Home » Berita » Aksi Brutal Pencurian Kabel PT Telkom di Kalianyar Surabaya Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan Warga

Aksi Brutal Pencurian Kabel PT Telkom di Kalianyar Surabaya Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan Warga

Redaksi 09 Apr 2026 12

Surabaya, vokalpublika.com– Aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Kalianyar, Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, memantik kemarahan publik. Tak sekadar pencurian biasa, pelaku bertindak brutal dengan menggali badan jalan dan meninggalkan kerusakan serius yang membahayakan masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku menggali jalan hingga menimbulkan sedikitnya 13 hingga 14 titik lubang. Kondisi tersebut menyebabkan infrastruktur rusak parah dan berpotensi memicu kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari saat visibilitas terbatas.

Tak hanya merusak fasilitas umum, aksi ini juga berdampak langsung pada terganggunya layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan vital warga. Aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi hingga pekerjaan berbasis jaringan, ikut terganggu akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Dr. Aswandi, SE., MM. Resmi Jabat Ketua K3A: Wujudkan Wadah Strategis Masyarakat Anambas di Perantauan

Secara konstitusional, tindakan ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa aset strategis negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dirusak demi kepentingan pribadi.

Dalam aspek hukum pidana, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan merusak fasilitas umum. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pun membayangi.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang. Tindakan penggalian jalan yang menimbulkan banyak lubang dinilai sebagai bentuk nyata perusakan fasilitas umum yang membahayakan keselamatan publik.

Baca juga:  Surat Bupati Nagekeo Tak Pernah Sampai ke Menpan RB, Forum Eks THL: “Kami Sangat Kecewa dengan BKPP"

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang merusak atau mengganggu jaringan telekomunikasi.

Secara yuridis, aksi ini bukan hanya kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga telah masuk kategori gangguan terhadap infrastruktur publik yang berdampak luas. Penegakan hukum secara tegas dinilai mendesak guna memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Genteng, untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:  Grib Jaya Pemalang Tunda Aksi! Muliadi : Kami Tak Ingin Pemalang Chaos

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian kabel tersebut menyampaikan singkat, “Terima kasih informasinya, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.kaperwil (andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Rapat Pleno MPW Pemuda Pancasila Kalbar Bahas Evaluasi Kepengurusan

Redaksi

09 Apr 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pleno yang dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal keluarga besar organisasi. Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 12 Hotel Harris Pontianak, Rabu malam (8/4). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Abriansyah, S.H., M.H., yang sekaligus membuka dan menutup jalannya sidang pleno. …

HAK JAWAB / KLARIFIKASI RESMIAtas Pemberitaan Media Nadi Berita dan Faktual Update Berita

Redaksi

09 Apr 2026

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Nadi Berita dan Faktual Update Berita pada tanggal 2 April 2026 dengan judul “Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar Rp2,4 Miliar Menguat: Aparat Jangan Menunggu Skandal Membesar”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut: Baca juga:  Dr. Aswandi, SE., MM. Resmi Jabat Ketua K3A: Wujudkan Wadah …

DPD GRANAT KEPRI Dukung BNN Larang Vape. Perkuat Pada RUU Narkotika

Redaksi

08 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com- Dewan Pengurus Daerah (DPD) GRANAT Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menginginkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang total. Ketua DPD GRANAT Kepri, Bapak Syamsul Paloh, menilai hal itu perlu dilakukan karena dalam praktiknya vape sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam …

Imigrasi Bekasi Luncurkan Program Desa Binaan 2026, Perkuat Pengawasan dan Edukasi Keimigrasian di Tujuh Wilayah

Redaksi

08 Apr 2026

Bekasi, vokalpublika.com – Kantor Imigrasi Bekasi merealisasikan program”Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imgrasi Pembina Desa (Pimpasa)”Setelah penetapan tujuh Kota dan Kabupaten Bekasi sebagai binaan Imigrasi tahun 2026. Program ini merupakan implementasi Keputusan Menteri dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor M.IP-12 GR.03.05 tahun 2025, serta surat Direktorat Jendral Imigrasi nomor: IMI.4-GR.04.02.817 tanggal 29 Juli 2025 terkait …

Polres Bangkalan Ungkap Kecelakaan Maut Ambulans Ormas vs Motor di Tanah Merah

Redaksi

08 Apr 2026

Bangkalan, vokalpublika.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil minibus ambulans dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (3/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB memakan korban jiwa. Dalam rekaman kamera CCTV dan beredar luas di masyarakat terlihat sebuah mobil minibus ambulans milik sebuah ormas Madura melaju dalam …

​Transparansi Nutrisi: Upaya SPPG Asemdoyong 02 Sukseskan Program Gizi Nasional di Pemalang

Alwi Assagaf

08 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Upaya percepatan perbaikan gizi anak sekolah terus diperkuat di tingkat daerah. Salah satunya melalui langkah nyata yang ditunjukkan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) 02 Asemdoyong, Kecamatan Taman, Pemalang, dalam memastikan pemenuhan standar nutrisi harian bagi generasi muda. ​Sebagai mitra strategis dalam menyukseskan program pemerintah pusat, SPPG Asemdoyong 02 berkomitmen penuh dalam …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x