Home » Berita » Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

admin 17 Jun 2025 203

JAKARTA, vokalpublika.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, dalam lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Konferensi pers digelar di Gedung Kejagung pada Selasa (17/6), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Sutikno, yang mengungkap bahwa penyitaan dilakukan terhadap uang yang telah dikembalikan oleh pihak korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 lalu.

Kelima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group tersebut adalah:

1. PT Multimas Nabati Asahan

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Tinjau Pembangunan Dapur SPPG dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Pace

2. PT Multi Nabati Sulawesi

3. PT Sinar Alam Permai

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

5. PT Wilmar Nabati Indonesia

“Kelima terdakwa korporasi itu telah diputus oleh hakim dengan status lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Namun, kami mengajukan kasasi,” jelas Sutikno.

Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619,00. Kerugian itu dikategorikan dalam tiga bentuk:

Kerugian keuangan negara

Keuntungan ilegal (illegal gain)

Kerugian perekonomian negara

Sutikno merinci besaran dana yang dikembalikan oleh masing-masing korporasi:

Baca juga:  POTRET HANGAT PERTEMUAN PRABOWO DAN ANWAR: SAHABAT LINTAS NEGARA

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Seluruh dana tersebut kini disimpan di rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses pemeriksaan kasasi.

“Penyitaan ini untuk memastikan agar uang tersebut dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai kompensasi atas kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi,” tegasnya.

Sebagai catatan, meskipun kelima korporasi tersebut dinyatakan bersalah dalam dakwaan primer dan subsider oleh majelis hakim, mereka tetap dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), dengan alasan perbuatan mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga:  KABUPATEN LUWU DAN KOTA PALOPO MASUK ZONA MERAH KORUPSI, TOKOH SILU RAYA SOROTI LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM

Putusan tersebut membuat Kejagung segera menempuh jalur kasasi, dan pengembalian uang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab korporasi meski belum ada putusan hukum final yang mengikat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kasat Binmas Polres Dairi Edukasi Siswa SMAN 2 Sidikalang, Perkuat Disiplin dan Cegah Kenakalan Remaja

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI –vokalpublika comDalam upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, serta memiliki kesadaran hukum sejak dini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Dairi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelajar di SMAN 2 Negeri Sidikalang, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, …

Camat Ulujami Instruksikan Netralitas Mutlak dan Jaga Kerukunan

Alwi Assagaf

16 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Camat Ulujami, Waluyo, mengawal langsung pembentukan Panitia dan Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kaliprau dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (16/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan mutakhir menyambut Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimca, BPD, dan tokoh masyarakat tersebut, Waluyo menegaskan bahwa …

Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan peninjauan langsung ke seluruh area Markas Komando Polda Jawa Barat, Kamis (16/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. bersama jajaran pejabat utama Polda Jabar. Peninjauan dilakukan di seluruh area Mako Polda Jabar. …

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpubika.com – Bandung – Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan memantapkan soliditas TNI-Polri di wilayah Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto melakukan kunjungan resmi ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III/Siliwangi pada Kamis (16/07/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Barat ini disambut dengan penuh kehangatan dan penghormatan militer, menandai eratnya …

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD pada Kamis (16/7/2026).Silaturahmi ini bukan pertemuan pertama, namun sebelumnya telah bersama di Polda Kalimantan Barat , dimana Danpussenif pernah menjabat sebagai Pangdam XII/Tanjungpura. ADVERTISEMENT Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat …

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

Redaksi

16 Jul 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG, Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan puluhan lembaga mitra, bertempat di kantor BNNP Jawa Barat, Jalan H. Hasan No. 1 Sekeloa Hilir, Kota Bandung. ADVERTISEMENT Jumlah & Daftar Peserta Kegiatan ini dihadiri: …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x