Home » Berita » GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

admin 05 Jan 2026 247

Batam, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah tersebut, menurut GHLHI Kepri, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengungkapkan bahwa somasi didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Terungkap Mutilasi Mayat Wanita Jadi 65 Potongan di Mojokerto, Polisi Tangkap Pelakunya Driver Ojol

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP yang telah melakukan penyegelan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang di lokasi yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Kerusakan Mangrove Capai 90 Persen

Dari hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mencatat kerusakan lingkungan yang sangat serius, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan telah hilang. Sementara di Pulau Pial Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Baca juga:  Wujud Syukur, Tarno Pemilik Yayasan Rizqi Barokah Abadi Santuni Ratusan Duafa dan Anak Yatim di Pemalang

“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir, keselamatan ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Afiliasi Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan itu diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan bahwa dugaan afiliasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh negara untuk mencegah pengaburan tanggung jawab hukum serta potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Wakil Ketua Bidang Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, SH., MH., menyebut dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan lainnya di bidang lingkungan dan kelautan.

Baca juga:  Ormas Adat (BNUI) Akan Duduki PT. Hasjrat Abadi Jika Kasus Prof.Ing Tak Kunjung Selesai , Stenly Sendouw Ingatkan Personil Jangan Bakar Kantor

Ultimatum Tujuh Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin sah dapat diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam, dan mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.

“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Kondisi Jalan dan Jembatan Comal Gelap Gulita Berbulan-bulan, Pengendara Cemas

Alwi Assagaf

04 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Jembatan Kali Comal, urat nadi transportasi vital di Kabupaten Pemalang, dibiarkan tanpa penerangan jalan umum (PJU) selama berbulan-bulan. Lambannya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam membenahi fasilitas ini menuai kritik tajam karena dinilai sengaja mengabaikan keselamatan publik. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 …

Proyek Jalan Petarukan–Gondang Rp10 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Alwi Assagaf

04 Jun 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Proyek rekonstruksi Ruas Jalan Petarukan–Gondang senilai Rp10,1 miliar di Kabupaten Pemalang diterpa isu miring. Pengerjaan infrastruktur jalan yang sedianya meningkatkan mobilitas warga tersebut, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 …

Wihaji: Kader TPK adalah Garda Terdepan Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Clara T S

04 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.comMenteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia sekaligus Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr. H. Wihaji, S.Ag., M.Pd., menegaskan pentingnya peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebagai ujung tombak pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok rentan. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, …

Wujud Kepedulian Kesehatan Para Ulama dan Cendikiawan Muslim, MUI Kota Probolinggo Bersama Dinkes Gelar Giat Cek Kesehatan Gratis.

Redaksi

04 Jun 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Kesehatan merupakan modal penting dalam menjalankan pengabdian kepada umat dan bangsa. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan para ulama dan cendekiawan Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo menyelenggarakan Program Cek Kesehatan Gratis, bertempat di Sekretariat MUI Kota Probolinggo, Rabu 03/06/2026. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, …

Gerak Cepat Dinas Sosial Lampung Utara, Bantu Bayi Penyandang Hidrosefalus di Margorejo

Redaksi

04 Jun 2026

Lampung Utara, Vokal Publika– Kondisi seorang bayi yang lahir dengan penyakit hidrosefalus di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 Juli …

Dugaan Pemotongan Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota DPRD Surabaya Jadi Sorotan Warga

Redaksi

04 Jun 2026

SURABAYA, vokalpublika.com- Dugaan pemotongan anggaran kegiatan reses kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, kegiatan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, pada 4 Juni 2026 di wilayah RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, menjadi sorotan sejumlah warga. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x