Home » Berita » Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

Aktivis Edi Samsuri Angkat Bicara; Pungutan Wajib Madrasah Aliyah Berpotensi Melanggar UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, Dan Permendikbud 75/2016

Admin 08 Sep 2025 229

PESISIR BARAT, Vokalpublika.com – Menyikapi banyaknya pemberitaan tentang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui terkait adanya dugaan Pungutan Wajib sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan, membuat Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan di Pesisir Barat yang sekaligus orang yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri tersebut, angkat bicara.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Menurut bro Edy, kita semua wajib mendukung dan menyukseskan wajib belajar 9 tahun, bagi generasi muda agar bisa bersama-sama berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun walaupun demikian, bagi penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada wali murid, hanya yang diperbolehkan jika berupa sumbangan sukarela.

Adapun dasar Hukum Pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 11 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara, lalu Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Artinya, Wajib belajar 9 tahun (SD–SMP/MI–MTs) gratis dari pungutan. Akan tetapi untuk jenjang menengah (SMA/SMK/MAN), bukan wajib belajar sehingga ada ruang bagi pembiayaan bersama masyarakat. “Terang Edi.

Baca juga:  Lucu! Kades Tumbal Ngaku Gak Tahu Ada Proyek Banprov Diwilayahnya, Baru Hitungan Hari Aspal Sudah Subur Rumput, Papan Informasi Dipaku di Pepohonan!

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 47 ayat (1): Sumber pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, Pasal 48 ayat (1): Sumbangan dari masyarakat dapat berupa dana, barang, atau jasa, jadi, masyarakat (termasuk wali murid lewat komite) boleh ikut membiayai pendidikan sepanjang bukan pungutan liar. “Jelasnya.

Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Pasal 52 ayat (1): Pendanaan madrasah berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, artinya: MAN boleh mendapat dana dari masyarakat melalui komite madrasah, asalkan sesuai aturan.

Baca juga:  Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura Akan Shalat Iduladha di Anambas

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10: Komite sekolah (termasuk di madrasah, dengan penyesuaian) dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa Sumbangan sukarela yang tidak memaksa, juga tidak mengikat, bisa juga berasal dari lembaga atau pihak lain.

Namun walaupun diperbolehkan, Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau menentukan nominal tertentu, maka pada kesempatan ini saya tegas mengatakan bahwa MAN boleh menerima dana dari wali murid/masyarakat melalui komite, tetapi sifatnya sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu, kalau komite menentukan tarif tertentu yang harus dibayar oleh semua wali murid, maka jelas melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi jadi pungutan liar (pungli).

Baca juga:  Bermaksud Konfirmasi Kegiatan Inspiring Teacher, Wartawan Diusir Kabid Dindikbud Pemalang

Jika berbentuk sumbangan sukarela, sah secara hukum karena diatur dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PMA 90/2013, dan Permendikbud 75/2016. Jadi MAN Krui tidak boleh melakukan pungutan wajib, karena akan berdampak hukum jika ada yang mempermasalahkannya, tapi boleh menerima sumbangan sukarela dari wali murid melalui komite. “Tegas bro Edy.

(IF/Red).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x