Home » Advertorial » Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Hamili Anak Dibawah Umur yang Masih Semarga, BS Diringkus Polres Dairi

Clara T S 16 Jul 2026 85

DAIRI//vokalpublika.com
Seorang pria berinisial BS (26) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga – Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 silam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban diketahui sudah hamil dengan usia kandungan selama 6 bulan.

“Ya tim dari Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan tersangka BS atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan tetangga, namun masih dalam satu marga, ” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga:  Penggunaan Batu Bulat Pondasi Proyek Gudang Puskesmas Krui Jadi Sorotan GMBI

Kejadian itu diketahui bermula saat korban bermain dirumah temannya hingga menjelang malam. Kala itu, ibu korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjemput sang anak.

BS pun kemudian menyanggupi dan langsung bergerak menuju rumah teman korban. Setelah menjemput korban, timbul niat buruk BS untuk menyetubuhinya.

BS pun kemudian mengajak korban berkeliling desa sembari mencari tempat dan waktu yang pas untuk melancarkan aksinya.

Tersangka dan korban pun akhirnya berhenti di sebuah ladang kopi. Disana, korban berdalih ingin buang air kecil, dan korban menunggu di atas sepeda motor.

Baca juga:  Progres 95 Persen, Proyek SPAM Godang Damar Ditargetkan Rampung Pekan Ini

“Usai buang air kecil, tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang. Korban sempat melawan, namun karena kalah kekuatan, korban akhirnya pasrah dengan apa yang sedang terjadi, ” jelasnya.

Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu kandung korban, dan langsung melaporkan ke Polres Dairi. Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas langsung menetapkan status tersangka kepada BS.

Saat ini BS sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi, dan dikenakan pasal 473 Ayat (2) huruf b dari UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU nomor 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Juara 1 Popda Gagal Berlaga di Provinsi, Aris Ismail Desak Dinas Terkait Buka Suara

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Nasib naas menimpa atlet tenis meja tingkat SMP asal Kabupaten Pemalang. Meski menyabet gelar Juara 1 di tingkat kabupaten, atlet muda ini mendadak batal diberangkatkan ke ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Provinsi Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Sikap tertutup panitia memicu keprihatinan mendalam dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. Aris Ismail. …

Perkuat Infrastruktur Desa, Kodam IV/Diponegoro Bangun Jembatan dan Sumur Bor di Pati

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Kabupaten Pati, Vokalpublika.com — Kodam IV/Diponegoro terus memperkuat komitmennya dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat daerah melalui penyediaan infrastruktur dasar dan air bersih.​Langkah nyata tersebut ditunjukkan lewat kunjungan kerja Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin ke Kabupaten Pati pada Rabu (2/9/2026). ADVERTISEMENT Dalam kunjungan tersebut, Pangdam meninjau pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Kayen serta meresmikan …

Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Monitoring Penyelesaian Data KW4, KW5, dan KW6 se-Sumatera Utara

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengikuti kegiatan Pembahasan dan Monitoring Penanganan Penyelesaian Data KW4, KW5, dan KW6 pada Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pengelolaan, pemutakhiran, serta penataan data pertanahan agar semakin lengkap, akurat, …

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Proses Sertipikasi Tanah Kini Lebih Cepat

Clara T S

02 Sep 2026

JAKARTA —vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu, kemudahan, dan transparansi kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dirasakan manfaatnya adalah layanan Pengukuran Terjadwal. ADVERTISEMENT Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran bidang tanah. …

Dokter Nico Tjowandy Dirampok di Tempat Praktik, Diancam Pisau dan Diikat

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comDokter Nico Tjowandy menjadi korban perampokan di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (1/9/2026) malam. ADVERTISEMENT Peristiwa itu terjadi setelah pelayanan pasien selesai dan perawat telah pulang. Saat kejadian, Nico berada seorang diri di lokasi praktik yang juga menjadi tempatnya beristirahat. Menurut Nico, aksi tersebut berlangsung singkat, …

​Mutasi Polri: Resmi Bergeser dari Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana Promosi Ke Wadir Samapta Polda Jateng

Alwi Assagaf

02 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Pemalang resmi bergeser. AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M. mendapati promosi jabatan menjadi Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Jawa Tengah (Jateng) berdasarkan Surat Telegram Kapolri bertanggal 30 Agustus 2026. ADVERTISEMENT ​Penunjukan tersebut mengakhiri masa tugas AKBP Rendy sebagai Kapolres Pemalang yang diembannya sejak 29 Juli 2025. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x