Home » Berita » Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Meranti Resmi Mengundurkan Diri

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Meranti Resmi Mengundurkan Diri

Admin 24 Jul 2025 99

Selatpanjang, Vokalpublika.Com Perkembangan signifikan terjadi dalam proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama MJ alias Zularman, warga Kepulauan Meranti, Riau. Pada Kamis (24/7/2025), kuasa hukum tersangka secara resmi menyatakan pengunduran diri dan pencabutan kuasa atas pendampingan perkara tersebut.

Dalam surat resmi bernomor 048/ATWP/VII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Andika Tampani Wibowo & Partners, disebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan ASN Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Saya menyatakan bahwa saya mengundurkan dan mencabut diri saya sebagai Kuasa Hukum dari pemberi kuasa yaitu saudara Zularman, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tulis Andika dalam surat yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani secara resmi di Selatpanjang.

Surat tersebut juga merujuk pada surat kuasa awal dengan nomor 046/ATWP/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang sebelumnya menjadi dasar pemberian kuasa hukum terhadap tersangka.

Pengunduran diri advokat ini dipandang sebagai langkah prinsipil dalam profesi advokat, yang kerap berhadapan langsung dengan dimensi etik, moral, dan integritas dalam pendampingan perkara hukum, terlebih yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.

Baca juga:  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel Teken MoU serta PKS terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman bila pelaku merupakan orang dekat atau memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung di bawah kewenangan penyidik Polres Kepulauan Meranti. Publik menaruh harapan besar terhadap jalannya proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam perkara yang menyentuh nurani banyak pihak ini.

Baca juga:  100 Hari Asmar–Muzamil: Satgas Sampah Dibentuk, Krisis Listrik & Akses Layanan Kesehatan Mulai Tertangani

Kontributor : Khairul

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x