Home » Berita » Privasi Warga Dipertaruhkan di Balik MoU Kejagung dan Operator

Privasi Warga Dipertaruhkan di Balik MoU Kejagung dan Operator

Redaksi 27 Jun 2025 249

Jakarta – VokalPublika.com – Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan empat perusahaan penyedia jasa telekomunikasi nasional baru-baru ini menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kapasitas intelijen Kejagung melalui pertukaran dan pemanfaatan informasi justru dinilai menjadi ancaman nyata terhadap hak privasi warga negara.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pasalnya, dalam MoU tersebut secara eksplisit disebutkan adanya rencana penguatan intelijen melalui pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Langkah ini dinilai oleh banyak pihak melangkahi prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Penyadapan yang Minim Transparansi

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penyadapan seharusnya hanya dapat dilakukan dalam koridor hukum yang ketat, dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Namun, dalam rilis resmi Kejaksaan, tak dijelaskan secara rinci bagaimana teknis penyadapan akan dijalankan. Tidak disebutkan durasi pengawasan, mekanisme permintaan izin, atau lembaga pengawas independen yang memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca juga:  Pasca Banjir, Distribusi Air PDAM di Bantaeng Belum Merata, GMNI Soroti Kinerja dan Regulasi

“Ini membuka ruang besar terhadap penyadapan sewenang-wenang (arbitrary surveillance). Tanpa kontrol yang jelas, publik rentan menjadi korban atas nama penegakan hukum,” tulis pernyataan Koalisi, Kamis (26/6/2025).kutipan kompas.com

Operator Telekomunikasi dalam Sorotan

Empat raksasa telekomunikasi yang turut menandatangani MoU – PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XL Smart Telecom – kini juga berada di tengah pusaran kritik. Sebagai penyedia layanan publik yang memiliki kewajiban melindungi data dan privasi konsumen, keterlibatan mereka dalam kerja sama penyadapan menuai pertanyaan: Di mana batas antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak konsumen?

Menurut UU Telekomunikasi, penyadapan oleh pihak ketiga tanpa izin pengadilan merupakan tindakan ilegal. Maka dari itu, publik menuntut agar para operator lebih transparan soal bentuk kerja sama ini dan memastikan mereka tidak melanggar kepercayaan jutaan pengguna.

Baca juga:  Sudah 16 Hari Jaringan Telekomunikasi dan Internet Serta Listrik Kabupaten Aceh Tengah Belum Juga Normal

Desakan Segera Bahas RUU Penyadapan

Meningkatnya kekhawatiran publik juga memunculkan desakan kepada Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. Selama ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme penyadapan: siapa yang boleh menyadap, bagaimana caranya, untuk kasus apa, dan bagaimana akuntabilitasnya.

“RUU Penyadapan dan revisi KUHAP harus segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum, serta menghindari praktik penyadapan gelap yang melanggar hak-hak sipil warga,” lanjut Koalisi.

Kejagung: Hanya untuk Penegakan Hukum

Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung mencoba meredam kekhawatiran publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan bahwa penyadapan hanya akan dilakukan dalam konteks penegakan hukum, dan tidak akan mengganggu kebebasan berekspresi atau pandangan politik masyarakat.

“Penyadapan ini tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat, karena ditujukan untuk kepentingan hukum. Semua dilakukan sesuai Pasal 31 ayat (3) UU ITE,” jelas Harli.

Baca juga:  Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Maut Berjalan Transparan dan Profesional

Namun, pernyataan tersebut dianggap belum cukup menjawab kekhawatiran publik, mengingat belum adanya mekanisme transparansi dan pengawasan yang melekat dalam pelaksanaan penyadapan

Ancaman Baru dalam Dunia Digital

Di era digital saat ini, data pribadi adalah bagian dari hak asasi. Praktik penyadapan yang tidak terkontrol bisa menjelma menjadi alat represi yang membungkam kebebasan sipil. Publik menaruh harapan besar pada para pembuat kebijakan untuk tidak membiarkan hukum tertinggal oleh laju teknologi dan hasrat kekuasaan.

Kerja sama Kejaksaan dengan operator bukan sekadar soal hukum. Ini soal kepercayaan publik, perlindungan hak sipil, dan masa depan demokrasi digital Indonesia

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x