Home » Berita » BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

BIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat

Redaksi 17 Apr 2026 182

Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana.

Advertisement
ADVERTISEMENT

KRONOLOGIS MENCEKAM:
Insiden terjadi di rumah Kausar, saat yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan tidak berdaya. Di lokasi hanya terdapat kedua orang tuanya.

Tanpa prosedur hukum, sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector tiba-tiba mendatangi rumah dan langsung melakukan upaya penarikan kendaraan.

Orang tua Kausar dengan tegas menghadang dan mempertanyakan legalitas. Namun, para oknum tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen sah, baik surat tugas, sertifikat fidusia, maupun surat perintah penarikan.

Baca juga:  Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Meski ditolak keras, kendaraan tetap dibawa secara paksa ke pihak yang disebut sebagai Mandiri Finance.

FAKTA MEMBONGKAR:
Dalam klarifikasi lanjutan, pihak Mandiri Finance menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap unit kendaraan tersebut.

Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal oleh debt collector bodong**, tanpa dasar hukum dan di luar prosedur resmi.

REGULASI NEGARA DILANGGAR:
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum positif di Indonesia:

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan:

  • Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
  • Wajib berdasarkan sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:

Baca juga:  Anindya Rizky Rahmadani Lolos Runner Up II Ajang Puteri Indonesia Jawa Timur.
  • Penarikan kendaraan harus melalui kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.
  • Tidak boleh ada pemaksaan, intimidasi, atau tindakan sepihak di lapangan.

Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Debt collector wajib memiliki legalitas, sertifikasi, dan surat tugas resmi.
  • Dilarang melakukan tindakan yang mengandung unsur ancaman atau perampasan.

POTENSI PIDANA SERIUS:
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman)

Karena secara nyata, kendaraan diambil tanpa hak dan tanpa dasar hukum sah

PERLAWANAN KELUARGA:
Orang tua Kausar secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perampasan oleh debt collector ilegal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Baca juga:  Kolaborasi LSM TRINUSA dan Ormas Madas Nusantara Warnai Santunan 70 Anak Yatim di Kedung Cowek

TEGAS UNTUK APARAT:
Kasus ini bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana murni. Aparat penegak hukum di Kota Pontianak diminta tidak tutup mata.

Jika dibiarkan, praktik debt collector bodong akan terus merajalela dan mengancam keamanan masyarakat.

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pembiayaan. Pertanyaannya kini, siapa yang bermain di balik praktik ilegal ini?

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Tanpa itu, hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Tim-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Tingkatkan Pelayanan Publik, Kecamatan Ulujami Gelar Apel Pagi Dinas Satu Atap

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami menggelar Apel Pagi Dinas Satu Atap di halaman Kantor Kecamatan Ulujami pada Senin (8/6/2026). Kegiatan rutin ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta unsur pelayanan di lingkungan kecamatan. ADVERTISEMENT ​Bertindak sebagai pimpin apel, Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Ulujami, Mukromin, S.IP. Dalam amanatnya, …

Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Dairi Akan Segera Dimulai 15 Juni

Clara T S

09 Jun 2026

Dairi – vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Batjin, secara resmi membuka acara penandatanganan komitmen bersama serta pembukaan pelatihan calon petugas pendataan lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) gelombang III, Selasa (9/6/2026) di Aula Hotel Berristera Dairi. ADVERTISEMENT Penandatanganan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan Agel Siregar, …

​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x