Home » Berita » Projo Lingga Soroti Dugaan Maladministrasi dan Gratifikasi oleh Syahbandar Dabo dalam Aktivitas PT Hermina Jaya

Projo Lingga Soroti Dugaan Maladministrasi dan Gratifikasi oleh Syahbandar Dabo dalam Aktivitas PT Hermina Jaya

EZ W 08 May 2025 100

Lingga — Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, melontarkan dugaan adanya maladministrasi dan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Dabo Singkep. SPB tersebut diberikan untuk kapal tongkang yang mengangkut bijih bauksit milik PT Hermina Jaya.

Dalam pernyataannya, Selamat menilai keputusan Syahbandar menerbitkan izin berlayar tersebut tidak berdasar karena pelabuhan yang digunakan belum memiliki kejelasan legalitas dan bahkan telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Secara logika saja, apa dasar Syahbandar Dabo Singkep mengeluarkan izin berlayar untuk kapal yang membawa bauksit PT Hermina, sebelum pelabuhan tersebut disegel KKP,” ujarnya, dikutip dari Harian Haluan Kepri, Kamis (8/5).

Ia menambahkan bahwa penerbitan SPB harus mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap kapal memenuhi standar kelaiklautan dan menggunakan pelabuhan dengan izin resmi.

Menurut informasi, PT Hermina Jaya telah melakukan aktivitas pemuatan bauksit sebanyak tiga kali di pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat. Aktivitas ini menuai kritik karena status izin pelabuhan tersebut belum jelas.

“Beberapa kali perwakilan masyarakat mendatangi Syahbandar mempertanyakan kejelasan perizinan Pelabuhan Jeti PT TBJ, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, sepertinya ada yang ditutupi,” tambah Selamat.

Pihak KUPP Dabo Singkep, yang dipimpin oleh Mahyudin, hingga kini belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Saat disambangi ke kantornya, Mahyudin dikabarkan enggan menemui awak media.

Sementara itu, pihak Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah resmi menyegel lokasi reklamasi yang digunakan PT TBJ karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Iya benar, kami dari PSDKP Batam melakukan penyegelan tersebut karena tidak ada izin KKPR Laut. Sekitar pukul 9 tadi,” jelas Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, saat dikonfirmasi media.

Sumber: Harian Haluan Kepri – Baca berita asli di sini

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar

W H

16 May 2025

Karimun (VokalPublika) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menyelidiki dugaan korupsi dalam pengaturan kuota barang kena cukai, khususnya rokok, di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Karimun. Hasil perhitungan BPKP mengungkap, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp182,9 miliar. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP …

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

EZ W

15 May 2025

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dua kapal asal Filipina diamankan saat beroperasi tanpa izin di perairan Samudera Pasifik, utara Papua. Kedua kapal tersebut yakni FB TWIN J-04 (130,12 GT) sebagai kapal penangkap dan FB YANREYD-293 (116 GT) sebagai kapal pengangkut. Saat …

Vendor Atur Jadwal Sampah? PROJO Karimun Kritik Usulan PT AGB

W H

14 May 2025

KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …

Titipan Penguasa? Pengisian Jabatan di BP Karimun Disorot

W H

14 May 2025

Karimun – Penempatan sejumlah pejabat di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun belakangan ini menuai sorotan. Dugaan praktik “titipan kekuasaan” mulai ramai diperbincangkan publik, seiring dengan proses pengisian jabatan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah terpilihnya Muhammad Yunus sebagai Direktur …

Rangkap Jabatan: Muhammad Yunus Terpilih Jadi Direktur BP Kawasan Karimun, Terkesan Tak Peka Aturan

W H

13 May 2025

Karimun – Penunjukan Muhammad Yunus sebagai Direktur Administrasi dan Umum di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun menuai perbincangan luas. Bukan karena proses seleksi yang tidak sah, melainkan karena status Yunus yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun hingga saat ini. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap …

Gempa M6,2 Guncang Aceh Barat Daya, Getaran Terasa hingga Medan dan Banda Aceh

EZ W

12 May 2025

ACEH BARAT DAYA – Suasana Minggu sore yang tenang mendadak berubah menjadi kepanikan saat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah barat daya Aceh, tepatnya di sekitar Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 11 Mei 2025 pukul 15.57 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa pusat gempa berada di laut, sekitar 21 kilometer …

x
x