Home » Berita » ​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

Alwi Assagaf 11 Aug 2026 53

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengelolaan bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan. Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum direklamasi meski aktivitas penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, pihak pengelola dan Perhutani harus bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan akibat belum dilakukannya pemulihan lahan.

​”Kami berharap lahan segera direklamasi karena sudah lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa aktivitas. Pihak Perhutani dan pelaku tambang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan ini,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga:  ​Proyek Dry Port Kendal Diduga Garap Lahan Dilindungi, Praktisi Hukum Tuntut Sanksi Pidana

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menjelaskan bahwa proses reklamasi di kawasan hutan wajib mengikuti mekanisme regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemulihan lahan belum dapat dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi diterbitkan.

​”Aktivitas penataan lahan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan PPKH masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes.

Baca juga:  Peledakan Blasting PT. Masmindo Diduga Langgar UU Minerba, Warga Boneposi Geram

​Berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran dana paksa pelaksanaan reklamasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI

Redaksi

11 Aug 2026

BANDAR LAMPUNG, VOKALPUBLIKA — Kasus penemuan jasad bayi perempuan di tempat pembuangan sampah rumah tangga di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga kuat berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. S diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) …

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar Sekolah Rakyat Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi

11 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap bahaya bullying dan penyalahgunaan narkoba, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa-siswi Sekolah Rakyat Kota Tanjungpinang, Senin (10/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Rakyat, Jalan Borobudur, Kota Tanjungpinang dipimpin oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu Helman …

Miris, Bertahun-Tahun Minim Perhatian: “Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya Viral, Budi Gautama: Jangan Tunggu Bangunan Rapuh Baru Pemerintah Bertindak

Redaksi

11 Aug 2026

KUBU RAYA, KALBAR,vokalpublika.com— Di balik sederhananya bangunan, tersimpan prestasi yang membanggakan. Namun ironi pendidikan justru terlihat di MI Hidayatussibyan, Parit Kapitan, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya. Sekolah yang melahirkan siswa berprestasi hingga tingkat provinsi itu kini menghadapi persoalan kondisi bangunan yang disebut mulai rapuh dimakan usia. ADVERTISEMENT Kisah sekolah yang layak disebut sebagai “Sekolah …

GEDUNG SEDERHANA, PRESTASI LUAR BIASA: “SEKOLAH LASKAR PELANGI” KUBU RAYA TEMBUS JUARA SAINS PROVINSI

Redaksi

11 Aug 2026

KUBU RAYA, KALBAR, vokalpublika.com— Kemegahan gedung bukan satu-satunya ukuran untuk menilai kualitas pendidikan. Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, MI Hidayatussibyan Parit Kapitan, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, justru mampu membuktikan bahwa semangat belajar dan ketekunan guru dapat melahirkan prestasi hingga tingkat Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Madrasah yang didirikan KH. Abd. Hakim pada 1979 …

IAIN Pontianak Selangkah Lagi Jadi UIN, Gubernur Kalbar Nyatakan Dukungan

Redaksi

11 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., melakukan silaturahmi perdana dengan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Senin (10/8/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan yang berlangsung di Masjid An-Na’im, Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut menjadi bagian dari langkah awal Rektor IAIN Pontianak dalam membangun komunikasi dan sinergi …

Marak Tiang internet Diduga Ilegal di Pemalang, Penertiban dan Transparansi Perizinan Desak Dilakukan

Alwi Assagaf

11 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Beredarnya jaringan tiang dan kabel internet (WiFi) di sepanjang sempadan jalan wilayah Kabupaten Pemalang mengundang sorotan publik. ADVERTISEMENT Selain memperburuk estetika kota, keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut disinyalir berdiri tanpa melengkapi izin resmi dari instansi pemerintah daerah setempat. ​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (11/8/2026), puluhan tiang penyangga kabel internet tampak berjejer semrawut. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x