Home » Advertorial » Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif Tetap Sesuai SK Bupati Tahun 2020

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif Tetap Sesuai SK Bupati Tahun 2020

Clara T S 20 Jul 2026 94

Dairi-vokalpublika com
PD Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin oleh Direktur Umum dan dihadiri Direktur Utama serta Direktur Operasional. Briefing tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan hak dan kewajiban seluruh jajaran di lingkungan PD Pasar.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam arahannya, manajemen menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan PD Pasar memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh pegawai diminta memahami dan melaksanakan aturan secara konsisten guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam pengelolaan BUMD.

Baca juga:  Kapolres Nagekeo Dorong Sinergi Stakeholder Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Pokok pembahasan briefing kali ini berfokus pada pencabutan dispensasi pembayaran iuran layanan kios yang sebelumnya diberikan kepada para pedagang saat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat edaran yang telah disosialisasikan kepada para pedagang.

Manajemen menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif. Tarif iuran layanan kios tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Dairi Tahun 2020 dan tidak mengalami perubahan hingga saat ini.

Dispensasi yang diberikan sejak tahun 2021 merupakan bentuk kebijakan direksi untuk membantu para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui kebijakan tersebut, pedagang memperoleh keringanan dengan pola pembayaran tiga bulan dibayar dan sembilan bulan mendapat dispensasi.

Baca juga:  Geger! Pria Penjaga Kontrakan di Desa Cintaraja di Temukan Meninggal Dunia Dalam Toren Air

Seiring berakhirnya status pandemi Covid-19 dan membaiknya kondisi perekonomian, maka kebijakan dispensasi tersebut resmi dicabut. Dengan demikian, pedagang kembali melaksanakan pembayaran iuran layanan kios sesuai ketentuan yang telah diatur dalam SK Bupati Dairi Tahun 2020, tanpa adanya perubahan ataupun kenaikan tarif.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada para pedagang, manajemen PD Pasar tetap menghadirkan sejumlah skema keringanan. Pedagang yang melakukan pelunasan iuran layanan pasar akan memperoleh cash back, sementara bagi yang membutuhkan kelonggaran pembayaran disediakan pola cicilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, keadilan, tanggung jawab, dan kepastian hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Baca juga:  Tim Penjelajah Alam Eksplorasi Gua Batu Berlubang : Destinasi Wisata Baru di Batam

Melalui kebijakan ini, PD Pasar Kabupaten Dairi berharap seluruh pedagang dapat memahami bahwa pencabutan dispensasi merupakan penyesuaian atas berakhirnya masa pandemi, bukan kebijakan untuk menaikkan tarif. Manajemen juga mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung pengelolaan pasar yang tertib, sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hak Jawab PT Anugrah Bayuarya Perkasa: Akui Ada Perbaikan Pasangan Batu, Tegaskan Progres Pekerjaan Capai 97 Persen

Redaksi

08 Sep 2026

SAMBAS, KALBAR,vokalpublika.com— PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan dan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan perusahaan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor: 06/PT.ABP/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat. Dalam …

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi Perumda Tirta Mulia Pemalang Turun ke Lapangan Serap Aspirasi Warga

Alwi Assagaf

08 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Tak sekadar perayaan seremonial, jajaran direksi memilih turun langsung ke lapangan untuk menyapa dan mendengarkan masukan para pelanggan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). ADVERTISEMENT ​Langkah tersebut dipimpin langsung …

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Redaksi

08 Sep 2026

KOTA BEKASI , vokalpublika.com— Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 8-9 Sept 2026 bagi seluruh siswa SD dan SMP di Kota Bekasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. ADVERTISEMENT Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kewaspadaan yang sebelumnya memberikan ruang kepada …

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Lampaui Kepri dan Nasional

Redaksi

07 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja positif pada Triwulan II 2026. Pertumbuhan ekonomi Batam tercatat mencapai 7,28 persen secara year-on-year (y-on-y), atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 6,99 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. ADVERTISEMENT Capaian tersebut menempatkan Batam sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi …

​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x