Home » Berita » GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

GHLHI Kepri Somasi Dua Perusahaan, Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Perbatasan Batam

admin 05 Jan 2026 81

Batam, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah tersebut, menurut GHLHI Kepri, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, mengungkapkan bahwa somasi didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Widiyana Aji Setiantoko Terpilih Secara Aklamasi Pimpin SAPMA Pemuda Pancasila Pemalang, Perubahan Besar Menuju Regenerasi Yang Berani dan Berintegritas

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP yang telah melakukan penyegelan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang di lokasi yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Kerusakan Mangrove Capai 90 Persen

Dari hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mencatat kerusakan lingkungan yang sangat serius, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan telah hilang. Sementara di Pulau Pial Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Baca juga:  Dirikan Hiburan Malam Tak Berijin Muhamad Ilyas.SH Akan Segera Kirimkan Somasi Kepada Pemiliknya

“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir, keselamatan ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Afiliasi Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan itu diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan bahwa dugaan afiliasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh negara untuk mencegah pengaburan tanggung jawab hukum serta potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang

Wakil Ketua Bidang Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, SH., MH., menyebut dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan lainnya di bidang lingkungan dan kelautan.

Baca juga:  Polres Nagekeo Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolres Tekankan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Ultimatum Tujuh Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin sah dapat diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam, dan mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.

“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Jalan Rusak Masih Jadi Momok Bagi Warga Pemalang: Selain Banyak Lobang, Saat Hujan Ancam Keselamatan

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menyoroti kondisi jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), di Desa Tambakrejo, Kabupaten Pemalang. Dalam unggahan vidio tersebut, pada Senin (12/1/2026), kondisi jalan tampak rusak parah dan dipenuhi lubang, sehingga menyita perhatian masyarakat. Video berdurasi 2 menit 18 detik itu memperlihatkan badan jalan yang mengalami kerusakan di …

Dukung Program Nasional, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Turun Langsung Lakukan Pendampingan Penyiapan Lahan KDKMP

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam rangka mendukung program nasional penguatan ekonomi desa, Koramil 12/Watukumpul Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma melaksanakan pendampingan kegiatan Pembukaan Penyiapan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertempat di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Senin (12/01/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Danramil 12/Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono, didampingi Babinsa Desa Jojogan Serka …

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Akibatkan Dua Rumah Warga Tambakrejo – Pemalang Rusak

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Kabupaten Pemalang pada Jumat sore, (9/1/2026). Dampak peristiwa tersebut menyebabkan dua rumah warga di Dukuh Sumberharjo, RT 03 RW 07, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, mengalami kerusakan bagian atap dan bangunan. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Pemalang, kejadian …

Jalan Desa Kalisaleh – Belik Pemalang Rusak Bertahun-tahun! Minim Penerangan, Warga Dihimbau Hati-hati

Alwi Assagaf

12 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Kondisi jalan Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memerlukan perhatian serius. Sejumlah titik jalan mengalami kerusakan parah dan berlubang, sementara fasilitas penerangan jalan masih sangat minim. Kerusakan ini telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kesulitan bagi warga dan pengendara yang melewati jalan tersebut. Informasi mengenai kondisi jalan ini muncul melalui video unggahan salah …

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Ribuan Warga Pemalang Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Pagi Bersama Bupati

Alwi Assagaf

11 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pagi semangat ribuan warga meriahkan jalan sehat dan senam pagi di udara yang sejuk. Gelora Krida Muda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Minggu (11/1/2026), dipenuhi gelak tawa dan semangat warga Kabupaten Pemalang. Ribuan peserta dari berbagai wilayah berkumpul mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam bersama untuk memperingati Hari Desa Nasional. Warna-warni pakaian olahraga, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x