Home » Berita » Ormas Pagar Emas Nusantara Desak Pembatalan Eksekusi Lahan 100 Hektar di Perbatasan Manado-Minahasa

Ormas Pagar Emas Nusantara Desak Pembatalan Eksekusi Lahan 100 Hektar di Perbatasan Manado-Minahasa

admin 06 Aug 2025 536

MANADO, Vokalpublika.com – Sengketa tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa kembali memanas. Organisasi Masyarakat Pagar Emas Nusantara bersama warga serta pemerintah Kelurahan Paal IV dan Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, menggelar aksi protes menolak rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 100 hektar yang dijadwalkan berlangsung hari ini di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Taas.

Ketua Umum DPP Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, menegaskan bahwa lokasi objek eksekusi secara administratif berada di wilayah Kabupaten Minahasa, bukan di Kota Manado sebagaimana diklaim dalam proses perdata oleh dua pihak, yaitu Roy Korengkeng dan Sunarto Hadi Prasyitno, yang diduga merupakan bagian dari praktik mafia tanah.

“Proses perdata nomor 92/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 5 Juli 2022 jelas bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 1988 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah Minahasa dan Manado,” ujar Rondonuwu kepada wartawan, Selasa (05/08).

Rondonuwu menyebut, hasil identifikasi dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Minahasa bersama Ditreskrimum Polda Sulut justru menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Kota Manado, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Identifikasi Nomor 483/BA-72.02.IP.01.01/VI/2025.

“Ini indikasi kuat adanya mafia tanah. Surat yang digunakan untuk menggugat diduga palsu dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 263,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Korengkeng dan Sunarto ke Polda Sulut. Laporan terhadap Roy telah memasuki tahap penyidikan, sementara Sunarto diduga sebagai otak di balik penggunaan dokumen palsu bernama “Proses Verbal 80.”

Baca juga:  PERSATUAN JURNALIS INDONESIA ( PJI ) CABANG NGANJUK, MENYELENGGARAKAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE 80 TH.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Tikela, Rolex Tatuno, juga telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (Putusan No. 1242 K/Pid/2025) karena memberikan keterangan palsu yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.

Lurah Taas, Rochy Mottoh, membenarkan bahwa lahan sengketa berada di wilayah Kelurahan Taas dan Paal IV, berdasarkan peta administrasi dan dokumen resmi, termasuk SHM No. 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto.

“Kami dengan tegas menolak eksekusi ini. Berdasarkan dokumen dan berita acara resmi, objek lahan tersebut masuk wilayah Kota Manado. Kami meminta Kapolresta Manado menangguhkan pengawalan eksekusi karena bisa memicu konflik sosial,” ujar Rochy.

Pemerintah kelurahan, ormas, dan warga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta menolak segala bentuk penyimpangan hukum dalam upaya eksekusi lahan yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Redaksi

24 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com- Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan tasyakuran dan selamatan pembangunan rumah singgah serta monumen Pahlawan Nasional Marsinah yang digelar Forkopimda bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di TPU Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut merupakan bentuk syukur menjelang …

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

TEGAL, Vokalpublika – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/4/2026). Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Dikutip Puskapik.com, ​Agung keluar dari jeruji besi usai menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan. Pembebasan bersyarat …

Menteri LH Tegaskan: Pemilahan Sampah Wajib 100% di Tingkat Kelurahan

Redaksi

24 Apr 2026

Jakarta Utara, vokalpublika.com— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni kelurahan. Penegasan tersebut disampaikan dalam deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber.Menurut Menteri Hanif, pemilahan sampah bukan lagi sekadar …

Agus Feriyanto: Sinergi Relawan Jadi Ujung Tombak, SPPG Mahira Taman Pemalang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Berjalan Optimal

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Taman, Pemalang, terus berkomitmen dalam menyediakan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda. Melalui program “Menu Hari Ini”, SPPG Mahira 1 menyajikan paket makanan bergizi seimbang yang dirancang khusus untuk memenuhi standar kesehatan anak. ​Agus Feriyanto, selalu mitra menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dedikasi …

Solidaritas Tanpa Batas: Konsistensi 234SC Pemalang dalam Aksi Jumat Berkah

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmen sosialnya melalui agenda rutin “Jumat Berkah”. Pada Jumat (24/4/2026), organisasi ini menyalurkan bantuan logistik berupa ratusan paket pangan kepada masyarakat di kawasan Pasar Lowak, Pemalang. ​Dipimpin oleh perwakilan bidang Hankam, Bung Munoh dan Bung Cempe, sebanyak 150 nasi kotak didistribusikan langsung kepada warga yang …

​Uji Kesiapsiagaan: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Menhan dan Pimpinan TNI di Semarang

Alwi Assagaf

24 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Lanumad Ahmad Yani, Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung Latihan Operasi Laut Gabungan TA 2026 di Pulau Gundul, Kepulauan Karimunjawa. ​Agenda utama kunjungan adalah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x