Home » Berita » DPD ASWIN Kalbar Layangkan Surat, Desak Disnaker Pontianak Segera Tindak Lanjuti dan Berikan Klarifikasi Resmi

DPD ASWIN Kalbar Layangkan Surat, Desak Disnaker Pontianak Segera Tindak Lanjuti dan Berikan Klarifikasi Resmi

Redaksi 25 Jul 2026 147

PONTIANAK, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat secara resmi melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak terkait perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran Mediator tertanggal 6 Juli 2026. DPD ASWIN mendesak agar surat tersebut segera ditindaklanjuti dan dijawab secara resmi demi menjamin kepastian hukum.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Surat yang telah diterima oleh Disnaker Kota Pontianak itu mempersoalkan perubahan identitas perusahaan dari PT Alam Khatulistiwa Pump menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump dalam Surat Anjuran Mediator. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan seluruh dokumen sebelumnya yang secara konsisten mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengatakan perubahan identitas dalam dokumen resmi pemerintah tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena berkaitan langsung dengan subjek hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami telah menyampaikan surat resmi dan berharap Disnaker Kota Pontianak segera memberikan jawaban serta klarifikasi secara tertulis. Perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran harus memiliki dasar hukum dan dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, identitas perusahaan selalu menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran Mediator justru berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa adanya penjelasan resmi.

Baca juga:  Optimalkan Layanan Pajak Daerah, Samsat Keliling Kini Beroperasi Dua Kali Seminggu di Ulujami

Dalam surat tersebut, DPD ASWIN meminta Disnaker Kota Pontianak menjelaskan dasar hukum dan dasar administrasi perubahan identitas perusahaan, termasuk apakah terdapat perubahan status badan hukum yang didukung dokumen resmi, seperti akta perubahan perusahaan maupun dokumen legal lainnya.

DPD ASWIN menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Baca juga:  Klaim Lahan 2.954 Meter Persegi Memanas, Ahli Waris Tonge Nyimin dan Penghuni Premier Estate 2 Terlibat Kericuhan

Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga identitas para pihak dalam setiap dokumen resmi harus benar, jelas, dan konsisten.

DPD ASWIN juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan penjelasan terhadap dokumen administrasi yang diterbitkannya sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Budi Gautama menambahkan, apabila perubahan identitas tersebut merupakan kekeliruan administratif, Disnaker Kota Pontianak diharapkan segera melakukan evaluasi dan menerbitkan ralat atas Surat Anjuran Mediator agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Baca juga:  33 Siswa SMKN 1 Padang Panjang Raih Sertifikat TOEIC, Buktikan Kompetensi Bahasa Inggris di Level Internasional

“DPD ASWIN Kalbar akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh penjelasan resmi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tutup Budi Gautama.

(Bsg – Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x