Home » Berita » Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

Redaksi 14 Aug 2026 10

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Sulaiman Arofi mempertanyakan proses eksekusi terhadap rumah tempat tinggalnya yang kini berstatus akan dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sulaiman yang berkedudukan sebagai Termohon Eksekusi menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari PA Tanjungpinang, terutama terkait pelaksanaan sita eksekusi, dokumen perkara hingga status perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sulaiman menjelaskan, perkara awal Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024. Sementara permohonan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI disebut telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah ditolak oleh Ketua Pengadilan Agama.

Selanjutnya, dia menyebut diajukan permohonan sita eksekusi HT baru dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Proses tersebut meliputi tahapan aanmaning pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025 dan pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.

Namun, Sulaiman mengaku tidak pernah menerima maupun menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum adanya penyampaian secara lisan dari pihak Pengadilan Agama.

“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita eksekusi,” kata Sulaiman kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Baca juga:  Tiga Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Palopo

Dia juga mempersoalkan penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi. Menurut Sulaiman, salinan dokumen tersebut tidak diberikan seketika itu pada saat pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025, melainkan baru diserahkan sekitar empat jam kemudian setelah dirinya meminta secara langsung.

“Pada saat pelaksanaan sita eksekusi bulan Mei 2025, salinan Berita Acara Sita Eksekusi tidak diserahkan saat itu juga. Dokumen tersebut baru diberikan sekitar empat jam kemudian setelah saya memintanya secara langsung,” ujar Sulaiman.

Selain itu, Sulaiman menyebut objek rumah yang menjadi perkara tidak dipasangi papan atau plang sita saat pelaksanaan eksekusi.
Persoalan lain yang dimintanya untuk dijelaskan adalah perbedaan format penulisan nomor perkara pada sejumlah dokumen. Sulaiman menemukan beberapa format berbeda, yakni 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.

Menurutnya, perbedaan penulisan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai identitas resmi perkara yang menjadi dasar proses eksekusi.

Baca juga:  Kuasa Hukum Jordan Minta Polres Karimun Segera Tetapkan Tersangka EP dan F Alias Gugun

“Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dapat dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” kata Sulaiman.

Sulaiman juga mengaku mendapat informasi lisan pada 26 Juni 2026 dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT PA Tanjungpinang bahwa perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT Pengadilan Agama Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP,” ungkapnya.

Ia mengatakan informasi tersebut semakin membuat dirinya mempertanyakan kejelasan proses eksekusi yang berkaitan langsung dengan rumah tempat tinggalnya dan keluarga.

“Hal-hal tersebut menimbulkan keraguan yang wajar bagi saya mengenai keabsahan dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak atas tempat tinggal saya dan keluarga,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menyebut pada Desember 2025, PA Tanjungpinang telah menyampaikan informasi bahwa objek rumah tersebut akan dilelang untuk memenuhi Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.

Baca juga:  Kolaborasi Nyata Kodim 0711/Pemalang Bersama Pemda 'Gerakan Menanam Pohon dan Pembersihan Lingkungan'

Karena itu, Sulaiman meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis sekaligus salinan dokumen resmi yang berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.

Dokumen yang diminta meliputi salinan Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP, serta cetak jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik dan status registrasi perkara dalam SIPP.

“Saya meminta Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen terkait, termasuk Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi dan riwayat perkara dalam SIPP,” tegas Sulaiman.

“Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan resmi karena menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal serta proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Sulaiman.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Gebyar Undian Bumi Polewali Mas Bulukumba, Hadiah Umrah Hingga Motor Listrik

Redaksi

14 Aug 2026

Bulukumba, vokalpublika.com- Perumahan Bumi Polewali Mas Bulukumba menggelar program Gebyar Undian Berhadiah bagi konsumen yang membeli rumah di kawasan tersebut. Beragam hadiah disiapkan dalam program ini, mulai dari paket umrah gratis, motor listrik, mesin cuci, televisi, hingga hadiah menarik lainnya. ADVERTISEMENT Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 13.00 WITA atau setelah …

PERESMIAN KANTOR LLI & HAM BEBAY LAMPUNG: 200 ORMAS DIPERTANYAKAN, KEKAYAAN SDA HARUS KEMBALI UNTUK WARGA

Redaksi

14 Aug 2026

BANDAR LAMPUNG,vokalpublika.com— Peresmian Kantor Laskar Lampung Indonesia (LLI) dan HAM Bebay Lampung berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen organisasi serta tokoh masyarakat. ADVERTISEMENT Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga warisan leluhur. “Generasi penerus Lampung wajib melestarikan adat istiadat dan budaya Lampung …

GP Ansor Nagekeo Gelar Bakti Sosial, Teguhkan Komitmen “Ansor Peduli Umat, Menjaga Aswaja”

Redaksi

14 Aug 2026

Nagekeo,vokalpublika.com— Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Nagekeo menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Ansor Peduli Umat, Menjaga Aswaja” pada Kamis, 13 Agustus 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan sosial ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Mushollah Makipaket Kelurahan Mbay II dan Mushollah Nanganumba Desa Nggolonio Kecamatan Aesesa dengan menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat. Bakti …

Semarak HUT ke-81 RI di Bonto Tangnga Kabupaten Bulukumba: Semangat Merdeka, Pemuda Berdampak

Redaksi

14 Aug 2026

Vokalpublika.com- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Desa Bonto Tangnga sukses membuka rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan yang mengusung tema “Semangat Merdeka, Pemuda Berdampak”, Jumat (14/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, berlangsung meriah dan mendapat antusiasme dari masyarakat. …

Polres Kaur Berduka, Kapolres Pimpin Pelepasan Jenazah Bripka Pansuri dengan Khidmat

Redaksi

14 Aug 2026

KAUR, Vokalpublika,com– Suasana duka menyelimuti Kepolisian Resor (Polres) Kaur. Salah satu anggota terbaiknya, Bripka Pansuri, mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan sakit pada Jumat (14/8/2026). ADVERTISEMENT Sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap dedikasi almarhum, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, memimpin langsung upacara pelepasan jenazah. Prosesi tersebut berlangsung dengan penuh haru dan dihadiri oleh jajaran …

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian, Sembilan Pelaku Diamankan

Redaksi

14 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menggelar press release pengungkapan lima kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Jumat (14/08/2026) ADVERTISEMENT Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas. Wakapolresta Tanjungpinang AKBP …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x