Home » Berita » 10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

Redaksi 21 Jul 2026 83

Tanjungpinang,Vokalpublika.com-Penjelasan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Kepulauan Riau terkait keberadaan 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Terirra Bata Mas menjadi perhatian publik setelah lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam jawaban tertulis kepada media, Kanwil Imigrasi Kepri menyebutkan bahwa 10 WNA tersebut berada di perusahaan dalam rangka pemasangan peralatan yang didatangkan dari luar negeri dan akan digunakan kembali ketika perusahaan beroperasi pasca pandemi Covid-19.

Ironisnya, keterangan tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang dilakukan oleh para TKA dengan hanya menggunakan izin tinggal kunjungan. Pasalnya, aktivitas pemasangan peralatan di lingkungan industri umumnya identik dengan pekerjaan yang bersifat teknis dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

Meski menemukan para WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, dan mendapati adanya pelanggaran yg dilakukan oleh perusahaan, namun Kanwil Imigrasi Kepri tidak mengambil langkah deportasi maupun tindakan administratif keimigrasian lainnya. Sebagai gantinya, Imigrasi memilih menerbitkan surat peringatan dan meminta pihak penjamin melakukan perbaikan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Polisi Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Cuaca Ekstrem Paska Banjir Terjang Lambar dan Pesibar

Menurut Kanwil Imigrasi Kepri, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rencana perusahaan untuk kembali beroperasi, potensi pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, serta upaya menjaga iklim investasi di daerah.

“Perusahaan tersebut baru akan kembali beroperasi dan diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama terkait lapangan pekerjaan serta menjaga iklim investasi,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan pihak Imigrasi.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya terkait parameter yang digunakan untuk membedakan aktivitas pemantauan dengan aktivitas bekerja, terutama ketika WNA berada di area produksi dan terlibat dalam kegiatan pemasangan peralatan.

Dalam keterangannya, Imigrasi menjelaskan bahwa penggunaan seragam kerja atau perlengkapan keselamatan saat memasuki area produksi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari standar keselamatan kerja. Sekalipun imigrasi tau bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Di sisi lain, Imigrasi menegaskan bahwa tanggung jawab memastikan aktivitas WNA tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki berada pada pihak penjamin.

Pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai indikator konkret yang digunakan dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  ESDM Beberkan Alasan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina

Kanwil Imigrasi Kepri juga menyampaikan bahwa setelah surat peringatan diterbitkan, pihak penjamin diwajibkan melaporkan proses perbaikan izin tinggal para WNA tersebut. Selain itu, pengawasan lanjutan akan tetap dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Dalam jawabannya kepada media, Imigrasi menegaskan bahwa tidak terdapat diskresi atau perlakuan khusus yang diberikan kepada para WNA selama proses perbaikan izin berlangsung. Keberadaan mereka tetap berada dalam pengawasan dengan tanggung jawab utama melekat pada pihak penjamin.
Namun pada saat ditanya apakah ada sangsi hukum terhadap perusahaan yg melakukan pelanggaran yg dapat menimbulkan kerugian bagi negara kanwil imigrasi Kepri “bungkam”

Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada pertimbangan yang digunakan dalam menentukan bentuk penanganan terhadap temuan tersebut. Sebab, selain mengacu pada aspek kepatuhan hukum, Imigrasi juga secara terbuka menyebut faktor manfaat ekonomi dan iklim investasi sebagai bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Dalam aspek hukum administrasi, sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Baca juga:  Hati-hati! Pelebaran Jalan Sindoro Mulyoharjo - Pemalang Retak di Sisi Kiri Dari Arah Timur Setelah Drainase Dibesarkan

Kanwil Imigrasi Kepri dalam penjelasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Namun diduga pengawasan terhadap pekerja asing PT Terirra Bata Mas terkesan main mata.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan upaya pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang lebih rinci terkait hasil pemeriksaan serta dasar pertimbangan yang digunakan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Kepulauan Riau, PTK Terirra Bata Mas, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x