Home » Berita » Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Redaksi 22 Jul 2026 20

Vokalpublika.com – Kabupaten Bogor – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Korban diketahui bernama Hidayatullah (51) yang berprofesi sebagai wartawan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh serta kerusakan kendaraan operasional yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor. Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, pada Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban didatangi sekelompok orang yang kemudian diduga melakukan pengeroyokan menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merusak kendaraan milik korban yang digunakan untuk kegiatan peliputan.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peliputan mengenai dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi melalui praktik penyuntikan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di Desa Sukasari.

Baca juga:  Semangat Juang Surabaya Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945

Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi berubah ketika massa diduga diprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu atas aktivitas jurnalistik tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, DiORi PARULiAN AMBARiTA, yang akrab disapa AMBAR, selaku Aktivis Pers dan Wartawan Investigasi, mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

AMBAR menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Saya mendesak Polres Bogor agar segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku beserta pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi kekerasan tersebut. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan kepada wartawan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada insan pers yang bekerja demi kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas AMBAR

Baca juga:  Camat Ulujami Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN demi Wujudkan Pemalang Bercahaya

Menurut AMBAR, aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang sedang diinvestigasi wartawan, sehingga penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Perlindungan Wartawan Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Baca juga:  KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Kerugian Negara Capai Rp 50,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur penganiayaan maupun perusakan barang, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan kepolisian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius seluruh ppihak

Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar kekerasan terhadap insan pers tidak terus berulang di Indonesia. […]

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sampaikan Belasungkawa, Bupati Dairi Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Sibolangit, Ahli Waris Terima Bantuan Beasiswa

Clara T S

22 Jul 2026

DAIRI – Vokalpublika comWujud kepedulian dan empati terhadap warganya yang tertimpa musibah, Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, mengunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Sibolangit yang terjadi beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut berlangsung di Dusun Juma Gunung, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Selasa …

Sengketa Lahan Gardu Induk: Warga Tunggul Pandean Minta Proyek Dihentikan Sementara

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Jepara, Vokalpublika.com – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga yang diduga dilakukan tanpa izin. ADVERTISEMENT ​Bertepatan dengan proses sidang gugatan yang tengah berjalan, warga meminta PN Jepara menetapkan status status quo …

Impi Yusnandar Dampingi Korban Laporkan Dugaan Penipuan PPPK Bermodus PPG ke Polres Nganjuk

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – NGANJUK – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaporkan ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) oleh seorang perempuan yang merupakan anak dari seorang jurnalis di Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.A.P., M.M. ADVERTISEMENT …

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. ADVERTISEMENT Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, …

LIRA Wajo: Kejari Harus Tegas Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada Wajo Rp54,3 Miliar

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – WAJO, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Wajo yang saat ini mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp 45 Miliar untuk KPUD Wajo dan Rp 9,3 Miliar untuk Bawaslu Wajo dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD ini mencapai Rp 54,3 Miliar …

FRIC Ucapkan Selamat atas Wisuda Magister Hukum Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Tangerang Selatan – 22 Juli 2026, Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Tangerang Selatan, atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan Magister Hukum. Pencapaian tersebut dinilai sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kapasitas akademik sekaligus memperkuat profesionalisme sebagai pemimpin di institusi Kepolisian Negara …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x