Home » Berita » Kepala Biro Vokalpublika.com Minta Penindakan Tegas Pelaku dan Pelanggan Wifi Ilegal di Pemalang

Kepala Biro Vokalpublika.com Minta Penindakan Tegas Pelaku dan Pelanggan Wifi Ilegal di Pemalang

Admin 11 Sep 2025 247

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com – Dugaan bisnis wifi ilegal di Pemalang kembali mencuat. Kepala Biro Vocalpublika.com Kabupaten Pemalang, Ripto Anwar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku usaha wifi ilegal sekaligus para pelanggannya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut Ripto, praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Para pelaku nekat memasang kabel jaringan dengan menumpang tiang provider lain, tiang PLN, bahkan menempel di pepohonan, yang jelas membahayakan keselamatan. Meski demikian, bisnis ini terus berkembang dengan menarik banyak pelanggan karena harga yang murah.

Baca juga:  ​Sinergi TNI: Prajurit Lanal Tegal Turun Tangan Percantik Rumah Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0713/Brebes

“Bisnis wifi ilegal tidak hanya merugikan penyedia resmi, tapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Kok pelaku tidak memikirkan keselamatan warga atau pelanggannya? Ini bisa berurusan dengan hukum,” tegas Ripto, Kamis (11/9/2025).

Terbongkarnya dugaan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim investigasi menemukan sebuah box wifi menempel di salah satu ruko di depan Pasar Paduraksa, diduga milik WG, pelaku usaha wifi ilegal. Pemilik toko mengaku WG hanya numpang pasang box dan membayar listrik bulanan, bahkan memberikan fasilitas wifi gratis, namun tidak mengetahui status legalitasnya.

Baca juga:  Dugaan Pengondisian Jual Beli Seragam dan LKS di Pemalang Bikin Gaduh Viral di Media Sosial, Kuswanto, SH : Kami  Akan Laporkan Kepada APH

Ripto menegaskan, pelaku usaha wifi ilegal bisa dijerat pidana, begitu juga para pelanggannya. Berdasarkan Pasal 50 UU Telekomunikasi dan Pasal 47 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah UU Cipta Kerja, penyedia layanan internet ilegal dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.

“Dengan laporan masyarakat dan pemberitaan ini, kami berharap aparat hukum segera bertindak. Bila perlu, kami akan membuat laporan resmi agar ada efek jera dan edukasi bagi masyarakat,” pungkas Ripto.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer Di Kecamatan Siempat Nempu Hulu

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi -vokalpublika.comKetua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Senin (8/6/2026). Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x