Home » Advertorial » Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Clara T S 20 Jul 2026 17

Dairi – vokalpublika.com

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin Direktur Umum serta dihadiri Direktur Utama dan Direktur Operasional. Briefing tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu pokok pembahasan dalam briefing adalah penjelasan mengenai berakhirnya kebijakan dispensasi atau insentif pembayaran Iuran Layanan Pasar (ILP) bagi pedagang kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi Covid-19.

Manajemen menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.5/789/PD.PASAR/VII/2026 yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tarif dasar sewa dan Iuran Layanan Pasar (ILP) tetap mengacu pada SK Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi Nomor 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Penetapan Harga Sewa Blok A dan B Pasar Sidikalang. Dengan demikian, kebijakan yang berlaku saat ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan pengembalian tarif ILP ke nilai normal setelah berakhirnya masa pemberian insentif selama pandemi.

Baca juga:  Pelaksana dan Balai Besar Bungkam, Proyek Irigasi Way Bumi Agung Diduga Mark Up dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Manajemen juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, Direksi PD Pasar secara berturut-turut telah menerbitkan sejumlah keputusan pemberian diskon dan insentif kepada pedagang sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19, yakni:

SK Direksi Nomor 13/SK/DIR/PD.Pasar/III/2021 tentang pemberian diskon harga sewa kios dan Iuran Layanan Pasar Tahun 2021;

SK Direksi Nomor 74/KPTS/PD.Pasar/XII/2021 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2021–September 2022;

SK Direksi Nomor 66/KPTS/PD.Pasar/X/2022 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2022–September 2023;

SK Direksi Nomor 61/KPTS/PD.Pasar/X/2023 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2023–September 2024; serta

Baca juga:  Komisaris Utama Akui Direktur BPR Bank Pemalang Punya Pinjaman

SK Direksi Nomor 49/KPTS/PD.Pasar/X/2024 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2024–September 2025.

Menurut manajemen, seluruh kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi yang diberikan selama pandemi agar beban pedagang dapat berkurang di tengah menurunnya aktivitas ekonomi.

Seiring berakhirnya pandemi Covid-19, kondisi penerimaan dari Gedung Blok A dan Blok B dinilai sudah tidak lagi mencukupi untuk membiayai operasional bangunan maupun peningkatan pelayanan pasar. Oleh karena itu, melalui SK Direksi Nomor 54/KPTS/PD.Pasar/V/2026 tentang Pencabutan Insentif dan Penetapan Harga Sewa/Iuran Layanan Pasar Tahun 2025/2026, nilai tarif ILP dikembalikan menjadi tarif normal sebagaimana ketentuan awal.

Manajemen juga menyampaikan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, PD Pasar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pada 12 Februari 2026 agar seluruh pihak memahami dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pedagang yang taat membayar kewajiban, PD Pasar memberikan diskon sebesar 25 persen bagi pedagang yang melunasi pembayaran Iuran Layanan Pasar selama satu tahun penuh untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca juga:  Tapak Suci Nagekeo Gelar Atraksi Pencak Silat Meriahkan HUT RI ke-80

Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membebani pedagang, melainkan menyesuaikan kondisi pascapandemi sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dan peningkatan pelayanan pasar.

Melalui kebijakan tersebut, PD Pasar berharap seluruh pedagang dapat memahami bahwa berakhirnya dispensasi Covid-19 bukanlah kenaikan tarif, melainkan pengembalian tarif ILP ke ketentuan normal sesuai SK Direksi Tahun 2020, sehingga pengelolaan pasar dapat terus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Tags :
Related post
Sengketa Lahan Gardu Induk: Warga Tunggul Pandean Minta Proyek Dihentikan Sementara

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Jepara, Vokalpublika.com – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga yang diduga dilakukan tanpa izin. ADVERTISEMENT ​Bertepatan dengan proses sidang gugatan yang tengah berjalan, warga meminta PN Jepara menetapkan status status quo …

Impi Yusnandar Dampingi Korban Laporkan Dugaan Penipuan PPPK Bermodus PPG ke Polres Nganjuk

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – NGANJUK – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaporkan ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) oleh seorang perempuan yang merupakan anak dari seorang jurnalis di Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.A.P., M.M. ADVERTISEMENT …

Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kabupaten Bogor – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Hidayatullah (51) yang berprofesi sebagai wartawan. …

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. ADVERTISEMENT Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, …

LIRA Wajo: Kejari Harus Tegas Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada Wajo Rp54,3 Miliar

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – WAJO, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Wajo yang saat ini mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp 45 Miliar untuk KPUD Wajo dan Rp 9,3 Miliar untuk Bawaslu Wajo dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD ini mencapai Rp 54,3 Miliar …

DBG Pilih Batam sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara, BP Batam Tegaskan Komitmen Layanan Investor 24/7

Redaksi

22 Jul 2026

Batam, volalpublika.com– Perusahaan teknologi global DBG Technology Co., Ltd. resmi memperkuat ekspansi bisnisnya di kawasan Asia Tenggara dengan meresmikan fasilitas manufaktur PT DBG Technology Indonesia di Panbil Industrial Estate, Batam, Senin (20/7/2026). ADVERTISEMENT Peresmian fasilitas baru tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperluas jaringan produksi global sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x