Home » Berita » Diduga Cemari Lingkungan: Pengolahan Sampah di Desa Pegiringan- Bantarbolang Terancam Pidana dan Denda Milyaran Rupiah, AWPB Angkat Bicara

Diduga Cemari Lingkungan: Pengolahan Sampah di Desa Pegiringan- Bantarbolang Terancam Pidana dan Denda Milyaran Rupiah, AWPB Angkat Bicara

Alwi Assagaf 22 Jan 2026 373

Pemalang, Vokalpublika.com – Informasi laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik open dumping dan memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan, mengingat lokasi kegiatan disebut berada dekat aliran sungai serta area persawahan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa mencantumkan identitas pengirim menyebut lokasi aktivitas diduga hanya berjarak sekitar 5 meter dari sempadan sungai dan kurang lebih 1 meter dari lahan sawah. Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama saat hujan turun.

Menanggapi adanya informasi dari masyarakat, terkait pengolahan sampah yang ada di Desa Pegiringan, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) turut angkat bicara.

“Dari informasi yang kami terima, sisa pembakaran diduga dibuang di area sempadan sungai. Saat hujan, material sisa serta air lindi, jelas itu akan berpotensi terbawa aliran air menuju sungai,” kata Mas All Ketua AWPB, Kamis 22 Januari 2026.

Baca juga:  Kapolres Lampung Barat Terima Penghargaan Pada HUT ke-34 Kabupaten Lampung Barat

Menurutnya, selain persoalan kedekatan lokasi dengan sungai, informasi lain yang disampaikan melalui pesan WhatsApp juga menyoroti asap hasil aktivitas yang diduga muncul secara berkala. Asap tersebut diduga menyebar hingga ke badan jalan, mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya, serta diduga berpotensi menimbulkan pencemaran udara lokal.

“Asap sering mengarah ke jalan, jarak pandang pengendara terganggu,” imbuhnya.

Ia juga menyebut, dari infomasi laporan disampaikan, bahwa kegiatan serupa telah berlangsung cukup lama. Atas dasar tersebut, AWPB mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan, karena hingga kini dokumen lingkungan dari aktivitas tersebut diduga belum diketahui secara jelas.

Baca juga:  Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

Selain itu, berdasarkan keterangan pihak yang mengaku bekerja di lokasi sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp, pengelolaan aktivitas tersebut diduga berada di bawah BUMDes Desa Pegiringan.

“Informasi juga kami terima dari masyarakat, bahwa mekanisme pengelolaan sampah, ada pihak – pihak diduga memungut iuran dari warga (per rumah), namun mas All mengatakan, kegiatan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka.

Lanjut, Mas All juga mengaitkan, bahwa aktivitas tersebut dengan metode open dumping, yang secara kebijakan pengelolaan lingkungan tidak lagi menjadi pendekatan utama pemerintah, karena dinilai memiliki risiko terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga:  Pawai Budaya HUT ke-68 Riau: Ketika Sejarah Hidup Kembali di Tengah Kota

“Metode open dumping tidak lagi menjadi solusi, karena kegiatan tersebut sangat beresiko terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, mengelola sampah dengan cara di bakar itu sudah jelas melanggar aturan UU no 18 Tahun 2008, ancaman dendanya 50 jt dan pidana kurungan 3 bulan.

Apabila mengakibatkan pencemaran lingkungan melanggar UU 32 Tahun 2009 sanksi nya bisa naik pidana kurungan 10 tahun dendanya 10 milyar.

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dikonfirmasi kepada pihak BUMDes Desa Pegiringan maupun instansi teknis terkait. (Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sampaikan Belasungkawa, Bupati Dairi Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Sibolangit, Ahli Waris Terima Bantuan Beasiswa

Clara T S

22 Jul 2026

DAIRI – Vokalpublika comWujud kepedulian dan empati terhadap warganya yang tertimpa musibah, Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, mengunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Sibolangit yang terjadi beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut berlangsung di Dusun Juma Gunung, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Selasa …

Sengketa Lahan Gardu Induk: Warga Tunggul Pandean Minta Proyek Dihentikan Sementara

Alwi Assagaf

22 Jul 2026

Jepara, Vokalpublika.com – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga yang diduga dilakukan tanpa izin. ADVERTISEMENT ​Bertepatan dengan proses sidang gugatan yang tengah berjalan, warga meminta PN Jepara menetapkan status status quo …

Impi Yusnandar Dampingi Korban Laporkan Dugaan Penipuan PPPK Bermodus PPG ke Polres Nganjuk

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – NGANJUK – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaporkan ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) oleh seorang perempuan yang merupakan anak dari seorang jurnalis di Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.A.P., M.M. ADVERTISEMENT …

Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kabupaten Bogor – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. ADVERTISEMENT Korban diketahui bernama Hidayatullah (51) yang berprofesi sebagai wartawan. …

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. ADVERTISEMENT Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, …

LIRA Wajo: Kejari Harus Tegas Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada Wajo Rp54,3 Miliar

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – WAJO, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Wajo yang saat ini mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp 45 Miliar untuk KPUD Wajo dan Rp 9,3 Miliar untuk Bawaslu Wajo dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD ini mencapai Rp 54,3 Miliar …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x