Home » Berita » Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Didakwa Rusak Hutan Lindung, Bos Besar Dju Seng Tak Ditahan, Publik Curiga Ada ‘Perlakuan Khusus’ di PN Batam

Redaksi 11 Apr 2026 13

Batam, vokalpublika.com – Persidangan kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam mendapat sorotan dari masyarakat.

Dalam perkara ini terdakwa Dju Seng tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.

Salah satu Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela menyoroti alasan dan pertimbangan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Dju Seng padahal ancaman hukuman dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diatas 5 tahun penjara.

Kita mempertanyakan kenapa terdakwa tidak ditahan, ada apa?,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 10 April 2026 sore.

la mendesak Pengadilan Negeri Batam segera melakukan penahanan kepada terdakwa Dju Seng.

Baca juga:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, Bupati Pemalang : Implementasikan Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Kita mendesak supaya segera dilakukan penahanan. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah karena terdakwa pengusaha besar? Sementara kita melihat dari pengalaman, untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil untuk RJ (Restoratif Justice) saja begitu sulit di Kejaksaan. Seolah-olah ditutup pintu untuk itu. Ini jadi tanya tanya besar,” tegasnya.

Dia mengaku pernah punya pengalaman ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara Gordon Hassler Silalahi saat penyidikan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam namun tidak dikabulkan.

Kita pernah ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam di perkara Gordon Silalahi, tapi permohonan tersebut tak dikabulkan,” pungkasnya.

la juga mempertanyakan jadwal persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam yang terkesan tertutup. “Kita juga mempertanyakan jadwal sidang kasus ini yang terkesan tertutup ke publik. Ada apa sebenarnya?”

Baca juga:  “Gaji Sebulan untuk Kafilah”: Amsakar All Out Dukung STQH Batam

Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sejumlah informasi penting terkait perkara Dju Seng dengan nomor perkara 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tidak dapat diakses publik.

Sejumlah informasi penting seperti jadwal persidangan, barang bukti dan Riwayat perkara tidak dapat diakses publik. Hanya surat dakwaan yang bisa diakses publik

Seperti diketahui, Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Baca juga:  Eks THL Nagekeo Antar Langsung Nama-nama ke Deputi SDM Menpan RB

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim. “Itu kewenangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,” jelasnya Senin malam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Dairi Science Olympiade 2026: Membangun Karakter dan Prestasi Lewat Sains

Clara T S

11 Apr 2026

DAIRI, vokalpublika.comKolaborasi strategis antara POSI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi kembali menghadirkan ajang bergengsi Dairi Science Olympiade (DSO) 2026, yang digelar di Perguruan Kristen Methodist Indonesia Sidikalang, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu platform kompetisi akademik terbesar di wilayah Dairi dan sekitarnya, dengan jumlah peserta mencapai 2.417 siswa/i, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Para …

Kasus Dugaan Pemerasan di Lapas Kotabumi Belum Jelas, KPLP Bungkam

Redaksi

11 Apr 2026

Kotabumi, vokalpublika.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) disebut masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.Pemberitaan yang sempat viral ini memicu perhatian luas masyarakat. Namun hingga Sabtu (11/4/2026), belum …

​Pererat Silaturahmi, MPC Pemuda Pancasila Pemalang Fokus pada Aksi Sosial dan Pembangunan Daerah

Alwi Assagaf

11 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang menggelar acara Halalbihalal di Sekretariat Pusat Komando (Puskom) pada Sabtu (11/4/2026). Selain sebagai ajang silaturahmi pasca-Lebaran, momentum ini menjadi sarana penguatan konsolidasi organisasi. ​Acara yang dihadiri oleh pengurus dan anggota dari berbagai wilayah di Kabupaten Pemalang ini berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Suasana akrab …

Sinergi TNI dan Pemdes Jebed Utara dalam Pembangunan Koperasi Merah Putih

Alwi Assagaf

11 Apr 2026

PEMALANG – Danramil 02/Taman Kodim 0711/Pemalang, Kapten Cke Mahmudin, menghadiri acara tasyakuran dimulainya pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Jumat malam (10/04/2026). ​Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Desa Jebed Utara, Setia Pambudi, S.IP., Babinsa Serma Arbadi, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat. Kehadiran para tokoh ini …

​Terima SK Resmi, DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Purworejo Siap Perkuat Eksistensi di Jawa Tengah

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

SEMARANG, Vokalpublika.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepada pengurus DPD IWOI Kabupaten Purworejo. Penyerahan berlangsung di Sekretariat DPW IWOI Jateng, Semarang, Jumat (10/04/2026). ​SK tersebut diterima langsung oleh Ketua DPD IWOI Purworejo, Bin Darmanto, dengan disaksikan oleh Ketua DPW …

Akses Pulih, Jembatan Armco Sungai Gesing di Desa Penakir Resmi Beroperasi

Alwi Assagaf

10 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Akses transportasi di Dukuh Sawangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kini kembali normal. Pembangunan Jembatan Armco yang melintasi Sungai Gesing telah rampung dan resmi dapat dilalui masyarakat mulai Jumat (10/4/2026). ​Jembatan yang memiliki panjang 7,5 meter dan lebar 5 meter ini menjadi solusi permanen setelah infrastruktur sebelumnya hancur akibat bencana banjir …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x