- BeritaSatlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Melalui Program Police Goes To School,Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
- UncategorizedMenteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI, Capai 95,73 Persen
- UncategorizedKementerian ATR/BPN Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
- UncategorizedApel Pagi Kantor Pertanahan Dairi Tekankan Fokus Kerja, Disiplin, dan Pelayanan Prima
- BeritaRaih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI, Polres Pemalang Buktikan Kualitas Pelayanan Publik Prima
- BeritaSama Persepsi dan Tata Kelola, Panitia Pilkades Ulujami Ikuti Bimtek Dinpermades

Potret Sebuah Arti Pengabdian di Pemkab Pemalang, Skema Transisi Tak Disiapkan, Tenaga Honorer Dihentikan Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Pemalang, Vokalpublika.com – Nasib pahit menimpa tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang setelah tujuh tahun mengabdi tanpa catatan pelanggaran. Romadlon diberhentikan kerja efektif per 28 Desember 2025 tanpa surat resmi, tanpa pesangon, tanpa kompensasi, serta tanpa skema transisi atau jaminan hukum setelah jabatan berakhir.
Selama tujuh tahun bekerja sejak 2018, Romadlon tercatat memiliki delapan SK honorer resmi dan menjalankan tugas rutin pemerintahan. Namun penghentian terjadi karena tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut membuat sumber penghidupan terputus secara mendadak.
Tenaga honorer yang sudah puluhan kali diberi tugas rutin pemerintah diberhentikan tanpa peralihan jabatan, tanpa dana penghargaan, dan tanpa rencana perlindungan sosial.
Kondisi tersebut memunculkan persoalan serius mengenai kepastian hukum dan keadilan kebijakan tenaga kerja sektor publik di daerah.
Praktisi hukum Dr.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai penghentian sepihak tanpa skema transisi sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah terhadap pengabdian tenaga honorer.
“Pengabdian tujuh tahun dengan SK resmi bukan kerja sukarela. Pemerintah menggunakan tenaga tersebut, lalu ketika skema berubah dan usia tidak memenuhi syarat PPPK, orang ini diberhentikan tanpa perlindungan. Ini bukan reformasi ASN, tapi pemiskinan yang direncanakan melalui kebijakan,” kata Imam.
Imam menegaskan kegagalan seleksi PPPK akibat batas usia bukan kesalahan tenaga honorer dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penghentian otomatis tanpa kompensasi atau skema transisi yang manusiawi.
Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa penghentian tanpa surat keputusan resmi, tanpa kompensasi, dan tanpa skema transisi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, administrasi negara tidak boleh bersikap lepas tangan terhadap tenaga honorer yang telah lama bekerja.
“Administrasi pemerintahan yang sehat harus menjamin kepastian hukum, perlindungan sosial, dan penghargaan atas masa kerja. Menghentikan pengabdian tanpa protokol administratif dan tanpa kompensasi adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak yang berpotensi kuat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat atau badan pemerintah,” ucapnya.
Imam juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi bom waktu sosial. Banyak tenaga honorer lain di daerah berpotensi mengalami nasib serupa ketika kebijakan transisi ASN tidak disertai skema perlindungan sosial, kompensasi, dan peluang kerja alternatif.
“Jika satu kasus dibiarkan, puluhan tenaga honorer berikutnya akan menyusul. Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik regulasi pusat dan membiarkan tenaga kerja lokal kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan,” tegasnya.
Kasus ini memicu tuntutan agar pemerintah daerah segera:
1.membuka data pemberhentian tenaga honorer secara transparan,
2.menghentikan praktik penghentian sepihak tanpa dasar prosedur yang jelas,
3.menyusun skema transisi yang manusiawi dan kompensasi penghargaan masa kerja.
“Negara yang beradab tidak memperlakukan pengabdian rakyat seperti barang sekali pakai – dipakai lalu dibuang begitu saja,” pungkas Imam Subiyanto.(Slamet Febriansyah)
FIFA World Cup 2026
Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat
48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026
Redaksi
21 Jul 2026
Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang, Jalan Nusantara, Selasa (21/07/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit 1 Kamsel Satlantas …
Alwi Assagaf
21 Jul 2026
Semarang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengukir prestasi dengan meraih predikat “Kualitas Pelayanan Sangat Baik” berdasarkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). ADVERTISEMENT ​Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Publik di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/7/2026). ​Polres Pemalang menjadi satu dari …
Alwi Assagaf
21 Jul 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pemalang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tahap kedua ini berlangsung pada 20–21 Juli 2026 di salah satu hotel di Pemalang, yang diikuti oleh panitia dari Kecamatan Ulujami, Bodeh, Comal, dan Bantarbolang. ​Bimtek bertujuan menyelaraskan pemahaman panitia …
Redaksi
21 Jul 2026
MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice …
Redaksi
21 Jul 2026
Vokalpublia.com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan. ADVERTISEMENT Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa …
Redaksi
20 Jul 2026
Vokalpublika.com – Waka Polda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026. Upacara pembukaan digelar serentak dengan total 4.799 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 4.090 peserta pria di 31 Sekolah Polisi Negara …
17 Sep 2025 5.348 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. ADVERTISEMENT Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu …
07 Oct 2025 4.282 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.658 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. ADVERTISEMENT Perkara kecelakaan maut …
05 Aug 2025 3.545 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. ADVERTISEMENT Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi …
22 May 2025 3.034 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. ADVERTISEMENT Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat …
14 May 2025 2.962 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. ADVERTISEMENT Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga …
28 Jul 2025 2.449 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. ADVERTISEMENT Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai …