Home » Uncategorized » Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Clara T S 28 Jan 2026 35

Kubu Raya/vokalpublika.com

Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang bernilai lebih dari Rp 7 miliar bersumber dari APBN 2025, kembali menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November–31 Desember 2025 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kecelakaan Berulang Picu Kekhawatiran

Sejumlah warga melaporkan telah terjadi beberapa kecelakaan kendaraan terperosok hingga terbalik di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian material dan mengancam keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.

Baca juga:  GMBI Temukan Dugaan Proyek Asal Jadi Hingga Kantor Pemenang Tender Fiktif di Pesibar

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan menguatkan dugaan adanya pengawasan yang lemah dari pihak terkait.

Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menyampaikan bahwa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terlihat jelas di lapangan.

“Apabila terbukti ada pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi,” tegas Budi.

Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi

Baca juga:  SK Tim PTSL 2024 Desa Buluduri Dicabut, SK Baru Tahun 2025 Resmi Berlaku

Sejumlah ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diduga tidak dipenuhi, di antaranya:

  • Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  • Pasal 60 ayat (1): Kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
  • Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Fakta adanya kecelakaan berulang memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu tidak dipenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Komitmen Pengawasan Publik

Menurut Budi Gautama, pemberitaan ini bertujuan mengawal penggunaan uang negara, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang adil.

“Pembangunan harus memberikan manfaat. Karena itu, transparansi dan pengawasan publik mutlak diperlukan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Upaya Konfirmasi Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Baca juga:  Cahaya Natal di Jumateguh: Anak-anak SD Negeri 034807 Tampilkan Pesan Iman yang Menggugah”

Sesuai prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
TP PKK Dairi Diminta Bertransformasi, Fokus Program Nyata dan Terukur

Clara T S

04 Feb 2026

DAIRI/vokalpublika.comTim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor pendidikan anak usia dini (PAUD), pelayanan kesehatan melalui Posyandu, serta percepatan pencegahan stunting. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) TP PKK Kabupaten Dairi yang digelar pada Jumat (30/1/2026) di Ruang …

Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat Pertama Pengguna CMS Rekening Virtual Tahun 2025

Clara T S

04 Feb 2026

JAKARTA /vokalpublikaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih peringkat pertama sebagai pengguna Cash Management System (CMS) Rekening Virtual Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) pada periode transaksi tahun 2025. Berdasarkan data capaian transaksi, tingkat pemanfaatan CMS Rekening Virtual di lingkungan Kementerian ATR/BPN mencapai 99,29 persen, tertinggi dibandingkan kementerian dan …

Sinergi Nasional Menuju Indonesia Emas, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Hadiri Rakornas di Bogor

Clara T S

04 Feb 2026

BOGOR/vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Bogor, Minggu (2/2/2026). Rakornas yang mempertemukan seluruh unsur strategis pemerintahan pusat dan daerah ini secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sekaligus dirangkai …

Perumda Pembangunan Dairi Tegas Bersih-Bersih Oknum, Mangkir Panggilan Pertama, DSN Kembali Dipanggil Klarifikasi Kedua

Clara T S

03 Feb 2026

DAIRI/vokalpublika.comManajemen Perumda Pembangunan Dairi menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kredibilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari praktik-praktik menyimpang yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Thamrin Pandiangan, membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan tidak terpuji yang melibatkan salah satu pejabat internal berinisial DSN. Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, pihaknya telah menyurati …

Clara T S

02 Feb 2026

Tinjau RSUD Sidikalang, Bupati Dairi Tekankan Peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan IGD DAIRI – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Sabtu (31/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi layanan kesehatan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat …

PD Pasar Dairi Tegaskan Lelang MCK Pasar Sidikalang Sah, Transparan, dan Bukan Formalitas

Clara T S

02 Feb 2026

SIDIKALANG// vokalpublika.comTuduhan bahwa proses lelang pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pusat Pasar Sidikalang hanya bersifat formalitas dan sarat kepentingan tertentu dipastikan tidak benar. Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menyatakan seluruh tahapan lelang telah dilaksanakan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. Manajemen PD Pasar menegaskan, pelaksanaan pelelangan berlandaskan Surat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x