Home » Berita » Tanpa Batasan Pakai, Galon Isi Ulang Tua Mengancam Kesehatan

Tanpa Batasan Pakai, Galon Isi Ulang Tua Mengancam Kesehatan

Redaksi 27 Jun 2025 77

Jakarta,  Vokalpublika.com – Di tengah maraknya konsumsi air minum dalam kemasan, penggunaan galon guna ulang (ganula) menjadi pilihan banyak masyarakat. Praktis, mudah didapat, dan terlihat lebih ramah lingkungan. Namun, dibalik efisiensinya, tersembunyi ancaman kesehatan serius yang selama ini luput dari perhatian: galon tua yang terus digunakan tanpa batasan usia pakai.

Yang menjadi perhatian utama adalah bahan baku galon itu sendiri. Sebagian besar galon guna ulang terbuat dari polikarbonat, jenis plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA)—zat kimia sintetik yang telah lama dikaitkan dengan berbagai gangguan kesehatan. Ratusan hasil penelitian ilmiah internasional menyebutkan bahwa paparan BPA secara berulang dapat mengganggu sistem hormon tubuh, memengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan meningkatkan risiko beberapa jenis kanker.

Sayangnya, hingga hari ini, belum ada regulasi di Indonesia yang mengatur secara tegas batas masa pakai galon guna ulang. Galon-galon yang telah puluhan kali dipakai kembali tetap beredar di pasaran, tanpa jaminan keamanan bagi konsumen.

Baca juga:  Polda Lampung Lakukan Pengamanan, Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persik Kediri

Pakar polimer dari Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, dalam sebuah pernyataannya menegaskan bahwa galon polikarbonat idealnya hanya digunakan maksimal 40 kali pengisian ulang, atau sekitar satu tahun. Setelah itu, struktur kimianya mulai rapuh, berpotensi melepaskan BPA ke dalam air minum, terlebih jika terkena panas atau tergores di permukaan dalam.

“Secara ilmiah, setiap kali galon digunakan dan dibersihkan, ada degradasi material. Bila digunakan terus-menerus, galon bisa melepaskan BPA lebih besar,” ujar Chalid.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Banyak perusahaan distribusi air isi ulang tidak memiliki standar pengecekan usia galon. Bahkan beberapa depot air mengisi ulang galon yang sudah tampak kusam, retak halus, hingga perubahan warna, tanpa evaluasi atau penggantian. Konsumen pun tak punya pilihan selain menerima galon yang disediakan.

Baca juga:  Ormas Adat (BNUI) Akan Duduki PT. Hasjrat Abadi Jika Kasus Prof.Ing Tak Kunjung Selesai , Stenly Sendouw Ingatkan Personil Jangan Bakar Kantor

Hal ini menjadi semakin krusial karena paparan BPA bersifat akumulatif. Artinya, meski dalam jumlah kecil, jika dikonsumsi terus-menerus bisa berdampak jangka panjang. Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok paling rentan terhadap efek BPA karena sistem hormon mereka yang masih berkembang.

Ketiadaan regulasi membuat pengawasan menjadi longgar. Tidak ada standar nasional yang menetapkan berapa lama satu galon boleh digunakan. Tidak ada kewajiban label “BPA-free” atau sistem penandaan usia galon. Bahkan, kesadaran masyarakat soal risiko BPA pun masih rendah.

Dalam konteks ini, pemerintah dinilai perlu segera turun tangan. Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Perdagangan perlu bersinergi untuk mengeluarkan aturan tegas terkait usia pakai ganula, sistem pelabelan, hingga inspeksi terhadap depot-depot pengisian air minum.

Baca juga:  Janji 5.000 Lapangan Kerja Belum Terpenuhi, Mahasiswa: Warga Malah Didorong Jadi TKI Berisiko

Di negara-negara lain, seperti Kanada dan Uni Eropa, penggunaan BPA dalam produk makanan dan minuman telah dilarang atau dibatasi secara ketat. Indonesia tertinggal jauh dalam hal ini.

Masyarakat punya hak untuk memperoleh air minum yang aman dan sehat. Namun tanpa kebijakan yang berpihak pada perlindungan konsumen, risiko akan terus menghantui dapur-dapur rumah tangga Indonesia.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Serasa Hukum Tak Lagi Bertaring di Jepara, Proyek Gardu Induk PLN Tetap Berjalan Meski Belum Ada Solusi

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Jepara, Vokalpublika.com – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025. Pantauan …

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial

Redaksi

05 Oct 2025

Nganjuk, vokalpublika.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Wakapolres Nganjuk KOMPOL Andria Diana Putra, S.E., M.H. serta PJU Polres Nganjuk menghadiri upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), bertempat di Makodim 0810 Nganjuk, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang turut dihadiri oleh Forkopimda ini merupakan bentuk penghormatan dan …

PROJO Kepri : Di Usia ke-80, TNI Tetap Jadi Benteng Rakyat dan Penjaga Marwah Bangsa

Redaksi

05 Oct 2025

Batam,vokalpublika.com — Memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang jatuh pada 5 Oktober 2025, DPD PROJO Kepulauan Riau menegaskan bahwa eksistensi TNI hingga hari ini adalah bukti nyata kokohnya pilar pertahanan dan keutuhan bangsa. Dengan mengusung tema nasional “TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju,” PROJO Kepri menilai tema tersebut menggambarkan …

Kodim Pemalang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025, TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Alwi Assagaf

05 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025, yang bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, di lapangan Makodim 0711/Pemalang, Jalan Brigjen Katamso Nomor 43, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, pada Minggu (5/10/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0711/Pemalang …

Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x