Home » Berita » ​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

Alwi Assagaf 11 Aug 2026 285

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengelolaan bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan. Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum direklamasi meski aktivitas penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, pihak pengelola dan Perhutani harus bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan akibat belum dilakukannya pemulihan lahan.

​”Kami berharap lahan segera direklamasi karena sudah lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa aktivitas. Pihak Perhutani dan pelaku tambang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan ini,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga:  Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Cabang Batam, Bekerja Sama Dengan Rumkit Budi Kemuliaan, Tahun 2026, Adakan Ragam Baksos Kesehatan.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menjelaskan bahwa proses reklamasi di kawasan hutan wajib mengikuti mekanisme regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemulihan lahan belum dapat dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi diterbitkan.

​”Aktivitas penataan lahan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan PPKH masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes.

Baca juga:  Satpol PP Pemalang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Lahan PTPN I Regional 3

​Berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran dana paksa pelaksanaan reklamasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Mewakili Plt Bupati Hadiri​Haul Syekh Maulana Maghribi, Camat Ulujami Ingatkan Bahaya Judol, Pinjol Serta Imbau Pilkades Damai

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menghadiri Pengajian Umum Haul Akbar Syekh Maulana Maghribi di Desa Pesantren pada Minggu (27/9), mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam sambutannya, Waluyo menyampaikan sejumlah pesan krusial mengenai ketahanan ekonomi keluarga dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga untuk menjauhi judi online (judol) dan pinjaman …

Dorong Anak Muda Mandiri, Pokir H. Yendril Hadirkan Pelatihan Barista di Padang Coffee Shop Event

Redaksi

27 Sep 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Peluang ekonomi kreatif terus didorong untuk membuka ruang bagi generasi muda Kota Padang agar memiliki keterampilan dan mampu menciptakan lapangan usaha secara mandiri. ADVERTISEMENT Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Padang Coffee Shop Event: Fasilitasi Promosi Produk Kreatif Unggulan, yang merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang, H. Yendril, bekerja …

Minim Rambu K3 dan Pengawasan Lemah, Proyek Jalan Alamanda Pemalang Diduga Jadi Penyebab Anak Terperosok

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Alamanda senilai Rp378,6 juta yang didanai APBD Kabupaten Pemalang TA 2026 disorot warga. ADVERTISEMENT Kontraktor pelaksana, CV Putra Tunggal Jaya, diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akibat minimnya rambu pengaman di lokasi galian. ​Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten …

Forkopimcam Ulujami Hadiri Pengajian Ahad Pagi Muhammadiyah, Waluyo: Mari Bersama Bantu TNI-Polri Ciptakan Kondusifitas Pilkades

Alwi Assagaf

27 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ulujami menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kehadiran langsung pada Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ulujami di halaman SMP Negeri 1 Ulujami, Minggu (27/9/2026). ADVERTISEMENT ​Camat Ulujami, Waluyo, mengapresiasi kontribusi aktif warga Muhammadiyah beserta organisasi otonomnya dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada …

GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, OSO Soroti Pentingnya Pembangunan Daerah

Redaksi

27 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com– Partai-partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. ADVERTISEMENT Usulan tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi partai politik nonparlemen untuk memperoleh kursi di DPR RI melalui mekanisme pemilu yang lebih proporsional. Ketua Umum …

Premier Law Firm Resmi Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Preventif bagi Dunia Usaha hingga Masyarakat Umum

Redaksi

26 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Kebutuhan terhadap jasa hukum di tengah perkembangan dunia usaha dan aktivitas masyarakat dinilai tidak semestinya hanya muncul ketika sebuah persoalan telah terjadi. Pemahaman dan pendampingan hukum sejak tahap awal justru dinilai dapat membantu mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. ADVERTISEMENT Gagasan tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dibawa Premier Law Firm setelah membuka …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x