menghadirkan infrastruktur jembatan baru yang lebih kokoh, aman, dan sesuai kebutuhan volume kendaraan saat ini. FIFA World Cup 2026 Pesta …

Wujudkan Lingkungan Kerja Asri, Kecamatan Pemalang Budayakan Gerakan Jumat Bersih

Alwi Assagaf

29 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang kembali menggelar kegiatan “Jumat Bersih” sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja pada Jumat (29/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli 2026 Aksi gotong royong …

Tingkatkan Kualitas Aparatur, Kecamatan Pemalang Gelar Sosialisasi Individual Development Plan (IDP)

Alwi Assagaf

29 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya mendongkrak kompetensi dan mutu kinerja aparatur sipil, Pemerintah Kecamatan Pemalang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Individual Development Plan (IDP) atau Rencana Pembangunan Individu pada Jumat (29/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – …

Abaikan Keamanan Pangan, BGN Bekukan Aliran Dana 11 SPPG di Pemalang

Alwi Assagaf

29 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang. Langkah krusial ini dipicu oleh pelanggaran berat standar saniter, yakni ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di belasan dapur produksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. FIFA World Cup 2026 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x