Home » Uncategorized » GHLHI minta Pemilik Kontainer Segera Ditahan

GHLHI minta Pemilik Kontainer Segera Ditahan

Redaksi 06 Jan 2026 218

Batam, vokalpublika.com — Penumpukan 914 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batuampar, Batam, kian menjadi sorotan nasional. Kondisi ini tidak hanya menghambat pelayanan terminal peti kemas, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas kepelabuhanan dan logistik nasional.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) menyatakan keprihatinan serius atas lambannya penanganan ratusan kontainer limbah elektronik yang hingga kini masih menumpuk di kawasan pelabuhan strategis tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun DPP GHLHI, limbah B3 elektronik itu tercatat milik tiga perusahaan yang beroperasi di Batam. Rinciannya, PT Esun Internasional Utama Indonesia sebanyak 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya sebanyak 412 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries sebanyak 116 kontainer. Dari total keseluruhan, baru 74 kontainer yang telah diperiksa, sementara 840 kontainer lainnya masih berstatus belum PPFTZ.

Baca juga:  Pemalang Memanas Lagi! Ratusan Warga Bersama AKSI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial PKH, BPNT di Pemdes Pesantren dan Mojo

Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, H. Bakti Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu nasional dan membutuhkan penanganan lintas sektor secara serius dan terkoordinasi.

Ia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap masuknya limbah B3 elektronik tersebut. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan tindakan tegas dan cepat.
“Penanganan harus ditingkatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, baik terhadap lingkungan maupun stabilitas pelabuhan,” ujar Bakti Lubis.

DPP GHLHI secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera melakukan penahanan terhadap pemilik dan pengelola perusahaan pengimpor limbah B3, karena aktivitas tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum dan administrasi lingkungan hidup.

Baca juga:  Strategi Inovatif Tekan Pengangguran, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Paparkan Capaian di Ajang Penilaian Kinerja

Selain penegakan hukum, DPP GHLHI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Bea Cukai agar segera melakukan re-ekspor (re-export) limbah B3 elektronik tersebut ke negara asal. Langkah ini dinilai mendesak agar penumpukan tidak terus terjadi dan tidak mengganggu stabilitas Pelabuhan Batuampar serta aktivitas ekonomi Batam.
“Limbah B3 ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama berada di wilayah Indonesia. Re-ekspor harus segera dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan, kelancaran pelabuhan, dan kepentingan nasional,” tegas Bakti Lubis.

Untuk mendorong penegakan hukum yang komprehensif, DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan akan segera menyurati secara resmi Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Kepulauan Riau, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, serta Kepala BKPM.

Baca juga:  Bupati Dairi Berikan Motivasi Pemulihan Dampak MBG di SMK Swasta HKBP Sidikalang, Tanam 50 Pohon Alpukat

Surat tersebut akan berisi permintaan penegakan hukum tegas, termasuk penahanan dan pencabutan izin operasional terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas impor limbah B3.
“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya negara lain. Penegakan hukum, pencabutan izin, dan re-ekspor limbah harus menjadi langkah nyata negara dalam melindungi lingkungan dan menjaga wibawa hukum,” pungkas Bakti Lubis.

DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan keselamatan masyarakat, serta memastikan Batam tidak menjadi korban praktik dumping limbah internasional.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani Kopi Siap Hadapi Perubahan Iklim Dengan Teknologi Bersama Mercy Corps Indonesia

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi mendukung pelaksanaan Program DIGITANI yang digagas Yayasan Mercy Corps Indonesia untuk meningkatkan kapasitas petani kopi menghadapi dampak perubahan iklim melalui pemanfaatan teknologi digital. ADVERTISEMENT Program ini disosialisasikan di Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kamis (11/6/2026), dan menjadi lokasi terakhir pelaksanaan setelah sebelumnya digelar di Desa Lae hole dan Desa …

Tagih Komitmen Pembebasan PBB, PMII Bondowoso Gelar Aksi Damai di Depan Kantor

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – BONDOWOSO – Gelombang kepedulian terhadap nasib masyarakat miskin ekstrem kembali menggema di Kabupaten Bondowoso. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Brawijaya At Taqwa IAI At Taqwa Bondowoso turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan menagih realisasi janji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin ekstrem yang pernah …

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis , kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM. ADVERTISEMENT Di depan antrean, sebuah mobil Pajero …

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jakarta – Polri menggelar Lomba Polisi Khusus (Polsus) Teladan Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 peserta dari delapan kementerian dan lembaga. ADVERTISEMENT Para peserta merupakan personel Polisi Khusus yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam mendukung pemeliharaan keamanan …

Anggota FRIC Dukung Bantuan Kursi Roda dari Dinas Sosial untuk Warga yang Membutuhkan

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Lombok Tengah – 12 Juni 2026 Anggota Forum Reporter dan Investigasi Cakrawala (FRIC) menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dinas Sosial atas bantuan kursi roda yang diberikan kepada warga lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik dan membutuhkan alat bantu mobilitas.Bantuan kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus meningkatkan …

RILIS RESMI DPP FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC)   Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

Redaksi

12 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jakarta, 11 Juni 2026 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang nyata, bukti otentik, data yang telah teruji keabsahannya, serta sepenuhnya sesuai dengan standar …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x