Home » Berita » 10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

10 TKA PT Terirra Bata Mas Gunakan Izin Kunjungan,Keputusan Imigrasi Tak Menjatuhkan Deportasi Jelas Melanggar Hukum Undang Undang No 6 Tahun 2011

Redaksi 21 Jul 2026 8

Tanjungpinang,Vokalpublika.com-Penjelasan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Kepulauan Riau terkait keberadaan 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Terirra Bata Mas menjadi perhatian publik setelah lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam jawaban tertulis kepada media, Kanwil Imigrasi Kepri menyebutkan bahwa 10 WNA tersebut berada di perusahaan dalam rangka pemasangan peralatan yang didatangkan dari luar negeri dan akan digunakan kembali ketika perusahaan beroperasi pasca pandemi Covid-19.

Ironisnya, keterangan tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang dilakukan oleh para TKA dengan hanya menggunakan izin tinggal kunjungan. Pasalnya, aktivitas pemasangan peralatan di lingkungan industri umumnya identik dengan pekerjaan yang bersifat teknis dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

Meski menemukan para WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, dan mendapati adanya pelanggaran yg dilakukan oleh perusahaan, namun Kanwil Imigrasi Kepri tidak mengambil langkah deportasi maupun tindakan administratif keimigrasian lainnya. Sebagai gantinya, Imigrasi memilih menerbitkan surat peringatan dan meminta pihak penjamin melakukan perbaikan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

Menurut Kanwil Imigrasi Kepri, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rencana perusahaan untuk kembali beroperasi, potensi pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, serta upaya menjaga iklim investasi di daerah.

“Perusahaan tersebut baru akan kembali beroperasi dan diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama terkait lapangan pekerjaan serta menjaga iklim investasi,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan pihak Imigrasi.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya terkait parameter yang digunakan untuk membedakan aktivitas pemantauan dengan aktivitas bekerja, terutama ketika WNA berada di area produksi dan terlibat dalam kegiatan pemasangan peralatan.

Dalam keterangannya, Imigrasi menjelaskan bahwa penggunaan seragam kerja atau perlengkapan keselamatan saat memasuki area produksi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari standar keselamatan kerja. Sekalipun imigrasi tau bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Di sisi lain, Imigrasi menegaskan bahwa tanggung jawab memastikan aktivitas WNA tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki berada pada pihak penjamin.

Pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai indikator konkret yang digunakan dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  Prabowo dan Putin Bertemu di Rusia: Babak Baru Kemitraan Strategis RI–Rusia

Kanwil Imigrasi Kepri juga menyampaikan bahwa setelah surat peringatan diterbitkan, pihak penjamin diwajibkan melaporkan proses perbaikan izin tinggal para WNA tersebut. Selain itu, pengawasan lanjutan akan tetap dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Dalam jawabannya kepada media, Imigrasi menegaskan bahwa tidak terdapat diskresi atau perlakuan khusus yang diberikan kepada para WNA selama proses perbaikan izin berlangsung. Keberadaan mereka tetap berada dalam pengawasan dengan tanggung jawab utama melekat pada pihak penjamin.
Namun pada saat ditanya apakah ada sangsi hukum terhadap perusahaan yg melakukan pelanggaran yg dapat menimbulkan kerugian bagi negara kanwil imigrasi Kepri “bungkam”

Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada pertimbangan yang digunakan dalam menentukan bentuk penanganan terhadap temuan tersebut. Sebab, selain mengacu pada aspek kepatuhan hukum, Imigrasi juga secara terbuka menyebut faktor manfaat ekonomi dan iklim investasi sebagai bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Dalam aspek hukum administrasi, sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Baca juga:  Pasca Razia Pekat Satpol PP Pemalang, Tempat Karaoke Liar dan 'Lokalisasi Calam' Kembali Beroperasi

Kanwil Imigrasi Kepri dalam penjelasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Namun diduga pengawasan terhadap pekerja asing PT Terirra Bata Mas terkesan main mata.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan upaya pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang lebih rinci terkait hasil pemeriksaan serta dasar pertimbangan yang digunakan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Kepulauan Riau, PTK Terirra Bata Mas, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 21 Juli 2026 –Ketua Tim kuasa hukum menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 7*5/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda kelengkapan para pihak dan pembacaan gugatan.Perkara ini diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai Penggugat terhadap sejumlah pihak yang tercantum dalam …

Membangun Kepercayaan Publik Lewat Dialog, Bea Cukai Merak Tuai Apresiasi dari Pemred Rosindo News

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – CILEGON – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat mendapat apresiasi dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Rosindo News, Ahmad Rosidin, menyusul suksesnya penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Bea Cukai Merak, Selasa (21/7/2026). ADVERTISEMENT Forum …

FRIC Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto, S.H., Apresiasi Dedikasi dan Pengabdiannya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpubika.com – Tangerang Selatan – 22 Juli 2026, Hari ulang tahun menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada sosok yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan komitmen dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ucapan selamat ulang tahun pun disampaikan kepada Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Yudhi Susanto, S.H. ADVERTISEMENT Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan …

Drama Curanmor Berakhir Tumbang! Aksi Pelaku Digagalkan Korban di Kuningan, Satu Ditangkap, Rekannya Kabur

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kuningan, 21 Juli 2016 – Aksi nekat dua pria yang diduga hendak menggasak sepeda motor di Kabupaten Kuningan berakhir gagal total. Salah seorang terduga pelaku berhasil ditangkap warga setelah sempat membawa kabur sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri, sementara seorang rekannya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. ADVERTISEMENT Peristiwa …

Terima Audiensi FPMSU, Bupati Vickner Sinaga Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Clara T S

22 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menerima audiensi Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatra Utara (FPMSU) di Pendopo Bupati Dairi, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kalangan pemuda dan mahasiswa dalam mendukung pembangunan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Dalam kesempatan itu, Bupati …

DPRD Kota Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Redaksi

21 Jul 2026

PADANG, Vokalpublika.com – DPRD Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi investasi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPRD Kota Padang bersama PT Pelindo …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x