Home » Berita » ASWIN Kalbar dan DPP PWRI Desak Polres Bengkayang Usut Tuntas Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Wartawan

ASWIN Kalbar dan DPP PWRI Desak Polres Bengkayang Usut Tuntas Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Wartawan

Redaksi 13 Aug 2026 76

BENGKAYANG, vokalpublika.com— Sikap tegas terhadap penanganan perkara yang dialami wartawan Jemi Indrawan mendapat dukungan dari organisasi profesi kewartawanan. Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkayang, segera melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Budi menegaskan, persoalan yang dialami Jemi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi, tetapi perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

«“Kami meminta Polres Bengkayang segera melanjutkan proses hukum secara profesional dan objektif. Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan dalami berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan biarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Budi Gautama.»

Menurutnya, penolakan mediasi oleh pelapor merupakan hak yang perlu dihormati. Namun, ASWIN Kalbar juga tetap mengingatkan agar seluruh pihak menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ketum DPP PWRI: Usut Tuntas, Jangan Berhenti pada Mediasi

Senada dengan ASWIN Kalbar, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) turut menyampaikan sikap tegas menyikapi dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan.

Ketum DPP PWRI menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.

«“Atas nama DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, kami mengutuk keras segala bentuk penghinaan dan intimidasi terhadap profesi wartawan. Jurnalis bukan sasaran umpatan maupun tekanan. Wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan profesinya mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Ketum DPP PWRI.»

Baca juga:  KURSUS FARDHU KIFAYAH PERDANA DIGELAR DI BATAM, KOLABORASI YSAI DAN MFS SINGAPURA BERSAMA RELAWAN AMBULANCE CIPTA PEDULI BANGSA

Ia meminta Kapolres Bengkayang beserta jajarannya tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara maksimal.

«“Kami mendesak Kapolres Bengkayang dan jajarannya untuk segera menuntaskan kasus ini. Telusuri seluruh bukti digital, lakukan pemeriksaan secara profesional, ungkap identitas pihak yang berada di balik akun apabila memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan proses sesuai hukum. Jangan menunggu perkara menjadi viral terlebih dahulu baru dilakukan tindakan,” ujarnya.»

Ketum DPP PWRI juga mengingatkan bahwa dugaan penghinaan, ancaman atau intimidasi melalui ruang digital harus ditangani secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini Bukan Sekadar Soal Jemi Indrawan”

Menurut Ketum DPP PWRI, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu Jemi Indrawan, tetapi berkaitan dengan marwah dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

«“Ini bukan sekadar soal Jemi Indrawan. Ini menyangkut marwah dan perlindungan wartawan di seluruh Indonesia. Negara wajib hadir memberikan perlindungan. Aparat penegak hukum wajib memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif dan transparan,” tegasnya.»

Ia meminta apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti tanpa alasan hukum yang jelas.

«“Kami mendorong perkara ini diproses sampai tuntas sesuai hukum. Kalau alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, silakan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena perkara berkaitan dengan wartawan,” katanya.»

Baca juga:  City Walk Jadi Pilihan Olahraga Pagi Bupati Pemalang dan Keluarga

ASWIN Kalbar: Jangan Campuradukkan Sengketa Pers dengan Intimidasi

Sementara itu, Budi Gautama menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana terhadap wartawan.

Jika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu menjadi perhatian.

Namun apabila ditemukan dugaan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang menyasar wartawan secara pribadi, maka unsur pidananya tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

«“Jangan sampai semua persoalan yang melibatkan wartawan langsung dianggap sebagai sengketa pers. Kita harus melihat substansinya. Kalau menyangkut karya jurnalistik, ada mekanisme pers. Tetapi kalau ada dugaan ancaman atau intimidasi terhadap pribadi wartawan, tentu aparat harus melihat unsur pidananya,” ujar Budi.»

PWRI Bengkayang Dorong Penelusuran Bukti Digital

Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari jajaran PWRI Bengkayang. Organisasi tersebut berharap kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti digital yang berkaitan dengan perkara, termasuk mengidentifikasi akun yang diduga terlibat apabila secara hukum memang diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya berada di balik sebuah akun, bagaimana konteks komunikasi atau unggahan terjadi, serta apakah terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, proses identifikasi dan penetapan status hukum tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik.

