Home » Berita » Potret Sebuah Arti Pengabdian di Pemkab Pemalang, Skema Transisi Tak Disiapkan, Tenaga Honorer Dihentikan Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Potret Sebuah Arti Pengabdian di Pemkab Pemalang, Skema Transisi Tak Disiapkan, Tenaga Honorer Dihentikan Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Alwi Assagaf 02 Jan 2026 164

Pemalang, Vokalpublika.com – Nasib pahit menimpa tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang setelah tujuh tahun mengabdi tanpa catatan pelanggaran. Romadlon diberhentikan kerja efektif per 28 Desember 2025 tanpa surat resmi, tanpa pesangon, tanpa kompensasi, serta tanpa skema transisi atau jaminan hukum setelah jabatan berakhir.

Selama tujuh tahun bekerja sejak 2018, Romadlon tercatat memiliki delapan SK honorer resmi dan menjalankan tugas rutin pemerintahan. Namun penghentian terjadi karena tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut membuat sumber penghidupan terputus secara mendadak.

Tenaga honorer yang sudah puluhan kali diberi tugas rutin pemerintah diberhentikan tanpa peralihan jabatan, tanpa dana penghargaan, dan tanpa rencana perlindungan sosial.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan serius mengenai kepastian hukum dan keadilan kebijakan tenaga kerja sektor publik di daerah.

Baca juga:  Belajar dari Para Petarung Sejati Negeri Ini Dream, Believe, and Make It Happen

Praktisi hukum Dr.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai penghentian sepihak tanpa skema transisi sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah terhadap pengabdian tenaga honorer.

“Pengabdian tujuh tahun dengan SK resmi bukan kerja sukarela. Pemerintah menggunakan tenaga tersebut, lalu ketika skema berubah dan usia tidak memenuhi syarat PPPK, orang ini diberhentikan tanpa perlindungan. Ini bukan reformasi ASN, tapi pemiskinan yang direncanakan melalui kebijakan,” kata Imam.

Imam menegaskan kegagalan seleksi PPPK akibat batas usia bukan kesalahan tenaga honorer dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penghentian otomatis tanpa kompensasi atau skema transisi yang manusiawi.

Baca juga:  Unjukrasa Anarkis di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 33 Tersangka dari 315 Orang yang Diamankan

Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa penghentian tanpa surat keputusan resmi, tanpa kompensasi, dan tanpa skema transisi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, administrasi negara tidak boleh bersikap lepas tangan terhadap tenaga honorer yang telah lama bekerja.

“Administrasi pemerintahan yang sehat harus menjamin kepastian hukum, perlindungan sosial, dan penghargaan atas masa kerja. Menghentikan pengabdian tanpa protokol administratif dan tanpa kompensasi adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak yang berpotensi kuat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat atau badan pemerintah,” ucapnya.

Imam juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi bom waktu sosial. Banyak tenaga honorer lain di daerah berpotensi mengalami nasib serupa ketika kebijakan transisi ASN tidak disertai skema perlindungan sosial, kompensasi, dan peluang kerja alternatif.

Baca juga:  Menteri Widianti Puji Dedikasi Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing dalam Melestarikan Pacu Jalur

“Jika satu kasus dibiarkan, puluhan tenaga honorer berikutnya akan menyusul. Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik regulasi pusat dan membiarkan tenaga kerja lokal kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan,” tegasnya.

Kasus ini memicu tuntutan agar pemerintah daerah segera:

1.membuka data pemberhentian tenaga honorer secara transparan,

2.menghentikan praktik penghentian sepihak tanpa dasar prosedur yang jelas,

3.menyusun skema transisi yang manusiawi dan kompensasi penghargaan masa kerja.

“Negara yang beradab tidak memperlakukan pengabdian rakyat seperti barang sekali pakai – dipakai lalu dibuang begitu saja,” pungkas Imam Subiyanto.(Slamet Febriansyah)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Sebanyak 194 Siswa Pendaftar, Program Kelas Beasiswa PT.Timah, Siap Ikuti Seleksi Ketat.

Redaksi

13 Apr 2026

Pangkal Pinang–vokalpublika.com Pendaftaran Program Kelas Beasiswa PT.Timah (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup pada 10 April 2026. Sebanyak 194 peserta tercatat mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 2 Maret 2026. Para siswa yang mendaftar Program Kelas Beasiswa PT.Timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau …

Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Badan Pangan Nasional Pemerintah Genjot Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng alokasi Februari dan Maret 2026.

Redaksi

12 Apr 2026

Probolinggo,-vokalpublika.com,-Bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per KPMKeluarga Penerima Manfaat, disalurkan serentak se Indonesia. Program ini menyasar 33 hingga 35 juta KPM untuk menjaga daya beli saat Ramadan.Mulai disalurkan intensif sekitar awal April 2026 di berbagai daerah terpantau di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.Target Penerima Masyarakat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x