Home » Berita » Klaim Law Bun Hian Dibantah, Keluarga Ameng Sebut Penguasaan Lahan 58 Tahun Miliki Dasar Hukum Lebih Kuat

Klaim Law Bun Hian Dibantah, Keluarga Ameng Sebut Penguasaan Lahan 58 Tahun Miliki Dasar Hukum Lebih Kuat

Redaksi 16 Jul 2026 91

Karimun,vokalpublika.com– Sengketa kepemilikan lahan perkebunan seluas kurang lebih 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kembali memanas setelah mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Jeni alias Law Bun Hian berdasarkan 59 Surat Keterangan Peralihan Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 2010.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pernyataan itu kini mendapat bantahan dari keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai narasi yang disampaikan mantan kepala desa tersebut tidak menggambarkan secara utuh sejarah penguasaan lahan maupun aspek hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kepemilikan.

Menurut pihak keluarga, sengketa tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan dokumen administrasi yang terbit pada tahun 2010. Legalitas penerbitan surat, riwayat hak atas tanah, serta fakta penguasaan fisik yang berlangsung selama puluhan tahun justru merupakan aspek yang wajib diuji secara hukum.

Pihak keluarga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pengaturan Tanah Asal Konversi Hak Barat, yang mengatur bahwa tanah bekas hak barat yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang menjadi tanah negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang telah mengelola tanah secara terus-menerus untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun permukiman memperoleh prioritas dalam pemberian hak baru atas tanah tersebut.

Berdasarkan riwayat yang mereka sampaikan, keluarga Ameng telah menguasai, merawat, menjaga batas lahan, memanen hasil perkebunan, serta mempertahankan keberadaan kebun tersebut sejak tahun 1968 hingga sekarang atau selama kurang lebih 58 tahun tanpa pernah ditinggalkan.

Fakta penguasaan fisik tersebut, menurut mereka, menjadi fakta yuridis yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja hanya karena munculnya surat peralihan hak yang diterbitkan puluhan tahun kemudian.

Baca juga:  Nepal Membara: Dari Krisis Politik ke Gelombang Amarah Rakyat

Yang menjadi perhatian, sebelum munculnya dokumen peralihan pada tahun 2010, tidak pernah tercatat adanya keberatan ataupun klaim kepemilikan dari pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya, baik Pua Dji Hai alias Djohan maupun keluarga Law Bun Hian, selama keluarga Ameng mengelola kawasan tersebut.

Keadaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat peralihan hak yang baru muncul setelah lebih dari empat dekade penguasaan fisik berlangsung.

Selain itu, apabila benar riwayat tanah berasal dari Nam Djoe Hwa dan kemudian beralih kepada Pua Dji Hai sebagaimana disampaikan Saharudin, maka status hukum hak tersebut setelah berlakunya Keppres Nomor 32 Tahun 1979 juga harus dibuktikan secara jelas. Hingga kini belum terlihat penjelasan mengenai dasar hukum yang mempertahankan keberlakuan hak tersebut setelah rezim konversi hak barat berakhir.

Pernyataan Saharudin yang menyebut proses penandatanganan dokumen peralihan hak tahun 2010 disaksikan langsung oleh Jap Neng Meng alias Ameng juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.

Pihak keluarga menyatakan kondisi kesehatan Ameng pada saat itu sudah mengalami gangguan pendengaran sehingga perlu dibuktikan melalui proses peradilan apakah yang bersangkutan benar-benar memahami isi dokumen yang ditandatangani atau tidak. Menurut mereka, aspek tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik maupun pengadilan.

Narasi yang menyebut Ameng hanya berstatus sebagai mandor juga dibantah.

Menurut pihak keluarga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang datang mengelola kebun, memelihara tanaman, menjaga batas lahan maupun menikmati hasil perkebunan selain keluarga Ameng sendiri. Seluruh aktivitas penguasaan fisik dilakukan secara nyata dan terus-menerus tanpa intervensi dari pihak lain.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Lakukan Percobaan Pencurian di Perumahan Subhang Permai 2 Bulukumba

Bahkan, apabila benar sebagaimana dikemukakan Saharudin bahwa pohon karet telah menghasilkan sejak tahun 1968, maka fakta tersebut justru menunjukkan bahwa keluarga Ameng merupakan pihak yang selama ini melakukan pemeliharaan, penyadapan, serta pengelolaan kebun secara berkelanjutan.

Begitu pula dengan keterangan mengenai percakapan istri Ameng pada tahun 2012 yang dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kebun tersebut bukan milik Ameng. Menurut pihak keluarga, kutipan percakapan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri karena tidak menggambarkan keseluruhan konteks dan tidak dapat menghapus fakta penguasaan fisik selama hampir enam dekade.

Terkait pernyataan mengenai lahan Lim Hong Mok yang disebut berada di lokasi berbeda, pihak keluarga berpendapat kemungkinan adanya tumpang tindih batas maupun kesalahan identifikasi objek tanah tetap harus diverifikasi secara menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait sebelum menarik kesimpulan hukum.

Mereka juga menilai proses mediasi yang pernah dilakukan belum sepenuhnya mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara komprehensif sehingga masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian.

Kuasa hukum keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, S.H., yang ditemui di Batam usai mendampingi proses hukum di Polda Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2026), menegaskan bahwa perkara tersebut harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan penguasaan nyata di lapangan, bukan semata-mata pada dokumen administrasi yang terbit belakangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Namun, kami menilai keabsahan surat peralihan hak yang diterbitkan pada tahun 2010 masih harus diuji secara hukum. Fakta penguasaan fisik dan pengelolaan lahan selama puluhan tahun merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus mengedepankan alat bukti yang sah dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan,” tegas Ilpan Rambe.

Baca juga:  Apel Pengamanan Audiensi DPD LSM GMBI Kabupaten Majalengka di BRI Cabang Majalengka

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.
“Kami berharap penyidik memeriksa secara komprehensif seluruh riwayat penguasaan lahan, sejarah kepemilikan, dasar penerbitan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek penguasaan fisik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berpatokan pada dokumen administrasi yang muncul pada tahun 2010, tetapi juga menguji secara menyeluruh fakta penguasaan fisik, sejarah pengelolaan, riwayat hak atas tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan siapa yang memegang surat paling baru, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah serta siapa yang secara nyata telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh klaim kepemilikan masih merupakan objek sengketa yang pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Iuran Rp500 Ribu SPPG Pemalang Disorot, Diduga Langgar Aturan BGN, Pengurus Paguyuban: Itu Sah dan Hak Organisasi

Alwi Assagaf

07 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG …

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tanjungpinggir Padukan Lomba dan Pelayanan Warga

Redaksi

07 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com- Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, berlangsung meriah. Berbagai lomba yang melibatkan masyarakat digelar di Taman Wisata Tangga Seribu Habibi Dangas, Sekupang, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Meski digelar setelah momentum perayaan 17 Agustus, kegiatan tersebut tetap mendapat antusiasme warga. Lurah Tanjungpinggir, H Agus Syofian, mengatakan, …

Sekda Pemalang dan Pemcam Ulujami Apresiasi Festival Grebeg 1000 Kemeja Sukorejo, Sampaikan Pesan Pilkades Damai

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ulujami bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Grebeg 1000 Kemeja di Desa Sukorejo, Minggu (6/9/2026). ADVERTISEMENT Gelaran tahunan di kawasan wisata Mina Padi tersebut dinilai sukses menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kondusivitas warga. ​Hadir langsung memantau jalannya kegiatan, Sekda Pemalang Bagus Sutopo menggarisbawahi …

​Penarikan Rp500 Ribu Dapur MBG Pemalang Menuai Sorotan, Aliran Dana Masih Gelap

Alwi Assagaf

06 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. ADVERTISEMENT Transparansi pengelolaan serta urgensi pembentukan paguyuban tersebut kini dipertanyakan demi memastikan dana kas tidak memangkas ketersediaan maupun kualitas porsi bagi penerima manfaat. ​Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola …


Kapolda Jabar dan Ketua Bhayangkari Daerah Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Nelayan Pangandaran

Redaksi

06 Sep 2026

PANGANDARAN — Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta menghadirkan institusi kepolisian di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Ny. Nila Pipit Rismanto menggelar kunjungan kerja sekaligus menyerahkan paket bantuan sosial (baksos) Di kampung Nelayan Kabupaten Pangandaran ADVERTISEMENT Kegiatan humanis ini bertujuan untuk membantu …

Menembus Keterbatasan, Kasek dan Siswa SMPN 1 Atap Pabuaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah Hingga Sampah di Aliran Sungai

Alwi Assagaf

05 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Keterbatasan fasilitas di wilayah terpencil tidak menyurutkan langkah SMPN Pabuaran Satu Atap, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang untuk mewujudkan lingkungan belajar yang sehat. ADVERTISEMENT Dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Budiman, seluruh siswa bersama jajaran guru dan komite sekolah menggelar aksi gotong royong membersihkan area sekolah hingga aliran sungai Pabuaran yang tertimbun sampah, Sabtu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x