Baca juga:  Amsakar Bangun Energi Kolektif, Ajak Warga Batuampar Jaga Lingkungan dan Dukung 15 Program Prioritas

Organisasi Pers Kawal Proses, Bukan Menghakimi

ASWIN Kalbar dan DPP PWRI menegaskan bahwa dukungan terhadap Jemi Indrawan tidak berarti organisasi pers mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Organisasi pers mendorong agar kepolisian bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum, sementara seluruh pihak tetap diberikan hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Budi Gautama kembali menegaskan bahwa ASWIN Kalbar akan terus mengawal persoalan tersebut dari perspektif perlindungan profesi dan kebebasan pers.

«“Kami tidak meminta polisi menghakimi siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Periksa, klarifikasi, kumpulkan alat bukti, kemudian tentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. Itu bentuk profesionalitas penegakan hukum,” pungkas Budi.»

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Satreskrim Polres Bengkayang setelah pelapor menyatakan menolak mediasi dan meminta proses hukum dilanjutkan.

ASWIN Kalbar dan DPP PWRI sama-sama mendorong agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk membela diri, serta prinsip independensi dan profesionalitas penegakan hukum.

Pers harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan. Namun setiap proses tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun opini semata.(Tim 007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Mewakili Plt Bupati Hadiri​Haul Syekh Maulana Maghribi, Camat Ulujami Ingatkan Bahaya Judol, Pinjol Serta Imbau Pilkades Damai

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menghadiri Pengajian Umum Haul Akbar Syekh Maulana Maghribi di Desa Pesantren pada Minggu (27/9), mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam sambutannya, Waluyo menyampaikan sejumlah pesan krusial mengenai ketahanan ekonomi keluarga dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjauhi judi online (judol) dan pinjaman …

Dorong Anak Muda Mandiri, Pokir H. Yendril Hadirkan Pelatihan Barista di Padang Coffee Shop Event

Redaksi

27 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Peluang ekonomi kreatif terus didorong untuk membuka ruang bagi generasi muda Kota Padang agar memiliki keterampilan dan mampu menciptakan lapangan usaha secara mandiri. ADVERTISEMENT Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Padang Coffee Shop Event: Fasilitasi Promosi Produk Kreatif Unggulan, yang merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang, H. Yendril, bekerja …

Minim Rambu K3 dan Pengawasan Lemah, Proyek Jalan Alamanda Pemalang Diduga Jadi Penyebab Anak Terperosok

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Alamanda senilai Rp378,6 juta yang didanai APBD Kabupaten Pemalang TA 2026 disorot warga. ADVERTISEMENT Kontraktor pelaksana, CV Putra Tunggal Jaya, diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akibat minimnya rambu pengaman di lokasi galian. ​Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten …

Forkopimcam Ulujami Hadiri Pengajian Ahad Pagi Muhammadiyah, Waluyo: Mari Bersama Bantu TNI-Polri Ciptakan Kondusifitas Pilkades

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ulujami menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kehadiran langsung pada Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ulujami di halaman SMP Negeri 1 Ulujami, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, mengapresiasi kontribusi aktif warga Muhammadiyah beserta organisasi otonomnya dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada …

GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, OSO Soroti Pentingnya Pembangunan Daerah

Redaksi

27 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com– Partai-partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. ADVERTISEMENT Usulan tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi partai politik nonparlemen untuk memperoleh kursi di DPR RI melalui mekanisme pemilu yang lebih proporsional. Ketua Umum …

Premier Law Firm Resmi Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Preventif bagi Dunia Usaha hingga Masyarakat Umum

Redaksi

26 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Kebutuhan terhadap jasa hukum di tengah perkembangan dunia usaha dan aktivitas masyarakat dinilai tidak semestinya hanya muncul ketika sebuah persoalan telah terjadi. Pemahaman dan pendampingan hukum sejak tahap awal justru dinilai dapat membantu mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. ADVERTISEMENT Gagasan tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dibawa Premier Law Firm setelah membuka …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x