Home » Berita » BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

BKD Pemalang : Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN 37,5 Jam Sepekan, Anggota Panja Komisi II DPR : ASN dan PPPK Paruh Waktu Beda. Lantas Mana Yang Benar

Admin 16 Sep 2025 328

Pemalang, Jawa Tengah, Vokalpublika.com – Dalam waktu dekat, ribuan pekerja honorer pegawai dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang segera diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.

“Saat ini tahapannya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Total keseluruhan ada 3.384 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, Selasa 16 September 2025.

“Dari jumlah tersebut, 311 untuk tenaga kesehatan, 571 untuk tenaga guru dan 2.502 untuk tenaga teknis,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu, orang nomor satu dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang tersebut menyebut bahwa, jam kerja antara ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yakni sama 37,5 jam dalam sepekan. Hanya saja sumber pembiayaannya yang berbeda.

Baca juga:  Pemkot Bekasi Hadiri Uji Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

“Jam kerja tetap sama, yakni 37,5 jam per Minggu. Kemudian soal gaji PPPK Paruh Waktu reward-nya diambil dari belanja barang dan jasa melalui APBD,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, BKD Pemalang telah mengumumkan hasil penetapan pada, 11 September 2025. Peserta wajib mengisi DRH hingga 20 September sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara, dikutip dari detikFinance, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang – Undang (RUU) ASN Komisi II DPR Guadpardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.

Baca juga:  BEM SI Hari Ini Gelar Aksi di Jakarta, Usung 11 Tuntutan Nasional

Pernyataan berbeda soal jam kerja PPPK paruh waktu antara BKD Pemalang dengan Komisi II DPR RI. PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. PPPK Paruh Waktu tentu berbeda jam kerja dan gaji dengan PPPK biasa maupun ASN lainnya.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK Biasa. PPPK Paruh Waktu tidak wajib berada di kantor.

Baca juga:  Dr. Rustam Effendi Resmi Dilantik sebagai Sekda Lampung Timur, Siap Bersinergi Melayani Masyarakat

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time,”. ( Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Di Hari Hardiknas, Delphi Masdiana Ujung Serahkan Surat Hibah Tanah untuk Pendidikan di Kalang Simbara

Clara T S

02 May 2026

DAIRI/vokalpublika.comMomentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Dairi menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang. Di sela-sela pelaksanaan upacara Hardiknas yang digelar di SMP Negeri 4 Sidikalang, Delphi Masdiana Ujung secara langsung menyerahkan surat hibah sebidang tanah kepada Bupati Dairi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan sektor pendidikan. Penyerahan surat …

​Aksi May Day Jateng: Desak Pencabutan Omnibus Law dan Evaluasi Kebijakan “Ngopeni”

Alwi Assagaf

02 May 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ribuan massa yang terdiri dari berbagai organisasi buruh dan elemen mahasiswa memadati depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026). Aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) ini ditujukan untuk mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan.​Dalam orasinya, massa gabungan menuntut revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan pekerja. Poin …

KWSB Jalin Kolaborasi dengan DPRD Sumbar, Dorong Program Digitalisasi hingga Keterbukaan Informasi

Redaksi

02 May 2026

Padang, Vokalpublika.com – Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) terus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kebijakan di daerah. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, KWSB kembali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, pada Kamis (30/4/2026). Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan …

DPC KSPSI Kota Probolinggo Gelar Tasyakuran Hari Buruh Sedunia MayDay 2026, Satu Tekad Wujudkan Kesejahteraan.

Redaksi

02 May 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Hari Buruh Sedunia MayDay 2026 yang digelar oleh SPSI Kota Probolinggo, mengusung tema Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama. Kegiatan yang digelar di Kantor DPC KSPSI ini berlangsung sederhana namun sarat makna, menjadi ruang temu yang teduh antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Jum’at 1 Mei 2026 sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr …

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi

01 May 2026

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, …

OPENING CEREMONY INTERNATIONAL JAZZ DAY BATAM 2026

Redaksi

01 May 2026

BATAM – Dunia kembali bersatu dalam irama musik pada Rabu, 30 April 2026, dalam peringatan International Jazz Day. Tahun ini menjadi momen istimewa karena perayaan global yang diprakarsai UNESCO tersebut memasuki tahun ke-15, dengan kota Chicago, Amerika Serikat, sebagai tuan rumah utama dunia. Di Kota Batam, semangat yang sama digelorakan dengan hangat di tengah pusat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x